Hukum

Key Strategy: Menkum: Peresmian 6.110 Posbankum di Sumut kembalikan tatanan sosial

Menkum: Peresmian 6.110 Posbankum di Sumut Kembalikan Tatanan Sosial Komitmen Mendukung Keadilan Restoratif Key Strategy - Di Medan, Rabu, Menteri Hukum dan

Desk Hukum
Published June 10, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

Menkum: Peresmian 6.110 Posbankum di Sumut Kembalikan Tatanan Sosial

Komitmen Mendukung Keadilan Restoratif

Key Strategy – Di Medan, Rabu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa keberadaan 6.110 Posbankum di desa dan kelurahan Sumatera Utara diharapkan bisa memperkuat sistem hukum yang ada. Menurutnya, inisiatif ini bertujuan memulihkan keharmonisan sosial dalam masyarakat. “Posbankum yang diresmikan hari ini menjadi wujud komitmen kita dalam menyediakan akses hukum yang lebih merata,” jelas Supratman. Ia menegaskan bahwa layanan bantuan hukum yang disajikan di tingkat desa dan kelurahan bisa memudahkan masyarakat dalam mengatasi konflik yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Saya berharap keberadaan Posbankum di Sumut dapat mengembalikan tatanan sosial di tengah masyarakat,” ujar Supratman. Ia menekankan bahwa keberhasilan program ini bergantung pada sinergi antara Posbankum, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. “Kolaborasi yang kuat antara ketiga pihak akan memastikan layanan hukum bisa digunakan secara maksimal,” tambahnya.

Dalam pidatonya, Menkumham menjelaskan bahwa jumlah Posbankum yang terbentuk mencapai 6.110 di seluruh wilayah Sumut. Angka ini didukung oleh sekitar 12.220 paralegal yang tersebar di berbagai daerah. Para paralegal, yang merupakan anggota masyarakat terlatih, bertugas memberikan bimbingan hukum kepada warga yang menghadapi masalah hukum. “Posbankum juga membantu mengarahkan masyarakat ke jalur mediasi untuk menyelesaikan sengketa secara damai,” tambah Supratman. Ia berharap, dengan adanya Posbankum, proses penyelesaian konflik tidak hanya berlangsung cepat, tetapi juga lebih adil dan berkesinambungan.

Pemetaan Kebutuhan Hukum di Tingkat Desa

Supratman menuturkan bahwa pembentukan Posbankum bertujuan menjangkau masyarakat yang belum memiliki akses langsung ke pengadilan. “Ini merupakan langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan hukum di daerah terpencil dan daerah dengan daya beli rendah,” katanya. Ia menjelaskan bahwa Posbankum tidak hanya melayani kasus hukum sederhana, tetapi juga bisa membantu warga dalam proses pengadilan yang lebih rumit. “Dengan adanya titik pengadilan di tingkat desa, masyarakat tidak lagi terisolasi dalam urusan hukum,” tuturnya.

“Terutama dalam proses pendampingan masyarakat yang menghadapi persoalan tertentu, sehingga memungkinkan penyelesaiannya melalui mediasi,” ujarnya. Supratman menyebutkan bahwa mekanisme mediasi menjadi bagian penting dari keadilan restoratif, yang saat ini diterapkan secara aktif di Sumut. “Keadilan restoratif ini fokus pada pemulihan hubungan sosial, bukan hanya penegakan hukum secara formal,” lanjutnya.

Menurut data yang diungkapkan Menkumham, secara nasional telah terbentuk 83.980 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan Indonesia. Angka tersebut didukung oleh 167.960 paralegal yang tersebar di berbagai provinsi. “Hari ini dilakukan seremoni peresmian karena Posbankum telah terbentuk di seluruh Indonesia,” katanya. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pembentukan Posbankum di tingkat lokal menjadi dasar untuk mendorong implementasi keadilan restoratif secara luas.

Peran Posbankum dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum

Posbankum, menurut Supratman, juga berperan dalam meningkatkan kesadaran hukum warga. “Masyarakat bisa belajar tentang hak dan kewajibannya melalui layanan di Posbankum,” kata dia. Ia menambahkan bahwa Posbankum bisa menjadi pusat informasi tentang hukum, mulai dari hukum perdata hingga hukum tata negara. “Kami berharap masyarakat yang memiliki persoalan di lingkungan tempat tinggal dan tidak ingin berhadapan dengan proses hukum dapat menyelesaikannya melalui Posbankum,” ujar Bobby Nasution, Gubernur Sumut.

“Kami berharap masyarakat yang memiliki persoalan di lingkungan tempat tinggal dan tidak ingin berhadapan dengan proses hukum dapat menyelesaikannya melalui Posbankum,” kata Bobby. Gubernur menyampaikan bahwa Posbankum adalah bagian dari upaya membangun masyarakat yang lebih mandiri dalam menyelesaikan konflik. “Program ini bisa menjadi solusi alternatif sebelum berujung pada proses peradilan yang lebih rumit,” tambah Bobby. Ia menegaskan bahwa keadilan restoratif akan membantu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Bobby Nasution menekankan bahwa peresmian Posbankum adalah bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan sosial. “Layanan ini bisa mengurangi beban pengadilan dan mengoptimalkan peran masyarakat dalam proses penyelesaian sengketa,” ujarnya. Ia juga menyebutkan bahwa Posbankum bisa menjadi tempat untuk mendiskusikan masalah yang terjadi di tingkat desa, seperti konflik lahan, pernikahan, atau keluarga. “Dengan adanya Posbankum, masyarakat bisa menyelesaikan masalah secara berkala dan tidak terburu-buru mengambil tindakan ekstrem,” tambah Bobby.

Pembangunan Sistem Hukum yang Inklusif

Pembentukan 6.110 Posbankum di Sumut dianggap sebagai langkah konkret dalam mengembangkan sistem hukum yang lebih inklusif. Menurut Supratman, Posbankum bisa menjadi wadah untuk melibatkan masyarakat dalam pembuatan kebijakan hukum. “Ini juga memperkuat sistem hukum yang berbasis masyarakat,” katanya. Ia menambahkan bahwa keberadaan Posbankum akan membantu mengurangi kesenjangan akses hukum antara daerah perkotaan dan daerah pedesaan.

“Keadilan restoratif ini fokus pada pemulihan hubungan sosial, bukan hanya penegakan hukum secara formal,” ujar Supratman. Ia menjelaskan bahwa mekanisme mediasi yang diterapkan di Posbankum bisa menjadi jembatan antara pihak yang berkonflik, sehingga mempercepat penyelesaian masalah. “Dengan cara ini, masyarakat bisa merasa diakui dalam proses penyelesaian sengketa,” lanjutnya.

Supratman juga menyampaikan bahwa keberhasilan Posbankum di Sumut menjadi contoh bagus bagi daerah lain di Indonesia. “Sumut telah menjadi provinsi yang memimpin dalam pembentukan Posbankum, dan kami berharap ini bisa menjadi panutan bagi daerah lain,” katanya. Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat akan terus mendukung pengembangan Posbankum di seluruh Indonesia, termasuk di daerah terpencil yang masih kurang memiliki infrastruktur hukum. “Ini adalah upaya untuk membangun sistem hukum yang lebih mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat,” tutup Supratman.

Leave a Comment