Abdullah Dorong Peningkatan Edukasi Hukum untuk Mencegah Konflik Warga
Anggota DPR minta upaya edukasi hukum – Jakarta, Sabtu – Anggota DPR minta upaya edukasi hukum bagi masyarakat ditingkatkan secara signifikan. Abdullah, yang merupakan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, menyampaikan ajakan kepada pemerintah daerah serta berbagai lembaga penegak hukum agar lebih giat meningkatkan program edukasi hukum bagi masyarakat. Langkah ini dinilai sangat penting untuk menekan jumlah konflik antarwarga yang kerap terjadi akibat minimnya pemahaman tentang hukum dan etika dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari.
Menurut Abdullah, fenomena konflik antar-tetangga yang belakangan ini banyak viral melalui berbagai platform media sosial umumnya disebabkan oleh rendahnya kesadaran warga mengenai hak dan kewajiban sebagai tetangga. Dalam banyak situasi, pihak yang melanggar aturan justru merasa paling benar dan bersikap keras, sementara warga yang menginginkan ketertiban malah menjadi sasaran intimidasi dari pihak yang melanggar.
Kasus Intimidasi di Depok sebagai Contoh Nyata
Abdullah juga menyoroti sebuah kasus yang terjadi di wilayah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, di mana seorang warga secara berulang kali melakukan tindakan intimidasi terhadap tetangganya. Perilaku tersebut meliputi pelemparan barang, perusakan pagar rumah, pemutaran musik dengan volume tinggi, serta berbagai bentuk ancaman yang membuat korban merasa tidak aman dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
Menurut anggota DPR tersebut, tindakan intimidasi berulang yang mencakup berbagai bentuk gangguan tersebut memiliki konsekuensi hukum pidana yang jelas. “Negara tidak boleh membiarkan rumah warga berubah menjadi tempat yang penuh rasa takut akibat intimidasi yang terus berulang,” tegas Abdullah dengan penekanan pada pentingnya penegakan hukum yang konsisten.
Permasalahan yang Sering Memicu Konflik
Sebelumnya, Abdullah telah menyampaikan bahwa berbagai masalah yang sering memicu perselisihan antarwarga berkaitan erat dengan tindakan pribadi maupun kegiatan usaha yang mengganggu kenyamanan tetangga maupun lingkungan permukiman. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemahaman warga mengenai hukum dan tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat yang lebih komprehensif.
Edukasi kepada masyarakat perlu mencakup pemberian pemahaman mengenai berbagai larangan, seperti membakar sampah secara sembarangan, menjalankan usaha yang menimbulkan bau tidak sedap atau menghasilkan limbah yang mencemari lingkungan, serta melakukan aktivitas yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar. Anggota DPR minta upaya edukasi hukum ini dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Landasan Hukum yang Relevan
Ketentuan-ketentuan mengenai perkara-perkara tersebut telah tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.
“Dalam banyak kasus, mereka yang melanggar aturan justru merasa paling benar dan paling galak, sedangkan warga yang ingin hidup tertib malah menjadi korban intimidasi,” kata Abdullah di Jakarta, Sabtu.
“Negara tidak boleh membiarkan rumah warga berubah menjadi tempat yang penuh rasa takut akibat intimidasi yang terus berulang,” kata dia.
Dengan adanya landasan hukum yang jelas tersebut, diharapkan pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum dapat lebih efektif dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Program edukasi yang komprehensif tidak hanya akan meningkatkan kesadaran hukum warga, tetapi juga dapat mencegah terjadinya konflik yang berkepanjangan dan merugikan berbagai pihak. Anggota DPR minta upaya edukasi hukum ini menjadi prioritas utama dalam pembangunan masyarakat yang lebih baik.
Abdullah menekankan bahwa pendekatan preventif melalui edukasi hukum merupakan langkah strategis untuk menciptakan lingkungan permukiman yang harmonis. Ketika warga memahami hak dan kewajiban mereka, serta mengetahui konsekuensi hukum dari berbagai tindakan, maka potensi konflik dapat diminimalisir secara signifikan. Hal ini sejalan dengan visi untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan menghargai tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.
Lebih lanjut, anggota DPR tersebut juga menyarankan agar pemerintah daerah melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam merancang program edukasi hukum. Partisipasi aktif dari tokoh masyarakat, organisasi keagamaan, dan lembaga swadaya masyarakat dapat memperkuat efektivitas program tersebut. Dengan demikian, edukasi hukum tidak hanya bersifat satu arah, tetapi juga melibatkan dialog dan pertukaran pengalaman antara pemerintah dan masyarakat.
Ke depan, diharapkan program edukasi hukum ini dapat terus dikembangkan dan diperluas jangkauannya. Melalui pendekatan yang berkelanjutan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, konflik antarwarga akibat rendahnya pengetahuan hukum dan etika dapat ditekan secara signifikan. Hal ini sejalan dengan visi untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan menghargai tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.

