Jaksa Agung: Integritas adalah harga mati yang harus dijunjung tinggi

3 days ago  ·  4 min read
By Patricia Hernandez - fukushimask.com
khrisna-edit-1788329351-31a2ae9774

Jaksa Agung Burhanuddin Tekankan Integritas sebagai Fondasi Utama Kejaksaan di Peringatan Hari Lahir ke-81

Fukushimask.com – Peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia yang digelar di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, pada Rabu, menjadi momentum bagi pimpinan tertinggi lembaga penegak hukum tersebut untuk mengingatkan seluruh personel tentang satu prinsip yang tidak dapat dinegosiasikan: integritas. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan pesan tegas bahwa nilai kejujuran dan moralitas bukan sekadar slogan institusional, melainkan syarat mutlak bagi setiap insan Adhyaksa yang mengemban tugas penegakan hukum di Indonesia.

Integritas sebagai Harga Mati

Dalam pidato utamanya, Burhanuddin menegaskan bahwa integritas menempati posisi paling fundamental dalam hierarki nilai Kejaksaan. Ia menolak segala bentuk kompromi terhadap prinsip ini, menyebutnya sebagai standar yang tidak boleh ditawar oleh siapa pun di lingkungan lembaga tersebut.

“Integritas adalah harga mati yang harus kita junjung tinggi. Seorang insan Adhyaksa yang berintegritas tidak hanya melaksanakan tugas untuk memenuhi kewajibannya, tetapi juga menghadirkan nilai-nilai kejujuran, moralitas, keadilan, dan etika dalam setiap langkahnya.”

Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa peran jaksa dan seluruh pegawai kejaksaan melampaui sekadar pemenuhan prosedur hukum. Setiap tindakan, mulai dari penyusunan dakwaan hingga pengawasan eksekusi putusan, harus diwarnai oleh komitmen terhadap kebenaran dan keadilan substantif. Dalam konteks sistem peradilan Indonesia yang masih menghadapi tantangan kepercayaan publik, penekanan semacam ini menjadi pengingat bahwa legitimasi institusi tidak otomatis diberikan oleh negara, melainkan harus terus-menerus diperjuangkan melalui perilaku nyata di lapangan.

Kepercayaan Publik sebagai Amanah

Burhanuddin kemudian mengaitkan integritas dengan dimensi kepercayaan masyarakat. Ia menyebut bahwa kepercayaan publik bukan sekadar metrik statistik yang dapat diukur melalui survei, melainkan kehormatan sekaligus amanah yang harus dijaga secara kolektif oleh seluruh personel kejaksaan. Menjaga amanah tersebut, menurutnya, hanya dapat dilakukan melalui tiga pilar: integritas personal, profesionalisme dalam menjalankan tugas, dan pengabdian tulus kepada kepentingan masyarakat.

“Tiap insan Adhyaksa cermin institusi. Sikap, tutur kata, dan perilaku kita bukan hanya sekadar mencerminkan diri pribadi, melainkan menentukan maruah dan kewibawaan Kejaksaan di mata masyarakat.”

Konteks pernyataan ini penting jika dilihat dari posisi Kejaksaan RI dalam arsitektur hukum nasional. Sebagai lembaga yang menangani penuntutan perkara pidana, penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, serta fungsi-fungsi khusus lainnya, setiap interaksi antara personel kejaksaan dengan masyarakat — baik sebagai terdakwa, korban, saksi, maupun pihak ketiga — secara langsung membentuk persepsi publik terhadap keadilan. Satu tindakan tidak etis dari seorang jaksa di daerah dapat menggerogoti kepercayaan yang dibangun oleh ribuan personel lain selama bertahun-tahun.

Seragam dan Pangkat sebagai Simbol Tanggung Jawab

Di bagian lain pidatonya, Burhanuddin memberikan penekanan khusus mengenai makna atribut fisik yang dikenakan oleh setiap anggota Kejaksaan. Seragam dan pangkat, menurutnya, bukan sekadar penanda hierarki administratif atau simbol status sosial. Keduanya merupakan representasi visual dari kehormatan dan amanah yang diberikan negara kepada pemakainya.

“Saudara memiliki seragam dan pangkat di pundak yang bukan sekadar atribut, melainkan simbol kehormatan dan amanah. Jagalah wibawa itu dengan rendah hati. Hormati jabatan dengan secara wajar. Tegaklah dengan kewenangan yang diberikan negara.”

Pesan ini mengandung dimensi etika jabatan yang mendalam. Ia mengingatkan bahwa kewenangan yang melekat pada posisi — baik dalam bentuk akses terhadap berkas perkara, kemampuan mengajukan tuntutan pidana, maupun otoritas dalam pengawasan eksekusi — adalah titipan publik yang harus dijalankan dengan proporsionalitas. Kesederhanaan dalam gaya hidup dan perilaku sehari-hari diposisikan sebagai mekanisme pertahanan terhadap godaan untuk menyalahgunakan posisi.

Larangan Menggunakan Nama Institusi untuk Kepentingan Pribadi

Salah satu peringatan paling tegas dalam pidato tersebut ditujukan kepada praktik meminta atau menerima sesuatu — sekecil apa pun — dengan mengatasnamakan institusi Kejaksaan. Burhanuddin menyatakan bahwa tindakan semacam itu, meskipun tampak sepele pada permukaan, memiliki daya rusak yang signifikan terhadap martabat lembaga yang telah dibangun secara kolektif selama delapan dekade lebih.

“Karena itu, sekecil apa pun, dapat menjatuhkan martabat Kejaksaan yang telah kita jaga bersama ini.”

Peringatan ini relevan dalam konteks praktik birokrasi di mana nama institusi sering kali menjadi instrumen informal untuk memperoleh fasilitas, keringanan, atau perlakuan khusus. Dalam lingkungan penegakan hukum, penggunaan nama institusi secara tidak resmi untuk kepentingan pribadi tidak hanya melanggar etika jabatan, tetapi juga membuka celah bagi persepsi bahwa kejaksaan beroperasi berdasarkan relasi personal alih-alih prinsip hukum.

Tema Peringatan dan Arah Ke Depan

Peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI tahun ini mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis”. Pemilihan kata “mengembalikan” dalam tema tersebut mengisyaratkan kesadaran institusional bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum masih berada di bawah potensi optimalnya, dan bahwa pemulihan kepercayaan tersebut memerlukan upaya sistematis yang berakar pada perilaku individual setiap personel.

Dengan menegakkan integritas secara konsisten, Burhanuddin menyatakan bahwa insan Kejaksaan akan mampu menjalankan tugas dengan hasil maksimal sekaligus menutup celah bagi perbuatan tercela yang dapat menjatuhkan wibawa institusi. Pesan ini menempatkan integritas bukan sebagai beban administratif, melainkan sebagai enabler — faktor yang memungkinkan kinerja optimal sekaligus melindungi lembaga dari risiko reputasional. Dalam lanskap penegakan hukum Indonesia yang terus berevolusi, komitmen terhadap prinsip-prinsip tersebut menjadi prasyarat agar Kejaksaan RI tetap berfungsi sebagai penjaga keadilan yang dipercaya oleh masyarakat.

Frequently Asked Questions

What is Jaksa Agung?

Jaksa Agung is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Jaksa Agung matter?

Jaksa Agung matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

More from this category