KPK Telusuri Dokumen di Rumah yang Ditempati Kontraktor Adi Sumarta
Fukushimask.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penggeledahan di Kota Bengkulu dengan mendatangi rumah yang ditempati kontraktor Adi Sumarta di Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung. Kegiatan penyidikan itu berlangsung pada Minggu malam, 13 September 2026, dan menjadi bagian dari penelusuran perkara dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Penyidik tiba di lokasi sekitar pukul 21.15 WIB. Rumah tersebut merupakan kediaman ibu mertua Adi Sumarta, bukan rumah pribadi kontraktor itu sendiri. Selama penggeledahan berlangsung, aparat kepolisian melakukan pengamanan di sekitar rumah agar proses pemeriksaan dapat berjalan tanpa gangguan.
“Memang benar ada penyidik KPK, dan ini merupakan rumah ibu mertuanya Adi Sumarta,” kata Ketua RW 04 Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu Mugito di Bengkulu, Senin dinihari.
Setelah pemeriksaan selesai, tim KPK meninggalkan lokasi dengan membawa dua koper. Koper tersebut diduga berisi dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik. Tidak ada rincian lebih lanjut mengenai jenis dokumen maupun materi yang diamankan dari rumah tersebut.
Penelusuran Berlanjut di Sejumlah Lokasi
Penggeledahan di Tanah Patah menambah daftar lokasi yang diperiksa KPK di wilayah Kota Bengkulu dan sekitarnya. Sejak awal Agustus 2026, penyidik telah mendatangi rumah sejumlah pejabat, aparatur sipil negara, kontraktor, serta pihak lain yang dinilai berkaitan dengan lingkup pemerintahan daerah.
Pada 13 Agustus 2026, penyidik KPK menggeledah rumah anggota DPRD Kota Bengkulu aktif, Vinna Ledy Anggraheni. Kediaman tersebut berada di Jalan Camar, RT 10/RW 04, Kelurahan Cempaka Permai, Kecamatan Gading Cempaka. Selain memeriksa rumah, penyidik juga meneliti mobil pribadi yang terparkir di teras.
Dari lokasi itu, KPK membawa dua koper dan satu kardus berisi sejumlah dokumen. Saat penggeledahan dilakukan, Vinna tidak berada di rumah.
“Memang itu rumah dia (Vinna), dokumen saja yang dibawa dan tidak ada uang. Vinnanya tidak ada di rumah,” sebut Ketua RT 04 Kelurahan Cempaka Permai Kecamatan Gading Cempaka Aprianto.
Pengamanan dokumen dalam koper dan kardus menunjukkan bahwa penyidik tengah menghimpun bahan untuk mendalami alur perkara. Dalam proses penegakan hukum, dokumen dapat menjadi bahan pemeriksaan untuk melihat hubungan kegiatan, administrasi, maupun pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang sedang disidik. Namun, penggeledahan dan penyitaan sendiri bukan penetapan kesalahan terhadap seseorang.
Kontraktor dan Pejabat PUPR Juga Diperiksa
Pada Kamis, 13 Agustus 2026, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Budi Masri, kontraktor yang tinggal di Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung. Pada hari yang sama, tim penyidik mendatangi kediaman Kepala Bidang Sumber Daya Alam Dinas PUPR Kota Bengkulu, Agus Suhendra Wijaya, di Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati.
Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita masing-masing sejumlah dokumen yang dikemas ke dalam tiga koper. Rangkaian pemeriksaan ini turut menyasar pihak-pihak yang beraktivitas dalam lingkungan proyek dan pekerjaan pemerintah daerah.
Sehari sebelumnya, Rabu 12 Agustus 2026, rumah serta mobil pribadi Hendra Okta, ASN pada Dinas PUPR Kota Bengkulu, juga digeledah. Hendra tinggal di Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung. Dalam kegiatan itu, penyidik membawa tiga koper yang diduga berisi dokumen.
Dinas PUPR merupakan salah satu perangkat daerah yang memiliki peran dalam pelaksanaan pekerjaan infrastruktur dan pelayanan teknis. Karena itu, pemeriksaan terhadap dokumen serta pihak yang terkait dengan dinas tersebut menjadi bagian penting dalam pendalaman perkara apabila ditemukan keterkaitan dengan proyek pemerintah.
Rangkaian Penggeledahan Sejak Awal Agustus
Sebelum pemeriksaan di sejumlah titik tersebut, KPK telah menggeledah rumah Sekretaris DPRD Kota Bengkulu Syofyan Tosoni di Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, pada Jumat 7 Agustus 2026. Dalam penggeledahan itu, penyidik diduga mengamankan dokumen yang kemudian dimasukkan ke dalam tiga koper.
Pada Kamis 6 Agustus 2026, rumah B Daditama di Jalan Batu Galing, Kelurahan Batu Galing, Kabupaten Rejang Lebong, turut diperiksa. B Daditama dikenal sebagai orang kepercayaan Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah Arif Gunadi di Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Arif Gunadi merupakan mantan pejabat Wali Kota Bengkulu yang kini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu.
Seluruh rangkaian kegiatan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat atau penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Penanganan perkara ini juga disebut sebagai pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Penggeledahan di berbagai lokasi memperlihatkan bahwa penyidik masih mengumpulkan dan memeriksa bukti untuk menjelaskan perkara secara utuh. Tahap ini penting untuk menguji keterkaitan dokumen, proyek, dan pihak yang diperiksa sebelum proses hukum berkembang ke langkah berikutnya. Keterangan resmi dari penyidik akan menjadi penanda penting bagi publik untuk memahami arah penanganan perkara tersebut.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KPK geledah rumah kontraktor Adi Sumarta?
KPK geledah rumah kontraktor Adi Sumarta is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KPK geledah rumah kontraktor Adi Sumarta matter?
KPK geledah rumah kontraktor Adi Sumarta matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

