SIEJ nilai suara masyarakat adat masih minim dalam pemberitaan RUU

11 hours ago  ·  3 min read
By Joseph Wilson - fukushimask.com
1001541072

Representasi Suara Masyarakat Adat dalam Pemberitaan RUU Masih Perlu Ditingkatkan: Temuan SIEJ

Fukushimask.com – Makassar menjadi saksi atas sebuah evaluasi penting yang dilakukan oleh organisasi jurnalistik lingkungan. Society of Indonesian Environmental Journalists atau yang dikenal dengan SIEJ menyampaikan penilaian kritis mengenai keterlibatan masyarakat adat sebagai narasumber utama. SIEJ nilai suara masyarakat adat masih menjadi perhatian serius dalam pemberitaan yang membahas Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat. Menurut lembaga tersebut, partisipasi masyarakat adat dalam pemberitaan masih berada pada level yang sangat minim dibandingkan dengan kelompok lain.

Metodologi Pemantauan dan Hasil Temuan

Fachri Hamzah, seorang peneliti dari SIEJ, menjelaskan bahwa temuan ini tidak muncul secara kebetulan. Data tersebut merupakan hasil dari pemantauan sistematis yang dilakukan selama periode enam bulan. Periode pemantauan mencakup bulan Januari hingga Juni tahun 2026. Hasil pemantauan ini kemudian dipresentasikan dalam sebuah forum yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan. Forum tersebut dinamakan Green Editor Forum dan diselenggarakan bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN.

Kehadiran dalam forum ini sangat beragam. Editor media, organisasi masyarakat sipil, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, akademisi, serta perwakilan masyarakat adat turut serta memberikan perspektif mereka. Fachri Hamzah menegaskan bahwa masyarakat adat belum sepenuhnya menjadi subjek utama dalam pemberitaan. Pernyataan ini disampaikan melalui keterangan pers yang dirilis di Makassar pada hari Selasa.

“Hasil pemantauan SIEJ menunjukkan masyarakat adat masih belum menjadi subjek utama dalam pemberitaan,” kata Fachri dalam keterangan pers di Makassar, Selasa.

Analisis Statistik Kutipan Media

Lebih lanjut, Fachri Hamzah menguraikan detail statistik yang memperkuat temuan mereka. Media massa masih jarang mengangkat suara masyarakat adat ketika memberitakan RUU Masyarakat Adat. Dari total 27 berita yang dianalisis secara mendalam, terdapat 48 kutipan narasumber yang dicatat. Namun, hanya tujuh kutipan saja yang berasal dari masyarakat adat. Angka ini terlihat sangat kecil dibandingkan dengan kelompok lain.

Sebagai perbandingan, anggota DPR RI dan organisasi masyarakat sipil masing-masing dikutip sebanyak 15 kali. Perbedaan signifikan ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam representasi suara. SIEJ nilai suara masyarakat adat dalam pemberitaan masih perlu ditingkatkan agar masyarakat adat dapat menjadi subjek yang aktif menyuarakan kepentingan mereka.

Tanggapan DPR dan Prospek RUU

Muhammad Nasir Djamil, yang merupakan Anggota Badan Legislasi DPR RI sekaligus anggota Panitia Kerja RUU Masyarakat Adat, merespons temuan tersebut. Ia menyatakan bahwa pembahasan RUU terus berjalan dengan aktif menyerap aspirasi masyarakat adat dari berbagai daerah di Indonesia. Menurut Nasir, setelah mengunjungi sejumlah wilayah, Panitia Kerja RUU Masyarakat Adat juga dijadwalkan mendengarkan masukan masyarakat adat di Papua.

Nasir menekankan bahwa masukan dari masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan media menjadi bagian penting dalam penyempurnaan RUU tersebut. Ia menilai regulasi itu diperlukan untuk memberikan kepastian hukum atas pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat. Hal ini menjadi krusial di tengah masih tingginya konflik agraria serta tekanan terhadap wilayah adat di berbagai daerah.

Proses penyusunan RUU Masyarakat Adat ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mengakui hak-hak tradisional masyarakat adat. Dengan adanya regulasi yang komprehensif, diharapkan konflik agraria dapat diminimalisir dan wilayah adat mendapatkan perlindungan yang lebih baik. Representasi masyarakat adat dalam pemberitaan juga akan membantu meningkatkan kesadaran publik mengenai isu-isu yang mereka hadapi.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Temuan SIEJ

Berapa lama periode pemantauan yang dilakukan SIEJ?

Pemantauan dilakukan selama enam bulan, yaitu dari Januari hingga Juni tahun 2026.

Berapa banyak berita yang dianalisis dalam penelitian ini?

SIEJ menganalisis total 27 berita yang membahas RUU Masyarakat Adat secara mendalam.

Berapa persentase kutipan masyarakat adat dalam pemberitaan?

Dari 48 kutipan narasumber, hanya 7 kutipan yang berasal dari masyarakat adat atau sekitar 14,5 persen.

Apa langkah selanjutnya yang direncanakan Panitia Kerja RUU Masyarakat Adat?

Panitia Kerja RUU Masyarakat Adat dijadwalkan mendengarkan masukan masyarakat adat di Papua sebagai bagian dari proses penyempurnaan RUU.

Mengapa representasi masyarakat adat dalam pemberitaan penting?

Representasi yang baik memastikan masyarakat adat bukan hanya objek pemberitaan, tetapi menjadi subjek yang aktif menyuarakan kepentingan mereka dalam pembangunan nasional.

MORE FROM THIS CATEGORY