Majelis: Hery Susanto bisa diberhentikan tidak hormat dari Ketua ORI
Majelis Etik ORI: Hery Susanto Bisa Diberhentikan Tidak Hormat
Majelis – Dalam sebuah pengumuman di Jakarta, Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan bahwa Hery Susanto, Ketua ORI yang sebelumnya menjabat, dapat diberhentikan tidak hormat sebagai sanksi etik terberat atas kasus dugaan korupsi yang menghiasi namanya. Anggota Majelis Etik, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa keputusan tersebut akan diambil setelah proses pemeriksaan lengkap dilakukan. “Kami akan terlebih dahulu mengumpulkan pernyataan dari yang bersangkutan sebelum menetapkan tindakan,” tuturnya dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Jumat lalu.
Proses Pemeriksaan dan Pihak Terkait
Jimly menegaskan bahwa Majelis Etik akan melibatkan berbagai pihak dalam investigasi ini, termasuk pelapor, pihak yang terkait langsung dengan kasus, Kejaksaan, dan Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan anggota ORI periode 2026-2031. “Semua pihak yang relevan akan diperiksa untuk memastikan kejelasan fakta,” ujarnya. Hal ini dijelaskan karena jabatan Ketua ORI tidak hanya berdampak pada organisasi itu sendiri, tetapi juga berkaitan dengan keputusan Presiden yang menetapkan perubahan struktur kelembagaan.
“Kami juga akan mendengar dari berbagai pihak yang memiliki keterlibatan khusus sampai akhirnya keputusan bisa selesai dalam 30 hari, sesuai dengan target yang ditetapkan,” kata Jimly.
Dalam konteks tersebut, Jimly menyebutkan bahwa ada berbagai tingkat sanksi yang dapat diberikan, mulai dari teguran lisan hingga pemecatan secara tidak hormat. “Jika diperlukan, pihak terkait bisa diberhentikan dengan keputusan yang memutuskan bahwa ia tidak memenuhi syarat lagi,” tambahnya. Ia menekankan bahwa keputusan akhir akan dibuat setelah semua pihak diwawancarai dan data pendukung terkumpul.
Syarat Pemberhentian Tidak Hormat
Jimly juga menjelaskan bahwa pemecatan tidak hormat memiliki syarat khusus. “Salah satu kriteria utamanya adalah adanya putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya. Namun, ia menambahkan bahwa durasi proses pidana bisa memakan waktu hingga tiga tahun, sehingga keputusan pemecatan akan lebih lambat. “Jika kejaksaan masih dalam proses penyidikan, maka langkah ini akan dipertimbangkan dengan lebih hati-hati,” jelasnya.
Majelis Etik, menurut Jimly, bertugas untuk menjaga integritas institusi ORI dan menegakkan standar etik yang berlaku. “Kasus ini menjadi contoh bagaimana kelembagaan bisa memperbaiki kinerja dengan mengambil langkah tegas jika diperlukan,” katanya. Selain itu, ia menyoroti bahwa jabatan Ketua ORI memiliki ketergantungan pada proses seleksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, yang membuat keputusan tersebut memiliki dampak luas.
Harapan Memulihkan Kepercayaan Publik
Jimly menyampaikan bahwa tujuan utama pembentukan Majelis Etik adalah untuk menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap ORI. “Dengan proses yang transparan dan objektif, kami berharap masyarakat dapat melihat bahwa institusi ini tetap berkomitmen pada prinsip keadilan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa keputusan yang diambil nanti akan menjadi referensi untuk kasus-kasus serupa di masa depan.
Menurut Jimly, keputusan pemberhentian tidak hormat bisa menjadi langkah yang signifikan, terutama jika terbukti bahwa Hery Susanto melanggar aturan etik secara sistematis. “Sanksi ini tidak hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga pada kredibilitas ORI sebagai lembaga yang bertugas menegakkan hukum tindakan korupsi,” katanya. Selain itu, ia menyoroti pentingnya melibatkan pihak eksternal dalam penyelidikan ini untuk memastikan tidak ada bias.
Anggota Majelis Etik Baru dan Struktur
Sebagai informasi tambahan, Majelis Etik yang baru dibentuk terdiri dari lima orang, dengan tiga di antaranya berasal dari luar ORI. Anggota Majelis Etik tersebut meliputi Profesor Bagir Manan, Profesor Jimly Asshiddiqie, dan Profesor Siti Zuhro. Sementara itu, dua anggota lainnya adalah dari internal ORI, yaitu Maneger Nasution dan Partono Samino. “Struktur ini dirancang untuk memastikan keputusan yang diambil memiliki keberimbangan dan keterwakilan yang baik,” kata Jimly.
Dalam konferensi pers, Jimly juga menyebutkan bahwa proses pemeriksaan akan mencakup analisis terhadap tindakan Hery Susanto selama menjabat Ketua ORI. “Kami akan memastikan bahwa semua fakta yang terkait diperiksa secara rinci, termasuk dokumentasi dan bukti-bukti yang diperlukan untuk menentukan tingkat keparahan pelanggaran etik,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa Majelis Etik akan memprioritaskan keadilan dan kejelasan dalam setiap tahapan penyelidikan.
Jimly menegaskan bahwa sanksi tidak hormat bukanlah langkah yang diambil secara impulsif, melainkan hasil dari evaluasi menyeluruh. “Kami ingin memastikan bahwa keputusan ini didasarkan pada fakta, bukan hanya asumsi atau tekanan politik,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini bisa menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan di lembaga-lembaga publik.
Langkah Selanjutnya dan Harapan Masa Depan
Dalam sambutannya, Jimly menyampaikan harapan bahwa keputusan yang diambil akan menjadi langkah awal untuk mereformasi tata kelola ORI. “Ini adalah ujian bagi Majelis Etik, tetapi juga peluang untuk menunjukkan kompetensi kita dalam menangani kasus korupsi secara profesional,” katanya. Ia menyebutkan bahwa proses penyelidikan akan terus berjalan hingga ada keputusan yang jelas.
Menurut Jimly, keberhasilan proses ini akan bergantung pada kolaborasi antara pihak-pihak terkait, termasuk lembaga pemeriksaan independen seperti Kejaksaan dan DPR. “Kami juga akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat merasa terdengar dan adil dalam proses ini,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa keputusan akan diumumkan dalam waktu 30 hari, sebagaimana target yang ditetapkan.
Jimly juga menyoroti bahwa kasus Hery Susanto menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan reputasi ORI sebagai lembaga anti-korupsi. “Jika tidak ada tindakan tegas, masyarakat bisa merasa bahwa institusi ini tidak mampu menjaga etik dan kredibilitasnya,” katanya. I
