Mantan Ketua KPPU soroti putusan perkara pinjaman daring

Mantan Ketua KPPU Soroti Putusan Perkara Pinjaman Daring

Mantan Ketua KPPU soroti putusan perkara – Di Jakarta, mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha memberikan tanggapan terhadap putusan komisi yang menetapkan sanksi denda terhadap 97 pelaku usaha pinjaman daring. Menurutnya, penilaian oleh Majelis Komisi terhadap kasus ini memiliki beberapa pertimbangan yang bisa dipertanyakan. “Ada sejumlah analisis yang dibuat oleh majelis komisi, serta proses sidang yang dinilai kurang tepat,” ujarnya pada Jumat di kota ini.

KPPU Gunakan Pasal 101 TFEU sebagai Dasar

Kurnia menyoroti bahwa KPPU mengacu pada Pasal 101 larangan perjanjian antikompetitif dalam Traktat Perjanjian Eropa Timur (TFEU), tetapi tidak sepenuhnya menerapkan aturan tersebut. “KPPU hanya menggunakan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagai dasar hukuman, padahal Pasal 101 TFEU lebih tepat digunakan untuk menyimpulkan bahwa pelaku usaha melanggar larangan antikompetitif,” katanya.

“KPPU tidak merujuk pasal itu secara utuh,” tambah Kurnia. Ia menuturkan bahwa Pasal 101 TFEU membahas larangan kartel, penetapan harga, dan pembatasan persaingan. Majelis komisi menyatakan bahwa kode perilaku Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dianggap sebagai bentuk penetapan harga. Berdasarkan analisis itu, KPPU menyimpulkan bahwa 97 terlapor terbukti melanggar Pasal 5 UU tersebut.

Analisis Kode Perilaku AFPI dianggap Kurang Objektif

Dalam pandangan Kurnia, kode perilaku AFPI sebenarnya hanya merupakan pedoman perilaku atau aturan kebiasaan, bukan kebijakan yang mengikat secara mutlak. “Dalam kasus ini, aturan bunga pinjaman yang ditetapkan AFPI atas himbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dianggap sebagai standar yang memudahkan konsumen,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa KPPU tidak bisa membuktikan adanya kesepakatan atau koordinasi antar pelaku usaha setelah aturan tersebut diterapkan. “KPPU harus menunjukkan bahwa para pelaku usaha saling sepakat menetapkan bunga pinjaman, atau setidaknya ada indikasi persaingan yang terbatas,” lanjutnya.

“Setelah code of conduct diterapkan, yang dinilai sebagai kesepakatan harga, seharusnya juga ada bukti bahwa ada sanksi untuk pelaku yang tidak mengikuti aturan tersebut, serta insentif bagi yang patuh,” katanya.

Peran OJK dalam Pemeringkatan Bunga Pinjaman

Kurnia juga menyebutkan bahwa OJK memberikan perintah verbal agar pelaku industri menurunkan tingkat bunga pinjaman, yang seharusnya dianggap sebagai keinginan lembaga regulator yang berlaku. “Meski hanya lisan, perintah itu tetap diharapkan diikuti oleh pelaku usaha sebagai operator bisnis,” katanya. Namun, menurutnya, majelis KPPU tidak mengambil keputusan berdasarkan kesaksian mantan pejabat OJK yang memerintahkan penurunan bunga. “Hal ini menjadi bahan pertimbangan yang luput dari analisis,” ujarnya.

Manfaat Konsumen sebagai Faktor Utama

Salah satu poin penting yang disampaikan Kurnia adalah bahwa konsumen justru diuntungkan dari kebijakan kode perilaku AFPI. “Karena bunga pinjaman terangkat, maka perbuatan tersebut bisa dianggap sebagai peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat,” katanya. Ia menegaskan bahwa jika ada persaingan di antara pelaku usaha, maka keputusan KPPU untuk menetapkan denda bisa dianggap tidak seimbang. “Dalam kasus ini, konsumen tetap merasakan manfaat, sehingga para pelaku usaha seharusnya dibebaskan dari hukuman,” tegasnya.

Persoalan Proses Sidang dan Pertimbangan Majelis

Kurnia menyebutkan bahwa proses penilaian oleh Majelis Komisi dalam perkara bernomor 05/KPPU-I/2025 kurang mempertimbangkan aspek-aspek yang relevan. “Dalam analisisnya, majelis tidak menggambarkan keuntungan yang dirasakan konsumen, serta kurang mengupas kemungkinan adanya persaingan yang masih berjalan,” kata dia. Ia menambahkan bahwa dengan adanya keuntungan bagi konsumen, maka peraturan yang diterapkan bisa disimpulkan sebagai tindakan yang sehat dalam persaingan.

KPPU Tetapkan Denda Rp755 Miliar untuk 97 Perusahaan

Sebagai informasi tambahan, KPPU menghukum 97 platform peer-to-peer lending yang dinilai melanggar aturan persaingan usaha. Penetapan denda tersebut mencapai total Rp755 miliar, yang merupakan jumlah yang signifikan. Dalam putusan, para anggota majelis komisi menyatakan bahwa kebijakan tersebut mengikuti asas hukum yang berlaku, meski ada keraguan terkait cara penilaian. Kurnia Toha berharap proses persidangan di masa depan lebih memperhatikan aspek-aspek yang bisa membebaskan pelaku usaha jika mereka benar-benar menguntungkan konsumen.

Perspektif Hukum dalam Penyimpangan Bunga Pinjaman

Kurnia menyoroti bahwa dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pasal 5 menyebutkan bahwa praktik yang menguntungkan konsumen bisa dianggap sebagai tindakan yang sehat. “Jadi, keputusan KPPU seharusnya lebih akurat jika melihat Pasal 50 dalam UU yang sama,” katanya. Pasal tersebut menjelaskan bahwa jika ada keuntungan bagi masyarakat, maka praktik tersebut tidak perlu dianggap sebagai pelanggaran antikompetitif.

Kritik terhadap Penerapan Aturan dalam Perkara

Kurnia Toha menilai bahwa KPPU dalam kasus ini terlalu cepat menyimpulkan bahwa pelaku usaha melanggar larangan persaingan. Ia menegaskan bahwa dalam perjanjian antikompetitif, keuntungan bagi konsumen dan keberlanjutan persaingan harus menjadi kriteria utama. “Dengan adanya bunga pinjaman yang lebih rendah, konsumen justru berada dalam posisi yang lebih baik,” ujarnya. Oleh karena itu, ia berpandangan bahwa Majelis Komisi seharusnya mempertimbangkan lebih dalam sebelum memberikan sanksi yang berat.

Menurut Kurnia, kasus ini menjadi contoh bagaimana regulasi bisa diterapkan secara ketat meski tidak sepenuhnya memenuhi syarat. “KPPU harus menganalisis apakah ada keterlibatan yang nyata antar pelaku usaha, atau hanya perjanjian yang berlaku secara umum,” katanya. Ia menyarankan bahwa untuk ke depannya, pelaku usaha perlu memberikan pernyataan tertulis agar keputusan bisa lebih jelas. “Ini bisa meminimalkan risiko salah menetapkan pelanggaran,” tegasnya.

Sebagai penutup, Kurnia menegaskan bahwa putusan KPPU dalam perkara ini perlu dilihat dari sudut pandang