Komisi III DPR Desak Penegakan Hukum Tegas atas Jaringan TPPO Bermodus “Pengantin Pesanan”
Fukushimask.com – DPR – Skema perdagangan orang yang menyamar sebagai pernikahan lintas negara kembali menjadi sorotan tajam di parlemen. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa modus “pengantin pesanan” bukan sekadar kasus individual, melainkan pola kejahatan terorganisasi yang mengancam harkat dan martabat perempuan Indonesia. Pernyataan itu ia sampaikan di Jakarta pada Minggu, merespons pengungkapan kasus oleh Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri.
Habiburokhman menekankan bahwa jaringan ini beroperasi dengan struktur yang rapi: korban dijanjikan kehidupan lebih sejahtera dengan syarat bersedia menikah dengan warga negara asing asal Tiongkok. Setelah tiba di tanah tujuan, realitas yang mereka hadapi jauh berbeda dari janji awal. Dalam kasus-kasus yang telah diungkap, para korban mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan terpaksa mengurus rumah tangga yang dihuni lebih dari sepuluh orang. Pola semacam ini, menurutnya, menuntut respons hukum yang tegas dan tanpa kompromi.
Apresiasi terhadap Kerja Bareskrim Polri
Politisi Partai Gerindra itu menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap rangkaian kasus tersebut. Ia menilai keberhasilan itu mencerminkan keseriusan institusi kepolisian dalam menegakkan prinsip toleransi nol terhadap segala bentuk eksploitasi manusia dan kekerasan seksual.
“Ini membuktikan komitmen nyata Polri dalam menegakkan prinsip ‘zero tolerance’ (toleransi nol) terhadap segala bentuk kekerasan seksual dan perdagangan manusia.”
Habiburokhman menambahkan bahwa Komisi III DPR akan terus mengawal jalannya proses hukum perkara ini. Tujuannya agar penanganan berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan efek jera bagi pelaku maupun jaringan di belakangnya. Ia juga menyerukan agar pihak berwenang memperkuat layanan pemulihan trauma bagi para korban, sementara masyarakat didorong untuk berani bersuara dan melaporkan setiap tindak kekerasan yang dialami atau disaksikan.
Lima Kasus dalam Rentang 2024–2025
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri menangani lima kasus TPPO dengan modus “pengantin pesanan” yang terjadi dalam rentang waktu 2024 hingga 2025. Lokasi kejadian tersebar di Indonesia dan Guangzhou, Tiongkok. Para tersangka diduga menawarkan kehidupan yang lebih layak kepada korban apabila bersedia menikah dengan WNA asal Tiongkok. Namun, setelah berada di Tiongkok, korban disebut mengalami KDRT oleh suaminya dan harus mengurus rumah tangga yang dihuni lebih dari sepuluh orang.
Modus ini bukan fenomena baru di kawasan Asia Tenggara. Banyak perempuan dari negara berkembang yang menjadi sasaran jaringan pernikahan lintas negara, di mana janji ekonomi digunakan sebagai umpan untuk menarik korban ke dalam situasi eksploitasi. Penanganan yang cepat dan terkoordinasi menjadi kunci agar korban tidak terjebak dalam siklus kekerasan berulang.
Kasus Kekerasan Seksual pada Atlet Panjat Tebing
Di luar penanganan TPPO, Habiburokhman turut mengapresiasi pengusutan kasus kekerasan seksual lainnya. Salah satunya menyangkut lima atlet panjat tebing putri yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh mantan kepala pelatih berinisial HB. Menurut Habiburokhman, penindakan terhadap HB mengirimkan pesan jelas: penegakan hukum tidak memandang status, posisi, relasi kuasa, maupun prestasi olahraga seseorang.
“Penerapan UU TPKS secara tepat adalah wujud perlindungan hukum yang progresif.”
Uji Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam kasus semacam ini menjadi tolok ukur apakah kerangka hukum baru benar-benar mampu melindungi korban tanpa diskriminasi berbasis jabatan atau prestise.
Pemulangan Tersangka SAM Melalui Interpol
Isu lain yang mendapat perhatian Komisi III adalah upaya pemulangan Syekh Ahmad Al Misry (SAM), tersangka dugaan pencabulan terhadap lima korban laki-laki, ke Indonesia. Proses ini dilakukan melalui kerja sama dengan Interpol. SAM telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO), sementara Red Notice Interpol terhadap tersangka telah diterbitkan sejak 9 Juli 2026.
“Kami di Komisi III siap mendukung koordinasi antarkementerian/lembaga agar proses pemulangan pelaku dapat segera terwujud demi keadilan para korban.”
Pemulangan tersangka dari luar negeri kerap menghadapi hambatan birokrasi dan diplomatik. Keterlibatan Interpol melalui mekanisme Red Notice menjadi jalur yang lazim digunakan, namun pelaksanaannya menuntut koordinasi lintas kementerian—mulai dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, hingga Polri—agar proses ekstradisi atau pemulangan sukarela dapat berjalan tanpa hambatan.
Implikasi dan Langkah ke Depan
Kombinasi kasus TPPO bermodus pernikahan, kekerasan seksual terhadap atlet, dan dugaan pencabulan lintas negara menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan berlapis dalam perlindungan kelompok rentan. Penanganan yang efektif tidak cukup berhenti pada penangkapan tersangka; ia harus mencakup pemulihan korban, perbaikan sistemik, serta pencegahan agar pola kejahatan serupa tidak berulang. Komisi III DPR, melalui fungsi pengawasan dan legislasi, diharapkan terus menjadi pengawal agar setiap perkara berjalan hingga tuntas dan keadilan bagi korban benar-benar terwujud.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is DPR?
DPR is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does DPR matter?
DPR matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

