Historic Moment: Oknum TNI di Kendari jadi DPO kasus kekerasan seksual anak
Oknum TNI di Kendari Jadi DPO dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak
Historic Moment – Kendari menjadi sorotan setelah Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 setempat memutuskan menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap anggota TNI yang berinisial Sertu MB. Oknum ini diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah tersebut. Penetapan DPO dilakukan setelah pelaku menghilang saat menjalani pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Langkah Pemeriksaan yang Dilakukan Denpom
Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta kepada komandan satuan pelaku untuk menerbitkan surat DPO. “Tim intel kami sudah bertindak di lapangan untuk melacak keberadaan Sertu MB,” katanya dalam wawancara media Jumat lalu. Menurut Haryadi, kasus ini menjadi prioritas karena mengundang perhatian dari tingkat komando TNI Angkatan Darat (AD).
“Kami sudah meminta kepada satuannya untuk menerbitkan surat DPO terhadap pelaku. Anggota intel kami juga sudah turun ke lapangan untuk melakukan pencarian,” ujar Haryadi. Ia menegaskan bahwa meskipun Sertu MB menghilang, penyidikan tetap berjalan lancar. Dalam proses ini, tim investigasi telah memeriksa tiga saksi, termasuk orang tua korban, guna mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
Berkas perkara Sertu MB, yang dilimpahkan dari Kodim 1417/Kendari, kini ditangani secara lebih menyeluruh oleh Denpom. Haryadi menjelaskan bahwa peristiwa kekerasan seksual tersebut diduga terjadi pada 15 April lalu di tempat tinggal pelaku. Menurut informasi, kejadian itu dianggap berulang kali, sehingga menambah kekhawatiran masyarakat terhadap keluarga korban yang memiliki hubungan dekat dengan oknum TNI itu.
Penyelidikan dan Dampak pada Korban
Dalam upaya menuntaskan kasus ini secara transparan, Denpom XIV/3 mengimbau Sertu MB untuk segera menyerahkan diri. “Kami yakin proses hukum akan berjalan cepat dan adil,” tambah Haryadi. Namun, korban yang masih trauma belum diberi kesempatan memberikan keterangan, karena kondisi psikologisnya belum stabil. Pihak penyidik juga menyebut bahwa korban baru saja menyelesaikan ujian sekolah, sehingga keterlibatannya dalam proses penyelidikan memerlukan waktu tambahan.
Komandan Kodim 1417/Kendari, Kolonel Arm Danny AP Girsang, turut memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang melibatkan anggotanya. Ia menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan yang diduga dilakukan Sertu MB. “Kami tidak memberikan toleransi, dan proses hukum akan ditegakkan sesuai aturan yang berlaku,” kata Danny. Menurutnya, pelaku sempat melarikan diri saat menjalani pemeriksaan internal dengan alasan permisi makan, tetapi tidak kembali setelah itu.
“Kami tidak memberikan toleransi. Proses hukum akan ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Danny. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Sertu MB diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban yang berusia di bawah umur. Pelaku juga terancam dijerat pasal berlapis, termasuk desersi atau tidak hadir tanpa izin (THTI), karena meninggalkan tugas tanpa memberi penjelasan.
Dalam upaya mempercepat penangkapan, Denpom XIV/3 Kendari berkoordinasi dengan Kodim 1417/Kendari serta meminta bantuan dari Polda Sulawesi Tenggara. “Kami sedang berupaya intensif untuk menemukan Sertu MB,” kata Haryadi. Pihak penyidik juga mengatakan bahwa pelaku masih menjadi target utama pencarian, terutama karena kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi contoh nyata kebutuhan penegakan hukum yang ketat terhadap anggota militer.
Pasal yang Diancamkan dan Peran Komando
Sertu MB dikenai ancaman hukuman berdasarkan dua pasal utama. Pertama, dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dan kedua, desersi atau tidak hadir tanpa alasan (THTI). Haryadi menegaskan bahwa pasal-pasal ini akan diaplikasikan sesuai dengan tindakan yang dilakukan pelaku. “Kami akan kenakan pasal berlapis sesuai perbuatan yang dilakukan,” tegasnya.
Perkara ini tidak hanya berdampak pada pelaku, tetapi juga menimbulkan respons dari komunitas setempat. Beberapa warga mengungkapkan kekecewaan terhadap kebijakan TNI yang dianggap masih memungkinkan perlakuan tidak adil terhadap anak. Meski begitu, komando TNI AD terus memantau perkembangan kasus ini, dengan harapan kasus yang terjadi di Kendari dapat menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan di lingkungan militer.
Koordinasi dan Harapan Penyelesaian
Koordinasi antar satuan militer terus ditingkatkan untuk memastikan pelaku tidak menghilang lagi. Polda Sulawesi Tenggara, misalnya, diminta untuk membantu dalam pencarian Sertu MB. “Kami bersama pihak kepolisian akan bergerak cepat untuk menemukan pelaku dan mengembalikan keadilan,” kata Haryadi. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya siap mengambil langkah lebih lanjut jika pelaku tidak menyerahkan diri dalam waktu dekat.
Kasus Sertu MB menjadi momentum penting bagi TNI untuk menegaskan komitmennya dalam menjaga kredibilitas. Danny menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditangani secara serius, termasuk dalam kasus yang melibatkan anak-anak. “Kami tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga berupaya meminimalkan dampak negatif pada korban,” tambahnya.
D
