Mentan: Beras fortifikasi tak penuhi SNI konsumen rugi Rp71,9 triliun

4 hours ago  ·  3 min read
By Richard Wilson - fukushimask.com
81F38560-E23E-4E17-B786-E8D08060F276

Beras Fortifikasi Tidak Sesuai Standar: Konsumen Diprediksi Rugi Rp71,9 Triliun Setiap Tahun

Fukushimask.com – Mentan – Jakarta mencatatkan temuan penting terkait peredaran beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, mengemukakan bahwa potensi kerugian bagi konsumen mencapai angka Rp71,9 triliun dalam kurun waktu satu tahun. Angka ini didasarkan pada analisis mendalam yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian terhadap beras fortifikasi yang beredar di pasaran.

Pengawasan yang dilakukan Badan Pangan Nasional di wilayah DKI Jakarta pada bulan Juni 2026 mengungkap fakta menarik. Dari total 15 merek beras fortifikasi yang diperiksa, hanya tiga merek yang dinyatakan memenuhi persyaratan kandungan sesuai SNI. Sementara itu, 12 merek lainnya tidak lolos uji kelayakan. Beras fortifikasi sendiri merupakan produk beras yang diperkaya dengan zat gizi mikro melalui penambahan kernel fortifikan. Produk ini dirancang khusus untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan gizi, khususnya bagi kelompok berisiko stunting dan keluarga dengan ekonomi kurang mampu.

Analisis Kementerian Pertanian memperkirakan potensi kerugian konsumen hingga Rp71,9 triliun per tahun dari peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat.

Secara teknis, beras fortifikasi wajib mematuhi dua standar utama, yaitu SNI 9314:2024 mengenai kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 tentang beras fortifikasi. Setiap 100 gram beras fortifikasi harus mengandung minimal 0,25 miligram vitamin B1, asam folat antara 0,25 hingga 0,38 miligram, vitamin B12 sebesar 1,0 hingga 1,5 miligram, zat besi 3,50 hingga 5,25 miligram, serta seng 3,0 hingga 4,5 miligram. Rasio pencampuran kernel fortifikan terhadap beras sosoh juga harus mencapai minimal satu persen.

Yang menjadi perhatian adalah praktik jual beli yang terjadi di lapangan. Beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar SNI justru dijual dengan harga sangat tinggi. Harga jual berkisar antara Rp17.580 hingga Rp42.500 per kilogram, dengan rata-rata sekitar Rp22.000 per kilogram. Angka ini jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi beras premium yang ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram. Padahal, tambahan biaya fortifikasi seharusnya hanya berkisar Rp700 hingga Rp1.000 per kilogram. Selisih harga yang terjadi tidak dapat dijelaskan semata-mata oleh biaya produksi.

Program beras fortifikasi ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Pasal 37 ayat dua dari PP 17/2015 secara tegas mengamanatkan bahwa perbaikan status gizi masyarakat harus diutamakan bagi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, dan kelompok rawan gizi lainnya. Ketentuan teknis lebih lanjut diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Surat Edaran Bapanas Nomor 02/HK.02.05/D/7/2025 tentang Penerapan Standar Beras Fortifikasi.

Beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar SNI tersebut dijual dengan harga berkisar Rp17.580 hingga Rp42.500 per kilogram, dengan rata-rata harga jual tercatat sekitar Rp22.000 per kilogram.

Badan Pangan Nasional mengategorikan beras fortifikasi sebagai beras khusus yang berbeda dari Cadangan Beras Pemerintah maupun bantuan pangan reguler Bulog. Produk ini menjadi bagian integral dari strategi nasional pencegahan stunting, gizi buruk, dan anemia. Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa program ini secara eksplisit diperuntukkan bagi kelompok yang paling membutuhkan. Indonesia masih mencatatkan prevalensi stunting sekitar 21 persen, sehingga beras fortifikasi seharusnya menjadi solusi, bukan beban tambahan bagi keluarga miskin.

Ini diperuntukkan untuk orang miskin, orang kekurangan gizi, orang stunting.

Mantan Menteri Pertanian tersebut juga menekankan bahwa beras fortifikasi bukan sekadar komoditas perdagangan biasa. Produk ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan pangan bergizi dapat diakses masyarakat secara luas. Apabila harga beras fortifikasi sengaja dinaikkan hingga tidak terjangkau, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan tujuan penyediaannya dan semangat Undang-Undang Pangan. Mentan meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memeriksa kasus ini.

Temuan ini merupakan babak kedua dari pengungkapan tata niaga beras nasional yang diberi nama “Darurat Mafia Beras”. Sebelumnya, Kementerian Pertanian telah mengungkap dugaan peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu dengan analisis kerugian mencapai Rp97 triliun. Temuan sebelumnya juga mengungkap ketimpangan distribusi keuntungan sepanjang rantai pasok beras, termasuk dugaan keuntungan tidak wajar hingga Rp2 triliun per bulan oleh satu grup perusahaan penggilingan. Kementerian Pertanian menyatakan akan menindaklanjuti seluruh temuan melalui jalur administratif dan hukum yang berlaku.

Frequently Asked Questions

What is Mentan?

Mentan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Mentan matter?

Mentan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

MORE FROM THIS CATEGORY