Politik

Main Agenda: Kapolri buka peluang profesional sipil isi jabatan di Polri

Kapolri Buka Peluang Profesional Sipil Isi Jabatan di Polri Main Agenda - Jakarta, Rapat Koordinasi Pengawasan Kompolnas Di Hotel Mercure Ancol, Jakarta

Desk Politik
Published June 10, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

Kapolri Buka Peluang Profesional Sipil Isi Jabatan di Polri

Main Agenda –

Jakarta,

Rapat Koordinasi Pengawasan Kompolnas

Di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, pada Rabu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan usulan untuk memperluas peluang profesi sipil dalam mengisi posisi tertentu di lingkungan kepolisian. Ia menjelaskan bahwa Polri sedang berusaha mengatur mekanisme ini melalui peraturan turunan, seperti peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Ini menjadi respons terhadap revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang memungkinkan anggota Polri mengambil alih jabatan di instansi sipil.

“Usul tersebut belum terakomodasi dalam UU, tetapi kami akan mengatur melalui aturan turunan agar mekanisme resiprokal ini dapat dijalankan,” ujar Listyo dalam rapat koordinasi pengawasan yang dihadiri Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Menurut Listyo, revisi UU tersebut memperbolehkan perwira Polri menempati posisi di instansi sipil. Namun, ia menegaskan bahwa Polri tidak akan menempatkan anggotanya secara sembarangan. “Kami hanya akan melakukan penugasan di luar struktur apabila ada permintaan. Jika tidak ada, tentu kami tidak akan mengirim personel,” tambahnya. Ia juga menjelaskan bahwa penempatan anggota kepolisian di bidang sipil dibatasi pada fungsi yang berkaitan langsung dengan tugas kepolisian, seperti penegakan hukum dan pengawasan.

Sementara itu, sebelumnya Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar revisi UU Polri juga mencakup kebijakan yang memperbolehkan profesional sipil mengisi jabatan utama nonoperasional di Polri. Usulan ini disampaikan Pigai dalam keterangan di Jakarta, Jumat (5/6). Ia menyoroti bidang-bidang seperti administrasi, perencanaan, manajemen sumber daya manusia, keuangan, inspektorat, tata kelola organisasi, transformasi digital, dan personalia sebagai posisi yang dapat diisi oleh kalangan sipil.

“Saya usulkan salah satu materi revisi UU Polri adalah pembukaan peluang bagi profesional sipil untuk menempati jabatan yang tidak berkaitan langsung dengan tugas operasional kepolisian,” katanya.

Pigai berargumen bahwa kehadiran profesional sipil dalam jabatan strategis dapat memperkuat profesionalisme dan tata kelola institusi kepolisian. Ia menyebut ini sejalan dengan praktik yang diterapkan di berbagai negara demokratis, di mana penggunaan tenaga ahli dari luar lembaga publik menjadi bagian dari kebijakan pemerintahan. “Kebijakan ini juga berdampak positif pada keseimbangan tata kelola pemerintahan, karena selama ini anggota Polri memiliki kesempatan mengisi jabatan penting di kementerian serta lembaga negara,” tambahnya.

Perubahan ini dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan administrasi dan mengurangi beban anggota Polri yang terkadang diwajibkan mengambil alih tugas nonoperasional. Meski demikian, Listyo menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu sistem regenerasi internal Polri. “Kami memastikan bahwa kehadiran profesional sipil tidak akan mengurangi kapasitas Polri dalam menciptakan struktur organisasi yang mandiri dan terus berkembang,” jelasnya.

Dalam konteks revisi UU, Listyo menegaskan bahwa anggota kepolisian yang menempati posisi sipil tetap harus sesuai dengan fungsi mereka. “Penugasan tersebut hanya dilakukan jika dibutuhkan dan berkaitan dengan tugas kepolisian,” katanya. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan resiprokal antara kepolisian dan instansi sipil diusahakan agar tidak mengganggu keberlanjutan institusi kepolisian.

Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 telah disahkan oleh DPR pada Selasa (9/6), yang menjadi dasar bagi kebijakan penempatan anggota Polri di luar kepolisian. Namun, peraturan turunan yang diusulkan Kapolri bertujuan memperluas lingkup kehadiran profesional sipil, termasuk di bidang administratif dan teknis. Pigai menilai ini bisa menciptakan kerja sama yang lebih dinamis antara lembaga kepolisian dan sektor lainnya.

Menurut pengamat, kebijakan ini bisa meningkatkan kualitas manajemen di Polri. “Dengan adanya tenaga ahli dari luar, struktur organisasi bisa lebih modern dan responsif terhadap tuntutan masyarakat,” kata seorang peneliti kebijakan publik. Ia juga mengatakan bahwa pengaturan ini bisa memberi ruang bagi anggota Polri untuk fokus pada tugas utama mereka.

Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa penempatan profesional sipil di Polri bisa mempercepat proses transisi dari institusi kepolisian ke lembaga pemerintahan. Namun, Listyo menegaskan bahwa hal ini hanya dilakukan secara terencana. “Polri tetap menjaga keberlanjutan tugas intinya, sementara profesional sipil dapat memberikan kontribusi di bidang operasional dan administratif,” katanya.

Perluasan peluang ini diharapkan bisa meningkatkan efektivitas pelayanan kepolisian. Selain itu, Pigai menyoroti bahwa kebijakan ini juga mencerminkan keinginan pemerintah untuk menciptakan sistem pemerintahan yang lebih profesional. “Kebijakan resiprokal ini bisa memperkuat sinergi antara lembaga kepolisian dan lembaga negara lainnya,” tambahnya.

Sejumlah pihak mengatakan bahwa usulan ini bisa menjadi langkah konkret untuk menyeimbangkan fungsi kepolisian sebagai lembaga penegak hukum dengan peran administratifnya. “Kebijakan ini tidak hanya mengejar efisiensi, tetapi juga memastikan kepolisian tetap menjadi institusi yang independen,” ujar seorang anggota Kompolnas.

Dalam jangka panjang, kebijakan resiprokal ini diharapkan bisa mendorong reformasi di dalam Polri. “Dengan adanya tenaga profesional dari luar, kepolisian bisa lebih terbuka dalam mengadopsi metode kerja yang inovatif,” kata salah satu analis. Ia juga mengingatkan bahwa pengaturan ini harus diiringi dengan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada kecenderungan penyimpangan.

Kapolri menegaskan bahwa penempatan profesional sipil di Polri akan dilakukan secara bertahap. “Kami akan evaluasi terlebih dahulu mekanisme yang diterapkan di berbagai lembaga pemerintahan, lalu kembangkan sesuai dengan kebutuhan Polri,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan akan dijalankan dengan hati-hati, sekaligus menghindari konflik antara tugas utama kepolisian dengan peran tambahan yang diambil oleh anggotanya.

Dengan adanya kebijakan ini, Polri diharapkan bisa lebih efektif dalam mengelola sumber daya dan meningkatkan kualitas tata kelola. “Selama anggota Polri dapat menyeimbangkan tugasnya sebagai penegak hukum dan penolong dalam fungsi administratif, kebijakan ini bisa memberi manfaat besar,” pungkas Pigai.

Leave a Comment