Kemenkeu Rilis Aturan Baru Soal Pembayaran Utang Pajak
Fukushimask.com – Kemenkeu rilis aturan baru soal pembayaran utang pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Aturan ini mengubah PMK Nomor 118 Tahun 2024 dan telah berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026. Pembaruan tersebut ditujukan untuk memberi mekanisme pembayaran yang lebih jelas bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa sebelum perubahan ini, pembayaran utang pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang dan sanksi administratif. Dalam ketentuan terbaru, pembayaran yang dilakukan wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak.
Perubahan cara penghitungan ini dinilai penting karena pokok utang pajak merupakan kewajiban utama yang harus diselesaikan. Setelah kewajiban pokok terpenuhi, wajib pajak tetap dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bimo.
Pembayaran Diprioritaskan untuk Pokok Utang Pajak
Kebijakan ketika Kemenkeu rilis aturan baru soal pembayaran utang pajak ini tidak berarti penghapusan seluruh kewajiban perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa penyempurnaan ketentuan tersebut bukan kebijakan pemutihan pajak. Wajib pajak tetap berkewajiban melunasi pokok utang pajak yang tercatat.
Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif masih tersedia, tetapi penerapannya mengikuti syarat dan prosedur yang telah ditetapkan. Dengan demikian, wajib pajak perlu memperhatikan status utang pajak, jenis sanksi yang dikenakan, serta ketentuan pengajuan fasilitas yang berlaku.
PMK Nomor 71 Tahun 2026 juga memperjelas batasan atas fasilitas tersebut. Sanksi administratif yang muncul karena proses keberatan, banding, atau peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme dalam ketentuan ini. Ketentuan tersebut memberikan penegasan mengenai sanksi mana yang dapat dan tidak dapat memperoleh fasilitas.
Dampak bagi Wajib Pajak dan UMKM
Dengan pembayaran yang lebih dahulu dialokasikan ke pokok utang pajak, wajib pajak memiliki ruang lebih besar untuk menyelesaikan inti kewajibannya. Kebijakan ini diharapkan membantu proses pelunasan utang pajak yang tertunda, sekaligus mendorong kepatuhan sukarela dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Bagi pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah, Kemenkeu rilis aturan baru soal ini diharapkan dapat mendukung ketahanan arus kas. Penyelesaian pokok utang terlebih dahulu dapat membantu pelaku usaha mengelola kewajiban pajaknya secara lebih terarah sambil tetap menjaga keberlangsungan operasional bisnis.
Bimo menyampaikan bahwa penyempurnaan aturan tersebut juga diharapkan memperkuat sistem perpajakan yang adil dan efektif. Dari sisi fiskal, percepatan pelunasan pokok utang pajak dapat membantu memperbaiki kepatuhan sekaligus mendukung penerimaan negara.
“Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan arus kas wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, sehingga dapat mendukung keberlangsungan dan perkembangan usahanya,” ujarnya.
FAQ Aturan Baru Pembayaran Utang Pajak
Apa inti aturan baru dari Kemenkeu?
Inti perubahan dalam PMK Nomor 71 Tahun 2026 adalah pembayaran utang pajak dapat lebih dahulu diperhitungkan untuk melunasi pokok utang pajak, sebelum sanksi administratif.
Apakah aturan ini merupakan pemutihan pajak?
Tidak. Ketentuan ini bukan pemutihan pajak. Wajib pajak tetap harus melunasi pokok utang pajak, sedangkan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hanya dapat diberikan sesuai persyaratan yang berlaku.
Apakah semua sanksi administratif bisa dihapuskan?
Tidak semua. Sanksi administratif yang timbul dalam proses keberatan, banding, dan peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam PMK tersebut.
Kapan PMK Nomor 71 Tahun 2026 mulai berlaku?
PMK Nomor 71 Tahun 2026 mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.

