Hanya dua orang calon haji Kabupaten Malinau diberangkatkan

Hanya Dua Calon Haji Malinau Diberangkatkan Tahun Ini

Hanya dua orang calon haji Kabupaten – Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (ANTARA) – Musim haji tahun 1447 H (2026 M) mengalami penurunan jumlah jamaah yang diberangkatkan. Dalam penyelenggaraan tahun ini, hanya dua warga Kabupaten Malinau yang terpilih untuk menjalankan ibadah haji, setelah mendaftar sejak tahun 2014. Kedua individu tersebut adalah Hasmiah Amiruddin Kile dari Desa Malinau Kota dan Aries, warga Kuala Lapang RT 8. Mereka menjadi perwakilan terbatas dari daerah yang memiliki kuota yang relatif kecil dalam sistem distribusi haji modern.

Kebijakan Kuota Haji yang Berubah

Kepala Kantor Kementerian Haji (Kemenhaj) Kabupaten Malinau, Umar Maya, mengungkapkan bahwa kebijakan kuota haji telah mengalami perubahan signifikan. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, tidak ada kuota murni untuk Kabupaten Malinau dalam tahun 2026-2027. Namun, Umar Maya menjelaskan bahwa dua orang calon haji yang diberangkatkan saat ini merupakan jamaah lunas cadangan dari tahun 2025.

“Tetapi kenapa kita memberangkatkan dua orang, karena dua calon haji ini adalah jamaah lunas cadangan dari tahun 2025,” ujar Umar Maya. Ia menambahkan bahwa perubahan dalam UU tersebut menghilangkan kuota tetap yang selama ini diberikan kepada kabupaten/kota. “Sebenarnya kuota murni 2026-2027 kosong. Kecuali untuk prioritas lansia, Malinau akan memberangkatkan sembilan orang pada tahun 2028, 24 orang di 2029, dan 65 orang di 2030,” terangnya.

Perubahan ini memicu pergeseran dalam sistem pendaftaran haji. Sebelumnya, Kabupaten Malinau memiliki kuota tetap yang dibagi berdasarkan jumlah penduduk atau kebutuhan ibadah. Kini, kuota ditentukan oleh mekanisme daftar tunggu, yang lebih mengutamakan prioritas tertentu seperti usia lanjut atau kebutuhan khusus. Umar Maya menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat proses pemenuhan haji bagi kelompok yang paling membutuhkan, sementara daerah dengan kuota besar harus bersabar hingga tahun berikutnya.

Menurut Umar Maya, pengaturan kuota yang baru memperkuat prinsip keadilan dalam distribusi jamaah haji. “UU ini menyederhanakan proses, menghilangkan kuota murni yang terkadang menyebabkan penundaan bagi jamaah yang sudah terdaftar lama,” katanya. Ia menekankan bahwa kebijakan ini juga membantu mengoptimalkan penggunaan sumber daya, seperti angkutan dan fasilitas kesehatan, selama perjalanan haji. Meski demikian, ada tantangan dalam mewujudkan kebijakan tersebut, terutama bagi daerah dengan jumlah pendaftar yang sedikit.

Perjalanan Menuju Tanah Suci

Hasmiah, salah satu calon haji yang diberangkatkan, berbagi kebahagiaannya setelah menunggu selama 12 tahun. Sebelumnya, ia mengikuti proses pendaftaran haji sejak 2014, tetapi belum mendapat kesempatan berangkat. Kini, dengan usia 50 tahun, ia bisa memulai perjalanan ke Tanah Suci setelah menyelesaikan semua syarat administratif. “Alhamdulillah, akhirnya bisa berangkat. Ini adalah panggilan yang telah lama ditunggu,” ujarnya.

“Saya bersyukur karena sudah memenuhi semua persyaratan dan menjadi bagian dari jamaah yang diberangkatkan. Semoga seluruh proses berjalan lancar dan selamat hingga kembali ke Tanah Air,” katanya. Ia juga mengharapkan dukungan masyarakat serta pihak terkait agar perjalanan hajinya tidak terganggu oleh hal-hal yang tidak terduga.

Aries, calon haji lainnya, juga merasa senang setelah menunggu selama 12 tahun. Pria berusia 39 tahun ini bekerja sebagai sopir mobil muatan dan mengakui bahwa kesabaran menjadi bagian dari perjalanan menunaikan ibadah haji. “Syukur Alhamdulillah, senang sekali bisa berangkat. Ini adalah impian yang terwujud setelah menunggu selama bertahun-tahun,” ujarnya.

“Saya berharap semua urusan berjalan baik, baik dalam perjalanan maupun di Tanah Suci. Doa dan dukungan dari keluarga serta teman-teman menjadi semangat saya,” katanya. Aries mengungkapkan bahwa keberangkatannya tidak hanya tentang ibadah, tetapi juga menjadi momen penting dalam kehidupannya, mengingat ia memulai pekerjaan sebagai sopir sejak lama.

Kepala Kemenhaj Malinau juga menjelaskan bahwa proses seleksi jamaah lunas cadangan dilakukan berdasarkan kriteria tertentu, termasuk usia, kesehatan, dan kebutuhan ekonomi. Meski kuota Malinau tahun ini sangat terbatas, ia yakin bahwa kebijakan ini akan memberikan kesempatan lebih besar kepada calon haji yang lebih layak. “Kami akan terus memantau kebutuhan daerah dan menyesuaikan dengan kebijakan nasional,” katanya.

Penurunan kuota haji di Kabupaten Malinau tahun ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat setempat. Meski hanya dua orang yang diberangkatkan, keberhasilan mereka memberikan harapan bagi calon haji lainnya yang masih menunggu. Umar Maya menambahkan bahwa pihaknya sedang berupaya memastikan tidak ada kesenjangan dalam pelayanan haji, meski jumlah jamaah tidak sebanyak tahun sebelumnya. “Kami juga berharap masyarakat tetap aktif dalam memenuhi persyaratan dan berdoa agar semua jamaah bisa berangkat sesuai prioritas,” ujarnya.

Sebagai kabupaten dengan jumlah penduduk yang tidak terlalu besar, Malinau dikenal memiliki daftar tunggu yang panjang. Dalam beberapa tahun terakhir, daerah ini hanya bisa mengirimkan sejumlah kecil jamaah haji, terutama saat kuota dibatasi oleh sistem daftar tunggu. Perubahan UU ini diharapkan tidak hanya menyesuaikan dengan kebutuhan nasional, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi.

Hasmiah dan Aries menjadi contoh nyata dari kebijakan baru tersebut. Meski hanya dua orang, keberangkatannya dianggap sebagai bentuk pengakuan terhadap kesabaran dan dedikasi calon jamaah. Umar Maya menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus diperbaiki sesuai situasi dan kebutuhan. “Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada