Mekanisme Fee Lima Persen di Balik Proyek Perlintasan Sebidang DJKA Terungkap di Persidangan
Fukushimask.com – Perkara dugaan suap yang mengguncang lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali membuka lapisan baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin. Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan secara rinci bagaimana sebuah biaya komitmen sebesar lima persen dari nilai kontrak disodorkan kepada perusahaan pemenang tender proyek perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera. Pengungkapan ini menjadi bagian dari dakwaan atas kasus suap tahun anggaran 2022–2023 yang melibatkan PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM), anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Akar Pertemuan: Tagihan Perbaikan Rel yang Belum Terbayar
Kronologi perkara bermula dari persoalan administratif yang tampak sepele. Pada 2021, KAPM menanggung biaya perbaikan jalur kereta api yang rusak akibat banjir di kawasan Lemah Abang. Nilai pekerjaan itu mencapai Rp5,2 miliar dan awalnya dibiayai dari anggaran internal perusahaan. Namun, hingga mendekati penutupan tahun fiskal 2021, Direktorat Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub belum juga melunasi kewajiban pembayaran tersebut.
Kondisi inilah yang mendorong mantan Direktur Utama KAPM, Yoseph Ibrahim, beserta jajaran perusahaannya mendatangi Kantor Direktorat Prasarana Perkeretaapian pada Desember 2021. Tujuan awalnya sederhana: menagih pembayaran yang tertunggak. Akan tetapi, pertemuan itu berubah arah ketika Harno Trimadi—saat itu menjabat Direktur Prasarana Perkeretaapian sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)—mengangkat isu yang jauh melampaui sekadar penagihan utang.
“Permintaan fee 5 persen disampaikan Harno dalam pertemuan di Kantor Direktorat Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub pada Desember tahun 2021.”
Kalimat itu diucapkan JPU Fahmi Idris saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang. Ia menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan sekadar isapan jempol, melainkan langkah awal dari rangkaian pengaturan tender yang dirancang agar KAPM menjadi pemenang.
Desain Tender: Dari Arahan Internal hingga Pemilihan Pokja
Harno diduga menginformasikan kepada Yoseph bahwa pada tahun anggaran 2022 akan tersedia paket pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera yang akan ditawarkan kepada KAPM. Alasan yang dikemukakan, menurut dakwaan, adalah agar perusahaan tersebut memperoleh pengalaman mengerjakan proyek di lingkungan DJKA. Namun, tawaran itu datang dengan syarat: biaya komitmen lima persen dari nilai kontrak.
Untuk memastikan tender berjalan sesuai skenario, Harno diduga mengarahkan perwakilan KAPM agar berkoordinasi dengan Fadliansyah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Lebih jauh lagi, Harno memerintahkan Anjar Hermawan—Koordinator Transportasi Layanan Pengadaan Darat dan Kereta Api—untuk memilih Edi Purnomo sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Paket Pekerjaan Perlintasan Sebidang Jawa dan Sumatera Tahun 2022. Pemilihan ketua Pokja menjadi krusial karena posisi itu memegang kendali atas evaluasi teknis dan administrasi pengadaan.
Setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2022 diterbitkan serta paket pengadaan diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Harno kembali menghubungi Fadliansyah dengan instruksi eksplisit: KAPM harus memenangkan pekerjaan itu. Fadliansyah menyanggupi dan kemudian menyusun sejumlah kesepakatan yang, menurut dakwaan, bertentangan dengan ketentuan hukum pengadaan barang dan jasa.
Kontrak Rp20,75 Miliar dan Realisasi Pembayaran
Arahan internal tersebut akhirnya terwujud. KAPM memperoleh kontrak senilai Rp20,75 miliar yang ditandatangani pada April 2022. Tidak lama setelah kontrak berlaku, Parjono—Vice President Konstruksi Jalan Rel dan Jembatan KAPM—meminta Fadliansyah untuk mengonfirmasi besaran biaya yang harus disetor. Fadliansyah mengulangi angka lima persen dari nilai kontrak.
Menerima arahan dari Yoseph Ibrahim, Parjono merealisasikan pembayaran dalam beberapa tahap. Total dana yang mengalir kepada Harno dan Fadliansyah mencapai Rp1,12 miliar. Selain itu, terdapat penyaluran uang sebesar Rp240 juta kepada tiga orang yang disebut sebagai anak buah Harno.
“Terhadap realisasi penyerahan commitment fee tersebut, Parjono melaporkannya kepada Yoseph Ibrahim.”
Skala Keseluruhan Kasus dan Dampak Finansial
Dalam keseluruhan perkara, PT KAPM didakwa menyuap lima aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub dengan total nilai Rp1,36 miliar. Tujuannya agar perusahaan memperoleh paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa–Sumatra Tahun Anggaran 2022. Sebagai konsekuensi, KAPM disebut memperoleh pertambahan harta benda sebesar Rp2,41 miliar dari pelaksanaan kontrak tersebut.
Lima penerima suap yang didakwa terdiri atas: Harno Trimadi dan Fadliansyah (total penerimaan Rp1,12 miliar); Budi Prasetyo selaku Ketua Pokja Pengadaan Pekerjaan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatra Tahun Anggaran 2022; Hardho sebagai Sekretaris Pokja; serta Edi Purnomo sebagai anggota Pokja—ketiganya menerima total Rp240 juta. Suap tersebut disampaikan melalui Yoseph Ibrahim bersama Parjono.
Kasus ini menyoroti kerentanan dalam tata kelola pengadaan di sektor perkeretaapian, di mana posisi strategis seperti KPA dan PPK dapat menjadi titik kendali tunggal atas arah tender. Perlintasan sebidang sendiri merupakan titik temu jalur kereta api dengan jalan raya yang memerlukan standar keselamatan tinggi; nilai kontrak puluhan miliar rupiah untuk perbaikan infrastruktur semacam itu menjadikan potensi penyimpangan pengadaan sangat signifikan bagi keselamatan publik maupun efisiensi anggaran negara.
Atas perbuatannya, KAPM terancam pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pemberantasan korupsi, sementara para ASN penerima suap menghadapi dakwaan penerimaan gratifikasi dan suap. Sidang lanjutan akan menentukan apakah bukti-bukti yang telah dipaparkan JPU cukup untuk membuktikan rangkaian pengaturan tender yang diuraikan dalam dakwaan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is JPU ungkap fee lima persen?
JPU ungkap fee lima persen is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does JPU ungkap fee lima persen matter?
JPU ungkap fee lima persen matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

