Febrie Adriansyah Hadapi Tahap Pokok Perkara TPPU di Kejaksaan Agung
Fukushimask.com – Proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini melangkah ke fase paling menentukan: pengujian substansi perkara di ruang sidang. Setelah pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) rampung, kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menegaskan bahwa kliennya telah bersiap menghadapi seluruh rangkaian persidangan tanpa keraguan.
Pemeriksaan saksi tersebut menandai kembalinya perkara ke jalur pokok perkara menyusul selesainya proses praperadilan yang sebelumnya diajukan oleh pihak Febrie. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, praperadilan berfungsi sebagai mekanisme kontrol terhadap sah atau tidaknya tindakan penyidik—mulai dari penetapan tersangka hingga penggeledahan. Ketika praperadilan tuntas, perkara otomatis kembali ke alur penyidikan dan, bila berkas dinyatakan lengkap, dilimpahkan ke penuntut umum untuk diadili di pengadilan.
Sikap Kooperatif dan Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum
Febri Diansyah menyampaikan bahwa Febrie hadir memenuhi panggilan penyidik dengan penuh kerja sama. Ia menekankan bahwa keyakinan kliennya tidak hanya berpijak pada aspek formil—yakni keabsahan prosedur hukum—tetapi juga pada substansi perkara itu sendiri.
“Yang pasti Pak FA sejak awal yakin betul baik dari aspek formil ataupun dari aspek materiilnya atau pokok perkaranya. Nah, tentu saja nanti semua akan diuji secara terbuka di proses persidangan kan. Sama seperti semua orang yang menjalani proses hukum, tentu saja prinsip equality before the law itu berjalan di sana.”
Pernyataan tersebut menggarisbawahi satu prinsip fundamental: tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun, termasuk mantan pejabat setingkat Jampidsus. Bagi pembaca yang mengikuti perkembangan kasus ini, poin pentingnya terletak pada komitmen bahwa seluruh bukti dan argumen akan diuji secara transparan di hadapan hakim, bukan di balik meja penyidik.
Pemanggilan Saksi dan Batasan Informasi
Berdasarkan surat panggilan yang diterima, Febrie dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU. Namun, dokumen pemanggilan tersebut tidak merinci secara spesifik siapa tersangka yang berkaitan langsung dengan pemeriksaan itu. Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa surat panggilan sama sekali tidak menyebut perkara PT Asabri, yang selama ini kerap dikaitkan dengan nama Febrie di ruang publik.
Pembedaan ini penting. Dalam praktik hukum pidana Indonesia, tindak pidana korupsi (sebagai kejahatan asal) dan TPPU (sebagai kejahatan turunan) merupakan dua perkara yang berdiri sendiri, meskipun sering kali saling berkaitan secara faktual. Menyebutkan satu perkara dalam konteks perkara lain tanpa dasar hukum yang jelas dapat menimbulkan kebingungan bagi publik dan berpotensi mengganggu objektivitas proses peradilan.
Dua Tersangka dan Sprindik TPPU
Dalam penyidikan TPPU yang kini berjalan, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka: Febrie Adriansyah sendiri dan seorang pihak swasta bernama Nurman Herin. Penyidikan ini dilandasi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026, yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sprindik tersebut dikeluarkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Barang bukti yang dialihkan mencakup emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah. Skala aset yang terlibat menunjukkan bahwa perkara ini bukan sekadar soal administrasi keuangan, melainkan menyangkut aliran dana dalam jumlah sangat besar yang diduga telah melewati proses konversi dan pemisahan dari sumber asalnya—ciri khas dari praktik pencucian uang.
Tiga Sprindik dari Pengalihan Polri
Sebelum Sprindik TPPU tersebut diterbitkan, Kejaksaan Agung terlebih dahulu menerbitkan tiga sprindik lain menyusul pengalihan perkara dari Polri. Ketiga perkara itu meliputi: dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI; dugaan korupsi tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga memicu pemadaman listrik; serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Di sini terdapat nuansa hukum yang perlu dipahami pembaca. Untuk tiga perkara tersebut—batubara, anak perusahaan Krakatau Steel, dan Asabri—Kejaksaan Agung tidak menetapkan tersangka atas tindak pidana korupsi asalnya. Yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan adalah perkara TPPU-nya semata.
“Jadi, kalau Kejaksaan kan tidak menetapkan tersangka untuk perkara Batubara, perkara anak perusahaan Krakatau Steel, ataupun Asabri. Kejaksaan tidak menetapkan tersangka untuk tiga perkara tersebut untuk tindak pidana korupsinya, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan adalah perkara TPPU-nya.”
Konteks Asabri dan Peran Polri
Sebagai catatan tambahan, dalam perkara PT Asabri, Polri sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas dugaan korupsi sekaligus TPPU, sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Dengan demikian, terdapat tumpang tindih kewenangan antara Polri dan Kejaksaan Agung yang kini sedang diurai melalui mekanisme pengalihan dan pemisahan perkara.
Implikasi dan Langkah Berikutnya
Febri Diansyah menyatakan harapan agar proses hukum segera berlanjut hingga tahap persidangan, sehingga substansi perkara dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim. Namun, ia juga mengakui bahwa keputusan mengenai penyelesaian penyidikan dan pelimpahan perkara kepada penuntut umum sepenuhnya berada di tangan penyidik. Artinya, pihak terdakwa tidak memiliki kendali atas tempo proses, melainkan hanya dapat memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan sesuai koridor hukum.
Bagi publik, perkara ini menjadi ujian nyata bagi independensi lembaga kejaksaan dalam menangani kasus yang melibatkan mantan pejabat internalnya sendiri. Transparansi persidangan, jika berjalan sebagaimana mestinya, akan menjadi satu-satunya mekanisme yang mampu menjawab pertanyaan publik: apakah aliran aset bernilai ratusan miliar rupiah itu benar-benar hasil dari praktik pencucian uang, ataukah terdapat penjelasan lain yang sah secara hukum. Jawaban itu, sebagaimana ditegaskan oleh kuasa hukumnya, hanya dapat diberikan oleh pengadilan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kuasa hukum?
Kuasa hukum is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kuasa hukum matter?
Kuasa hukum matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

