Latest Program: Kemendagri dorong transformasi BPBD hadapi risiko meningkatnya bencana

Transformasi BPBD: Kemendagri Tekankan Perubahan untuk Tangani Bencana yang Semakin Terduga

Latest Program – Jakarta, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan dorongan untuk mereformasi tata kelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar bisa menghadapi tantangan bencana yang terus meningkat di Indonesia. Upaya ini didukung oleh penerbitan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025, yang memberikan pedoman tentang struktur dan fungsi BPBD sebagai penanggulangan bencana. Dokumen ini menegaskan bahwa tanggung jawab mengurangi risiko bencana menjadi bagian integral dari tugas pemerintah daerah.

Perubahan Paradigma Penanggulangan Bencana

Dalam wawancara di Jakarta, Sabtu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali menyatakan bahwa peningkatan frekuensi bencana memaksa lembaga penanggulangan bencana mengadopsi pendekatan baru. “Kita tidak boleh hanya reaktif, tetapi harus memikirkan cara mencegah dan mengurangi kerentanan sejak dini,” ujar Safrizal. Ia menyoroti bahwa respons darurat yang sempit waktu tidak lagi cukup karena dampak bencana kini lebih luas dan cepat menyebar.

“Jika bencana besar terjadi malam ini, apakah kita benar-benar siap melindungi masyarakat, atau justru masih akan terkejut ketika dampaknya sudah meluas?”

Menurut Safrizal, peristiwa seperti banjir bandang, cuaca ekstrem, dan bencana hidrometeorologi terbaru menunjukkan bahwa respons 24 jam pertama sangat kritis dalam menentukan keselamatan warga. “Kita harus beradaptasi dengan pola bencana yang berubah, bukan hanya mengandalkan pengalaman masa lalu,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa sistem penanggulangan bencana lama tidak lagi efektif, karena bencana modern sering kali melampaui prediksi historis.

Indeks Risiko Bencana: Tantangan Nyata di Indonesia

Kemendagri mencatat bahwa Indonesia berada di posisi ketiga dalam Indeks Risiko Bencana 2025, dengan tingkat kerentanan yang tinggi. Data menunjukkan sekitar 96,27 persen dari populasi tinggal di daerah rawan bencana, sementara kerugian ekonomi tahunan akibat bencana mencapai Rp22,85 triliun. Fakta ini memperkuat kebutuhan transformasi BPBD menjadi lebih kuat dan responsif.

Dalam pidatonya, Safrizal menekankan bahwa BPBD harus menjadi garda depan dalam perlindungan masyarakat. “Jika lembaga penanggulangan bencana tidak memiliki struktur yang mandiri, keselamatan warga akan terancam,” katanya. Ia mengingatkan bahwa tugas BPBD bukan hanya merespons, tetapi juga membangun sistem pencegahan yang terpadu.

Pendekatan Empat Dimensi untuk Kesiapan Bencana

Kemendagri mengusulkan empat strategi utama untuk memperkuat sistem penanggulangan bencana: pencegahan, kolaborasi lintas sektor, desentralisasi, dan kemitraan dengan pemangku kepentingan. Safrizal menjelaskan bahwa pencegahan harus menjadi prioritas utama, termasuk penguatan kapasitas masyarakat untuk menghadapi risiko.

Strategi kedua melibatkan kerja sama antarlembaga, baik pemerintah pusat maupun daerah, serta swasta dan akademisi. “Dukungan lintas sektor akan memastikan koordinasi yang lebih cepat dan efektif,” katanya. Desentralisasi menjadi kunci, karena pemerintah daerah harus memiliki otonomi untuk bertindak segera saat bencana muncul. Sementara kemitraan dengan masyarakat dianggap penting untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam upaya mitigasi.

Konsep Harmony dengan Bencana: Kehidupan Berdampingan dengan Risiko

Safrizal juga memperkenalkan konsep “Harmony with Disaster,” yang menekankan kehidupan masyarakat berdampingan dengan risiko bencana secara aman dan berkelanjutan. “Kita harus berani memprediksi bencana, bukan hanya mengejar dampaknya setelah terjadi,” ujarnya. Konsep ini diharapkan mendorong masyarakat mengambil peran aktif dalam mengurangi kerentanan, sekaligus mewujudkan sistem adaptasi yang lebih kuat.

Dalam konteks ini, Kemendagri berharap BPBD tidak hanya menjadi bagian dari responden darurat, tetapi juga sebagai penanggulangan awal yang lebih proaktif. “Sistem yang lebih efektif akan mencegah kerugian besar di masa depan,” tambahnya. Ia menekankan bahwa kesiapan masyarakat dalam menghadapi bencana harus dipersiapkan sejak dini, termasuk melalui edukasi dan infrastruktur yang tahan bencana.

Dukungan dari Pemerintah Australia: Sinergi dalam Mitigasi Bencana

Pemerintah Australia melalui Program SIAP SIAGA turut memberikan dukungan untuk reformasi tata kelola kebencanaan di Indonesia. Minister Counsellor Human Development dan Humanitarian Pemerintah Australia, Tim Stapleton, menyatakan bahwa kerja sama dengan Indonesia menjadi bagian dari komitmen jangka panjang dalam mengurangi risiko bencana. “Pemerintah Australia mengapresiasi inisiatif Kemendagri dan BNPB untuk membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih kuat,” ujarnya.

Tim Stapleton menyoroti bahwa transformasi BPBD bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari berbagai pihak. “Dukungan ini diharapkan menjadi acuan bagi penguatan kapasitas kebencanaan di tingkat daerah,” katanya. Kemendagri dan BNPB terus berupaya menegaskan pentingnya kemitraan internasional sebagai bagian dari strategi nasional.

Transformasi BPBD dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesiapan nasional menghadapi bencana. Safrizal menegaskan bahwa perubahan pola bencana memaksa lembaga penanggulangan bencana beradaptasi dengan cara yang lebih inovatif. Dengan menggabungkan pencegahan, kolaborasi, dan desentralisasi, Kemendagri ingin memastikan bahwa setiap daerah memiliki kemampuan untuk bertindak secara mandiri saat krisis terjadi.

Dalam rangka implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025, Kemendagri telah menyelenggarakan Sosialisasi dan Focus Group Discussion nasional pada 7 Mei 2026. Acara ini menjadi platform untuk diskusi mendalam tentang tantangan dan solusi dalam penanggulangan bencana. “Kita harus bergerak cepat, karena setiap menit bisa menentukan keberhasilan mitigasi,” pungkas Safrizal, menyoroti bahwa tugas BPBD kini lebih kompleks dan memerl