New Policy: Kemenkum alihkan sistem verifikasi layanan kewarganegaraan
Kemenkum Alihkan Sistem Verifikasi Layanan Kewarganegaraan
New Policy – Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi melakukan perpindahan dari sistem verifikasi layanan kewarganegaraan berbasis administratif ke pendekatan risiko (risk-based verification). Langkah ini diambil untuk meningkatkan kedaulatan negara serta memastikan keputusan tentang status warga negara diambil secara lebih transparan, selektif, dan akuntabel. Kebijakan baru ini diluncurkan dalam acara konsinyasi di Jakarta, Jumat (24/4), dengan tujuan menyesuaikan proses pengakuan kewarganegaraan dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo, menjelaskan bahwa kewarganegaraan merupakan salah satu aspek hukum yang sangat mendasar. Dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, ia mengatakan bahwa setiap keputusan mengenai pemberian atau pencabutan status warga negara harus didasari kehati-hatian tinggi. “Kewarganegaraan bukan hanya sekadar dokumen administratif, melainkan wujud ikatan hukum dan loyalitas individu terhadap bangsa,” tegas Widodo. Ia menekankan bahwa dengan pendekatan risiko, keputusan tersebut tidak hanya mencerminkan status hukum, tetapi juga memperkuat tanggung jawab warga negara terhadap negara.
“Kewarganegaraan merupakan ikatan hukum dan loyalitas yang sangat fundamental sehingga setiap keputusan pemberian atau pencabutannya harus dilandasi kehati-hatian tinggi,” kata Widodo.
Dalam penerapan sistem ini, Widodo menyampaikan bahwa data valid dan pertimbangan kepentingan nasional menjadi kunci utama. Menurutnya, keputusan negara dalam mengakui status kewarganegaraan tidak boleh bersifat acak, tetapi harus berbasis informasi yang komprehensif serta memperhatikan dinamika internasional. “Dengan model baru ini, kita bisa mengantisipasi potensi risiko sejak awal dan memastikan bahwa setiap persetujuan kewarganegaraan memiliki bobot yang sepadan,” jelasnya.
Statistik Permohonan Kewarganegaraan Berdasarkan Tahun 2024–2026
Direktur Tata Negara di Direktorat Jenderal AHU, Dulyono, menyebutkan data dari pangkalan data Ditjen AHU menunjukkan jumlah permohonan layanan kewarganegaraan yang diproses selama periode 2024 hingga 2026. Dari laporan tersebut, terdapat 712 permohonan untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang memilih menjadi warga negara Indonesia (WNI), 332 permohonan untuk pewarganegaraan umum, serta 510 permohonan melalui perkawinan. Selain itu, tercatat 1.433 permohonan penegasan status di luar negeri, 210 di dalam negeri, dan 438 proses clearance yang mengurus izin kehilangan kewarganegaraan.
Data tersebut mencerminkan kompleksitas proses pengakuan kewarganegaraan. Dulyono menambahkan bahwa angka tersebut menunjukkan tingkat partisipasi masyarakat dalam memperoleh atau mempertahankan status kependudukan mereka. “Dengan variasi jenis permohonan, kita bisa melihat tren dan kebutuhan warga negara dalam konteks kewarganegaraan,” ungkapnya. Ia menegaskan bahwa data yang terkumpul menjadi dasar untuk mengevaluasi kinerja sistem dan mengidentifikasi celah yang mungkin terjadi.
Kebutuhan Sinergi Antarlembaga dalam Verifikasi
Menanggapi angka-angka tersebut, Widodo memberikan arahan kepada timnya untuk tidak lagi bekerja secara terpisah. “Verifikasi kewarganegaraan tidak bisa dilakukan secara independen, tetapi harus berbasis sinergi antarlembaga yang saling melengkapi dalam satu kerangka kerja terintegrasi,” imbuhnya. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan keandalan dan konsistensi proses pengakuan.
“Proses verifikasi tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri, tetapi harus berbasis sinergi antarlembaga yang saling melengkapi dalam satu kerangka kerja yang terintegrasi,” tutur dia.
Dalam konteks global, Widodo menyoroti bahwa sistem ini dirancang untuk menghadapi tantangan seperti penggunaan paspor asing atau upaya pengangkatan sumpah setia kepada negara lain. “Verifikasi menjadi bagian kritis dalam menjaga konsistensi hukum dan mencegah kesalahan yang berdampak luas,” jelasnya. Kesalahan dalam menetapkan status kewarganegaraan, menurutnya, bukan hanya menyebabkan masalah administratif, tetapi juga bisa memengaruhi perlindungan hak individu, kepastian hukum, dan memicu sengketa di masa depan.
Ia juga menekankan bahwa transisi ke model risiko adalah harga mati untuk menjaga integritas layanan. “Setiap keputusan yang diambil dalam proses kewarganegaraan merupakan perwujudan reputasi negara,” tambahnya. Status WNI, menurut Widodo, adalah identitas yang mencerminkan kedaulatan dan kehormatan bangsa. “Karena itu, setiap penyetujuan harus didasari prinsip selektif, akuntabel, dan berintegritas,” pungkasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat pengakuan kependudukan di tingkat nasional maupun internasional. Dengan penggunaan pendekatan risiko, proses pengajuan dan penyetujuan kewarganegaraan akan lebih teliti, sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan. Selain itu, model baru ini juga memberikan ruang bagi pengawasan yang lebih ketat, terutama dalam kasus yang melibatkan individu dengan status ganda atau perubahan kependudukan yang signifikan.
Dalam jangka panjang, Widodo optimis bahwa sistem ini akan menjadi fondasi untuk menjaga kestabilan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kewarganegaraan. “Dengan transparansi dan kehati-hatian, kita bisa memastikan bahwa setiap WNI adalah warga negara yang layak dan berhak,” katanya. Ia juga meminta seluruh instansi terkait untuk terus mengembangkan sistem tersebut, baik melalui pemanfaatan teknologi maupun keterlibatan pemangku kepentingan.
Pendekatan risiko, menurut Widodo, bukan hanya sekadar perubahan metode, tetapi juga transformasi nilai dalam proses pemberian kewarganegaraan. “Ini mengubah cara kita memandang kependudukan sebagai alat untuk menguatkan kekuasaan negara,” ujarnya. Ia berharap dengan model ini, setiap keputusan akan lebih mampu mencerminkan visi pembangunan berkelanjutan dan keberlanjutan kedaulatan.
Dengan penerapan sistem baru ini, Kemenkumham berupaya memastikan bahwa layanan kewarganegaraan tidak hanya menjadi status administratif, tetapi juga menjadi simbol kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. “Kewarganegaraan yang diberikan harus memiliki makna yang mendalam dan berdampak positif bagi negara,” tambahnya. Dalam konteks penguatan kedaulatan, ia menegaskan bahwa integrasi data lintas sektor dan penggunaan inform
