Unila: Revisi UU HAM Harus Adaptif ke Masa Depan
Topics Covered – Dalam konteks perkembangan dunia modern, Universitas Lampung (Unila) menekankan perlunya revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) untuk menjawab tantangan masa depan. Institut pendidikan tinggi ini menggarisbawahi bahwa regulasi HAM tidak boleh statis, melainkan harus responsif terhadap dinamika sosial, teknologi, serta perubahan global yang terus berkembang. Pandangan ini disampaikan oleh Prof. Ayi Ahadiat, Wakil Rektor IV Unila, dalam acara evaluasi draf revisi UU HAM yang digelar oleh Fakultas Hukum Unila.
Pentingnya Adaptasi dalam Regulasi HAM
Menurut Ayi, HAM sebagai bagian dari sistem hukum nasional harus menjadi alat yang aktif dalam menghadapi perubahan zaman. Ia menegaskan bahwa regulasi bidang ini perlu selalu menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat yang terus berubah. “Topics Covered, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun berbangsa, memerlukan pengaturan hukum yang fleksibel untuk menjaga kesejahteraan warga negara,” jelasnya. Revisi UU HAM, menurut Ayi, adalah langkah strategis untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam menjaga hak asasi manusia secara universal.
Peran Perguruan Tinggi dalam Penyusunan Regulasi
Ayi juga menyoroti peran perguruan tinggi dalam proses pembentukan kebijakan hukum. Ia berargumen bahwa institusi akademik memiliki tanggung jawab untuk menjadi ruang dialog yang terbuka dan konstruktif. “Topics Covered dalam diskusi akademik dapat memberikan perspektif lebih luas dibandingkan pandangan dari pihak-pihak lain,” tambahnya. Ia mengingatkan bahwa akademisi harus terlibat aktif dalam kritik dan evaluasi regulasi, sambil tetap menjunjung etika akademik.
“Perubahan undang-undang kali ini harus betul-betul menjangkau waktu yang jauh ke depan. Regulasi bidang HAM perlu terus beradaptasi dengan pergeseran nilai sosial dan kemajuan teknologi, serta tantangan global,” kata Ayi.
Dalam acara tersebut, Ayi menekankan bahwa HAM tidak hanya merupakan alat normatif, tetapi juga wadah untuk menghadirkan keadilan dan kesejahteraan. Ia menyampaikan bahwa revisi UU HAM tidak boleh hanya berfokus pada bentuk hukum, tetapi juga harus mencerminkan komitmen bangsa Indonesia terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia. “Topics Covered dalam kehidupan masyarakat saat ini semakin kompleks, sehingga regulasi harus mampu merespons berbagai perubahan yang muncul,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ayi menyoroti bahwa teknologi, khususnya di bidang informasi dan komunikasi, telah memengaruhi cara masyarakat memperoleh hak-hak mereka. Ia mengingatkan bahwa UU HAM harus mampu mengantisipasi pergeseran nilai sosial akibat dampak budaya global. “Topics Covered, seperti keadilan digital dan perlindungan data pribadi, harus diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional agar tetap relevan,” tambahnya.
“Nilai-nilai HAM telah menjadi fondasi mendasar bangsa Indonesia sejak awal kemerdekaan. Prinsip ini diwujudkan dalam Pembukaan UUD 1945, bahkan sebelum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada 1948,” ujar Ayi.
Dalam kesimpulan, Ayi berharap forum evaluasi draf revisi UU HAM ini bisa menjadi acuan untuk memperkuat sistem hukum nasional. Ia menekankan bahwa penyempurnaan regulasi HAM harus berbasis penelitian, dengan menjaga keseimbangan antara keadilan dan keberlanjutan. “Topics Covered dalam acara ini menjadi momentum untuk mengevaluasi kebijakan hukum yang telah berlaku, sekaligus menyiapkan perspektif masa depan,” pungkasnya.
