Important News: MK kabulkan sebagian permohonan pengujian syarat calon pimpinan KPK

MK Kabulkan Sebagian Permohonan Pengujian Syarat Calon Pimpinan KPK

Important News – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan penting terkait persyaratan jabatan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam putusan perkara Nomor 70/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Rabu, Mahkamah mengabulkan sebagian dari permohonan pemohon. Keputusan ini mempertanyakan konsistensi pasal-pasal dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, khususnya Pasal 29 huruf i dan j, terhadap prinsip-prinsip hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945.

Menolak Perubahan Jabatan Pimpinan KPK

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa amar putusan memberikan keputusan mengadili satu, artinya sebagian permohonan pemohon diterima. Dalam proses ini, MK menyatakan bahwa istilah “melepaskan” dalam Pasal 29 huruf i UU KPK berkonflik dengan hak konstitusional seperti yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Istilah tersebut, menurut MK, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, asalkan tidak dimaknai sebagai “nonaktif dari” jabatan atau profesi sebelumnya.

“Amar putusan mengadili satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo.

MK juga menolak sebagian permohonan pemohon, yakni mengenai syarat “tidak menjalankan” profesi sebelumnya yang tercantum dalam Pasal 29 huruf j. Frasa ini, menurut hakim, terlalu ketat dan bertentangan dengan prinsip konstitusi. Hal ini menyebabkan keputusan yang diberikan Mahkamah tidak sepenuhnya mengikat, selama klausul tersebut tidak dimaknai sebagai pemutusan total dari jabatan atau profesi yang pernah dipegang.

Perbedaan Mekanisme Jabatan Pimpinan KPK dan Jabatan Publik

Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, ditekankan bahwa jabatan pimpinan KPK didapatkan melalui proses seleksi dan pengangkatan berdasarkan kompetensi serta profesionalitas, berbeda dengan jabatan publik yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Contoh jabatan umum termasuk presiden, kepala daerah, dan anggota DPR/DPRD, yang memiliki legitimasi politik langsung dari pemilih.

“Jabatan pimpinan KPK diperoleh melalui mekanisme seleksi dan pengangkatan (selected officials), berbeda dengan pengisian jabatan publik yang dipilih melalui mekanisme pemilihan umum (elected officials) seperti presiden, kepala daerah, dan anggota DPR/DPRD,” ujar Guntur.

Dalam konteks ini, MK menyatakan bahwa jabatan publik yang dipilih melalui pemilihan umum memiliki tuntutan untuk memutus hubungan dengan jabatan sebelumnya secara permanen. Hal ini karena legitimasi jabatan tersebut berasal langsung dari rakyat selama periode tertentu, sehingga tidak bisa berdual atau rangkap. Sebaliknya, jabatan pimpinan KPK tidak berasal dari mandat politik langsung, melainkan dari proses seleksi berbasis kemampuan dan integritas.

Konsistensi Tujuan Undang-Undang

Menurut Guntur, tujuan utama UU KPK adalah mencegah konflik kepentingan dan mencegah kemungkinan rangkap jabatan. Dengan memaksa calon pimpinan KPK melepaskan jabatan atau profesi asal, undang-undang ini bertujuan untuk memastikan fokus pejabat pada tugas pemberantasan korupsi. Namun, MK menilai bahwa kebijakan ini perlu diperjelas agar tidak bertentangan dengan prinsip hak konstitusional.

“Dalam konteks demikian, kewajiban mengundurkan diri secara permanen atau pensiun merupakan konsekuensi yang wajar dan profesional karena tidak dimungkinkan adanya keberlanjutan atau kembalinya yang bersangkutan ke jabatan asal setelah masa jabatan berakhir,” kata Guntur.

Guntur menambahkan bahwa jabatan pimpinan KPK lebih tepat dikategorikan sebagai bentuk penugasan publik sementara, bukan jabatan periodisasi. Hal ini karena sifat jabatan tersebut tidak bertujuan memutus hubungan permanen dengan jabatan atau profesi sebelumnya, kecuali secara khusus diatur dalam undang-undang. Legitimasi jabatan KPK berasal dari kapasitas kompetensi dan profesionalitas, bukan representasi politik langsung dari rakyat.

Implikasi Keputusan MK

Keputusan MK mengisyaratkan bahwa syarat “melepaskan” dan “tidak menjalankan” profesi sebelumnya dalam UU KPK bisa diterapkan, tetapi dengan syarat tidak memaksa keputusan total. Pemohon yang mengajukan perkara ini berargumen bahwa pasal-pasal tersebut mengurangi ruang gerak calon pimpinan KPK dalam menjalankan tugas mereka.

Salah satu aspek penting dalam keputusan ini adalah penjelasan bahwa keputusan MK bersifat bersyarat. Jika “melepaskan” diartikan sebagai nonaktif dari jabatan sebelumnya, maka aturan tersebut masih dapat diterapkan. Namun, jika dianggap sebagai pemutusan total, maka aturan tersebut perlu direvisi untuk sesuai dengan prinsip konstitusi.

Langkah Selanjutnya

MK meminta pemerintah untuk memastikan putusan ini dipublikasikan secara resmi dalam Berita Negara RI. Selain itu, keputusan ini menjadi dasar bagi lembaga lain untuk mengevaluasi konsistensi aturan dalam UU KPK. Pemohon diberi kesempatan untuk menilai apakah keputusan MK memenuhi syarat konstitusional atau perlu diperbaiki.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa tujuan pengujian ini adalah menguji apakah aturan dalam UU KPK bertentangan dengan konstitusi. Dengan menolak sebagian permohonan, MK menunjukkan bahwa tidak semua syarat jabatan pimpinan KPK perlu diubah, tetapi ada aspek yang perlu diperjelas agar tidak mengurangi kewenangan atau memaksa keputusan permanen yang tidak dibenarkan.

Keputusan ini menarik perhatian kritis terhadap kebijakan seleksi KPK, karena menunjukkan bahwa Mahkamah memahami keunikan mekanisme perekrutan jabatan pimpinan lembaga anti-korupsi. MK menekankan bahwa fokus utama KPK adalah pada pemberantasan korupsi, bukan pada politik, sehingga ada ruang untuk mengatur peran dan tanggung jawab mereka secara fleksibel.

Dengan demikian, MK menegaskan bahwa istilah “melepaskan” dan “tidak menjalankan” profesi sebelumnya dalam UU KPK dapat diterima, asalkan tidak memaksa nonaktif dari jabatan atau profesi yang pernah dipegang. Ini memberi ruang bagi calon pimpinan KPK untuk tetap menjalankan tugas mereka tanpa mengorbankan kapasitas profesional mereka.

Konsensus dan Perbedaan Pandangan

Dalam sidang tersebut, terdapat konsensus bahwa jabatan pimpinan KPK perlu diatur secara jelas agar tidak bertentangan dengan hak konstitusional. Namun, ada perbedaan pandangan mengenai apakah keharusan melepaskan jabatan sebelumnya adalah syarat wajib atau bisa ditafsirkan secara fleksibel. MK memilih jalan tengah dengan mengabulkan sebagian permohonan, yang menunjukkan bahwa undang-undang tersebut masih relevan, tetapi perlu diperjelas agar lebih sesuai dengan prinsip konstitusi.

Keputusan MK ini diharapkan menjadi dasar untuk memperkuat kelembagaan KPK. Dengan mempertahankan syarat-syarat tertentu, lembaga anti-korupsi tetap bisa menjalankan fungsinya secara efektif, sementara hak konstitusional pemohon tetap dijaga. Keputusan ini juga menjadi pembelajaran bagi legislator untuk mengevaluasi aturan jabatan dalam masa depan.

Dalam kesimpulannya, MK menyatakan bahwa jabatan pimpinan KPK adalah bentuk penugasan publik yang sementara, bukan konsep periodisasi yang mengharuskan pem