Hukum

Hari ini – MK gelar sidang pengucapan putusan 29 permohonan uji materi

ari ini, MK Umumkan Hasil Uji Materi 29 Permohonan Hari ini - Pada hari Senin, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengadakan sidang untuk mengumumkan putusan

Desk Hukum
Published June 29, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Hari ini, MK Umumkan Hasil Uji Materi 29 Permohonan

Hari ini – Pada hari Senin, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengadakan sidang untuk mengumumkan putusan terhadap 29 permohonan uji materi yang diajukan. Sesuai jadwal di situs resmi MK, sidang ini akan digelar di Ruang Sidang Pleno, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB. Proses ini menjadi bagian dari upaya MK untuk menegaskan konsistensi dalam pemeriksaan norma hukum yang berpotensi bertentangan dengan UUD 1945.

Kasus Utama yang Dibahas

Satu dari 29 permohonan yang akan diputus berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan ini diajukan oleh Dharma Pongrekun, mantan wakil kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang menyoroti ketidakhadiran indikator pasti mengenai kejadian luar biasa (KLB) dan wabah dalam UU tersebut. Dharma juga mengusulkan revisi pada Pasal 1 angka 1, karena menurutnya pasal tersebut tidak memadai dalam menegaskan syarat-syarat kejadian luar biasa.

Permohonan lainnya adalah nomor 195/PUU-XXIV/2026, yang menyoroti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Empat mahasiswa menyatakan keberatan terhadap ketentuan dalam UU tersebut, dengan argumen bahwa pemilihan kepala daerah seharusnya dilakukan secara langsung tanpa adanya bentuk pengambilan suara yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi. Mereka menekankan pentingnya kejelasan dalam peraturan tentang prosedur pemerintahan pemilihan.

Selain itu, permohonan nomor 186/PUU-XXIV/2026 juga menjadi perhatian, terkait batas usia calon kepala desa (kades). Dua mahasiswa yang merasa terhambat dalam mengajukan pencalonan kades menguji konstitusionalitas Pasal 33 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Mereka menilai ketentuan usia minimal 25 tahun terlalu ketat dan berharap aturan tersebut dapat diperluas untuk mencakup pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan atau kependudukan setingkat desa.

Rincian Lengkap 29 Permohonan

Beberapa permohonan lain yang akan diputus melibatkan UU dengan latar belakang beragam, seperti:

  1. Permohonan nomor 199/PUU-XXIV/2026 terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Petisi ini mengkritik peran lembaga-lembaga legislatif dalam mengatur proses pengambilan keputusan politik.

  2. Permohonan nomor 198/PUU-XXIV/2026 menyangkut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Petisi ini mempertanyakan ketepatan norma dalam melindungi hak-hak individu di tengah dinamika sosial dan politik.

  3. Permohonan nomor 197/PUU-XXIV/2026 mengenai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Di sini, pihak yang mengajukan mengusulkan penyesuaian penggunaan gelar kehormatan dalam konteks kepemimpinan.

  4. Permohonan nomor 194/PUU-XXIV/2026 terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Petisi ini menyoroti kebijakan regulasi yang dianggap menguntungkan sektor tertentu dan mengurangi keterbukaan dalam pengelolaan sumber daya alam.

  5. Permohonan nomor 193/PUU-XXIV/2026 menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Penulis petisi berargumen bahwa ketentuan dalam UU ini tidak cukup jelas dalam menjamin independensi kepolisian.

  6. Permohonan nomor 172/PUU-XXIV/2026 menyoal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang sebelumnya telah disebutkan. Dharma Pongrekun menekankan perlunya kejelasan definisi KLB untuk menghindari ambiguitas dalam penerapannya.

  7. Permohonan nomor 173/PUU-XXIV/2026 mengenai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Petisi ini mempertanyakan efektivitas UU dalam mengatur penyelenggaraan keadilan di sektor pailit.

  8. Permohonan nomor 175/PUU-XXIV/2026 terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Pengusung petisi menilai bahwa batasan usia dan syarat pendaftaran notaris kurang adil dalam mencerminkan kemampuan profesional.

  9. Permohonan nomor 177/PUU-XXIV/2026 menyoal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Petisi ini mengkritik penggunaan anggaran pemerintah yang dianggap tidak transparan dan berpotensi menimbulkan korupsi.

  10. Permohonan nomor 180/PUU-XXIV/2026 terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Pengajukan menilai bahwa ketentuan dalam UU ini tidak sejalan dengan prinsip keadilan dalam sistem hukum nasional.

Leave a Comment