Key Strategy: Dituntut 5 tahun bui, eks Wamenaker Noel: Mending saya korupsi banyak
Dituntut 5 Tahun Bui, Eks Wamenaker Noel: Mending Saya Korupsi Banyak
Key Strategy – Jakarta — Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang menjabat periode 2024–2025, mengungkapkan rasa kecewa terhadap tuntutan hukuman yang diberikan dalam kasus dugaan korupsi terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Menurutnya, jika tahu akan menerima hukuman penjara selama lima tahun, dirinya justru akan lebih senang jika melakukan korupsi dengan jumlah yang lebih besar. Ia menyatakan bahwa tuntutan tersebut terkesan tidak seimbang, mengingat ada terdakwa lain yang memiliki dana korupsi lebih besar namun mendapatkan hukuman yang lebih berat.
“Kalau begitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain,” ujar Noel saat berada di luar ruang sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin.
Noel memberi contoh tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro, yang dihukum penjara selama enam tahun meskipun menikmati uang korupsi hingga Rp60,32 miliar. Sementara itu, menurut Noel, dirinya hanya diperkirakan menikmati dana sebesar Rp4,43 miliar. Ia juga menyebut terdakwa Hery Sutanto yang mendapatkan tuntutan tujuh tahun penjara, padahal dugaan jumlah korupsi yang ia terima hanya mencapai Rp4,73 miliar. “Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti nih cara berpikirnya gitu,” tambahnya.
Perkara yang Menimpa Noel
Perkara ini terkait dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi K3 serta penerimaan gratifikasi selama masa jabatannya sebagai wamenaker 2024–2025. Tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) mencakup lima tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp4,43 miliar. Jika tidak memenuhi denda, tuntutan tambahan 90 hari penjara juga diberikan. Noel mengakui bahwa hukuman yang diterimanya terasa berat, terutama karena hanya ditahan di rutan selama tiga hari saja. Namun, ia merasa seperti berada di neraka selama waktu tersebut.
Mengenai alasan mengapa ia memilih mempersiapkan nota pembelaan, Noel menyampaikan bahwa hal ini bertujuan untuk memberi pertimbangan kepada hakim. Ia ingin mengemukakan berbagai kebijakan yang pernah diambilnya selama menjabat, terutama yang langsung dirasakan masyarakat. Salah satu contoh yang ia sebut adalah praktik penahanan ijazah yang hingga kini masih berlangsung. “Saya tetap menghormati JPU yang cukup maksimal bekerja, apa pun saya harus menghargai mereka. Tapi sayang sekali kok tuntutan saya cuma beda setahun dengan yang lebih besar sih korupsinya?” kata Noel dengan nada heran.
Tuntutan Pidana Terhadap Terdakwa Lain
Besides Noel, ada sepuluh terdakwa lain yang juga dihukum dalam kasus yang sama. Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut tiga tahun penjara, sementara Fahrurozi mendapat empat tahun dan enam bulan. Kelompok terdakwa seperti Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing diberi tuntutan lima tahun dan enam bulan penjara. Sementara Irvian Bobby Mahendro Putro menerima tuntutan enam tahun penjara, dan Hery Sutanto tujuh tahun. Semua terdakwa juga diancam denda sebesar Rp250 juta, yang jika tidak dibayar akan menjadi tambahan 90 hari penjara.
Sebagian besar dari mereka dituntut membayar uang pengganti setelah menikmati aliran dana korupsi. Dengan jumlah yang berbeda, beberapa terdakwa seperti Hery Sutanto, Subhan, Gerry, Bobby, Sekarsari, Anita, dan Supriadi diberi tuntutan uang pengganti hingga puluhan miliar rupiah. Misalnya, Bobby dituduh menerima uang korupsi sebesar Rp60,32 miliar, sementara Hery Sutanto diperkirakan menikmati Rp4,73 miliar. Subhan diduga mengambil uang sebanyak Rp5,8 miliar, Gerry Rp13,26 miliar, dan Sekarsari Rp42,67 miliar. Dengan uang pengganti tersebut, mereka bisa menerima subsider dua tahun penjara.
Korupsi dalam Rincian
Dalam kasus ini, Noel diduga mengambil aliran dana pemerasan sebesar Rp70 juta, yang dianggap menguntungkan dirinya sendiri. Selain itu, ia juga terlibat dalam pengambilan gratifikasi kepada beberapa pihak. Pemerasan dianggap dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari para pemohon sertifikasi K3, yang antara lain meliputi Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Menurut penyelidikan, pemerasan terjadi melalui pengambilan uang yang diberikan oleh pihak tertentu untuk mempercepat proses pengurusan sertifikasi K3. Pemerasan ini dianggap berdampak signifikan terhadap pemohon yang terpaksa mengeluarkan biaya tambahan untuk memperoleh izin yang mereka butuhkan. Noel menilai adanya ketidakadilan dalam penerapan hukuman, karena jumlah dana yang ia ambil lebih kecil dibandingkan terdakwa lain, meskipun mereka memperoleh keuntungan lebih besar.
Kasus ini juga menunjukkan keterlibatan beberapa pihak dalam sistem pemerasan. Dalam daftar terdakwa, nama-nama seperti Haiyani Rumondang, Sunardi Manampiar Sinaga, Chairul Fadhly Harahap, Ida Rochmawati, Fitriana Bani Gunaharti, dan Nila Pratiwi Ichsan turut tercantum sebagai penerima gratifikasi. Masing-masing dari mereka diberi tuntutan uang pengganti sebesar Rp381,28 juta hingga Rp294,06 juta, tergantung pada jumlah yang mereka terima. Noel berharap nota pembelaannya bisa menunjukkan bahwa kebijakan yang ia ciptakan tetap memberikan manfaat kepada rakyat, meskipun saat ini sedang menghadapi tuntutan hukum.
Kasus korupsi K3 ini semakin menarik perhatian publik karena berkaitan langsung dengan kebijakan pemerintah dalam memastikan keselamatan kerja di sektor industri. Selama beberapa tahun terakhir, dugaan pemerasan terhadap pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dinilai memberatkan bagi para pelaku usaha kecil dan menengah yang kesulitan memenuhi biaya tambahan. Noel menyampaikan bahwa ia berharap peran dan kontribusinya dalam memperbaiki sistem kependudukan serta transparansi pembayaran klaim jaminan sosial bisa menjadi pertimbangan dalam putusan nanti.
Bagi Noel, tuntutan pidana yang diberikan seolah menggambarkan ketidakseimbangan antara jumlah korupsi dan tingkat hukuman. Ia berpendapat bahwa para terdakwa dengan dana korupsi yang lebih besar seharusnya mendapatkan hukuman yang lebih berat, sementara dirinya yang mengambil dana lebih sedikit justru mendapat tuntutan yang tidak jauh berbeda. “Saya merasa tuntutan ini tidak logis, karena selama ini korupsi dianggap sebagai bentuk kecurangan yang bisa merugikan masyarakat, tetapi tidak selalu dihukum sesuai dengan besaran dana yang diambil,” tuturnya.
