Remisi HUT RI ke-81: 1.357 Narapidaba Batam Terima Pengurangan Hukuman, 19 Langsung Pulang
Fukushimask.com – Tradisi tahunan pemberian remisi dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia kembali berlangsung di Kota Batam, Kepulauan Riau. Pada peringatan HUT ke-81 RI, total 1.357 warga binaan pemasyarakatan dari tiga fasilitas di Batam memperoleh pengurangan masa pidana. Dari jumlah tersebut, 19 orang langsung mengakhiri masa tahanan mereka pada hari itu juga dan kembali ke tengah masyarakat.
Remisi merupakan instrumen hukum yang memungkinkan negara mengurangi sisa hukuman bagi narapidaba yang telah memenuhi syarat administratif dan perilaku. Mekanisme ini diatur dalam ketentuan pemasyarakatan dan menjadi bagian dari upaya rehabilitasi sosial. Pemberian remisi pada momentum kemerdekaan bukan sekadar pengurangan angka hari-hari hukuman, melainkan juga simbol pengakuan negara atas perubahan sikap dan kedisiplinan yang ditunjukkan selama masa pembinaan.
Tiga Fasilitas, Satu Momentum
Penerima remisi kali ini tersebar di tiga unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang beroperasi di Batam. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam, Yosafat Rizanto, menjelaskan rincian distribusi penerima remisi pada Senin. Ia menegaskan bahwa setiap penerima telah melewati proses verifikasi terhadap masa pidana yang telah dijalani serta catatan perilaku selama menjalani program pembinaan.
Di Lapas Kelas IIA Batam, Yosafat menyampaikan bahwa dari 1.170 warga binaan yang diusulkan, sebanyak 918 orang berhasil memperoleh remisi. Dari kelompok tersebut, 15 orang langsung dinyatakan bebas pada hari pemberian remisi.
“Yang kami usulkan 1.170 warga binaan, yang mendapatkan remisi 918 orang. Dari 918 warga binaan penerima remisi di Lapas Batam, terdapat 15 orang yang mendapatkan pembebasan langsung pada hari ini,” kata Yosafat.
Lapas Perempuan Kelas IIB Batam mencatat 186 penerima remisi dari total 268 warga binaan yang menghuni fasilitas tersebut. Satu orang di antara mereka langsung mengakhiri masa tahanan. Sementara itu, Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam, yang menampung 1.133 warga binaan, mencatat 253 penerima remisi dengan tiga orang di antaranya langsung bebas.
“Adapun di Rutan Kelas IIA Batam terdapat 1.333 warga binaan dan sebanyak 253 orang mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, tiga orang dapat langsung bebas,” kata Yosafat.
Penjumlahan dari ketiga fasilitas menghasilkan angka 1.357 penerima remisi dan 19 pembebasan langsung. Angka ini mencerminkan proporsi warga binaan yang telah memenuhi ambang syarat perilaku dan durasi pidana pada periode tersebut.
Pesan dari Pimpinan Daerah
Wali Kota Batam Amsakar Achmad turut menanggapi pemberian remisi tersebut. Ia menekankan bahwa remisi merupakan kebijakan negara yang ditujukan bagi warga binaan yang telah menunjukkan kesiapan untuk kembali berkontribusi positif. Amsakar mengajak para penerima untuk menjadikan momentum kemerdekaan sebagai titik balik personal.
“Tidak ada seseorang yang luput dari salah. Orang yang arif dan bijak bagaimana dia berikhtiar selalu memperbaiki kesalahannya, sehingga menjadi pribadi yang lebih baik,” katanya.
Yosafat sendiri menambahkan harapan agar keterampilan dan nilai-nilai yang diperoleh selama menjalani pembinaan tidak terbuang setelah pintu lapas terbuka. Ia mendorong para narapidaba yang bebas untuk tetap berkarya dan memanfaatkan hasil latihan serta pembimbingan yang telah mereka ikuti di dalam fasilitas pemasyarakatan.
“Harapannya setelah bebas tetap berkarya, bisa bergabung dengan masyarakat dan memanfaatkan hasil latihan serta pembimbingan selama di dalam lapas,” katanya.
Suara dari Balik Jeruji
Di antara 19 orang yang langsung bebas, satu nama yang mendapat perhatian adalah Irfan. Ia menjalani pidana sejak Januari 2024 dengan vonis tiga tahun penjara. Bagi Irfan, pembebasan langsung pada peringatan kemerdekaan membawa makna emosional yang mendalam.
“Saya senang, rencananya mau pulang ke kampung saya di Lampung,” katanya.
Kembalinya narapidaba ke daerah asal seperti Lampung juga menjadi pengingat bahwa sistem pemasyarakatan tidak berhenti di gerbang lapas. Tantangan reintegrasi sosial—mulai dari pencarian pekerjaan, penerimaan lingkungan, hingga pemanfaatan keterampilan yang dilatih selama masa tahanan—menjadi fase lanjutan yang membutuhkan dukungan keluarga, komunitas, dan program pemerintah daerah.
Konteks Kebijakan
Pemberian remisi pada peringatan kemerdekaan telah menjadi praktik rutin sejak era Orde Baru dan terus dipertahankan sebagai bagian dari kebijakan pemasyarakatan modern. Syarat utamanya mencakup proporsi masa pidana yang telah dijalani, tidak adanya pelanggaran tata tertib, serta partisipasi aktif dalam program pembinaan. Tidak semua warga binaan yang diusulkan otomatis memperoleh remisi; proses seleksi memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar memenuhi kriteria administratif dan perilaku yang mendapat pengurangan hukuman.
Di Batam, dengan populasi warga binaan yang tersebar di tiga fasilitas dan total kapasitas yang signifikan, pemberian remisi tahunan menjadi salah satu mekanisme pengendalian kepadatan hunian sekaligus instrumen motivasi bagi narapidaba untuk menjaga perilaku selama masa pidana. Angka 1.357 penerima remisi pada HUT ke-81 RI ini menjadi cerminan dari dinamika populasi dan tingkat kepatuhan di lingkungan pemasyarakatan Batam pada periode tersebut.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Sebanyak 1 357 warga binaan Batam?
Sebanyak 1 357 warga binaan Batam is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Sebanyak 1 357 warga binaan Batam matter?
Sebanyak 1 357 warga binaan Batam matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

