Kunjungan Penting: Anggota DPR minta UI utamakan perlindungan korban di kasus pelecehan

Anggota DPR minta UI utamakan perlindungan korban di kasus pelecehan

Di Jakarta, Selly Andriany Gantina, anggota Komisi VIII DPR RI, mengingatkan Universitas Indonesia (UI) untuk fokus pada perlindungan korban dalam menangani kasus pelecehan seksual daring yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI. Menurutnya, kampus harus memastikan keberpihakan terhadap korban, memberikan akses pelaporan yang terlindungi, serta bekerja sama secara intens dengan lembaga hukum.

“Menjaga reputasi institusi tidak boleh mengabaikan keadilan,” kata dia, dalam wawancara di Jakarta, Rabu.

Selly mengungkapkan rasa kecewa terhadap dugaan pelecehan seksual yang dilakukan 16 mahasiswa FH UI terhadap 27 korban secara daring. Menurutnya, para pelaku sebagai calon profesional hukum harus menjadi teladan dalam memahami dan menerapkan norma.

“Karena itu, tunjukkan bahwa negara melalui aparat hukumnya benar-benar menjunjung keadilan,” tambah Selly.

Korban perlu perlindungan maksimal, termasuk pemulihan psikologis dan jaminan kerahasiaan. Pastikan tidak terjadi reviktimisasi, baik di lingkungan hukum maupun sosial, ujar Selly.

“Termasuk, korban harus mendapatkan perlindungan menyeluruh, seperti pemulihan psikologis dan jaminan atas kerahasiaan identitas. Tidak boleh ada reviktimisasi, baik dalam proses hukum maupun dalam ruang sosial,” ujar dia.

Selly menilai kasus ini sebagai pengingat bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di mana pun, termasuk ruang akademik dan digital. “Negara serta institusi pendidikan harus lebih aktif dalam menegakkan hukum, karena tidak ada ruang yang aman bagi korban jika keadilan tidak diprioritaskan,” ujarnya.