Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta untuk Perkuat Industri Pers
Main Agenda – Jakarta – Dewan Pers tengah memperbaiki usulan terkait pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tujuan utama dari upaya ini adalah untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat kepada industri pers. Sesi diskusi mengenai RUU tersebut berlangsung di Kantor Dewan Pers, Jakarta, pada hari Kamis. Kehadiran berbagai organisasi media dan penulis menjadi fokus utama dalam acara ini.
Konsensus untuk Adaptasi di Era Digital
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menjelaskan bahwa forum tersebut bertujuan memastikan perubahan regulasi hak cipta mampu menjawab tantangan di sektor pers. Dalam pesan tertulisnya, ia menegaskan bahwa proses adaptasi dalam menghadapi era platform digital dan kecerdasan buatan (AI) adalah bagian penting dari upaya memperkuat industri pers. “Kita bersama-sama mencari solusi bagaimana beradaptasi di tengah situasi yang cukup kompleks, termasuk perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta,” ujarnya.
“Kita akan bersama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan apa solusinya di tengah situasi yang sedang kurang baik ini. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu solusi,” kata Komaruddin.
Dewan Pers berargumen bahwa karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang signifikan, sehingga perlu dilindungi sebagaimana karya intelektual lainnya. Proses profesional yang melahirkan karya jurnalistik menurutnya membuktikan bahwa kegiatan ini tidak hanya bernilai sosial, tetapi juga menghasilkan kontribusi ekonomi yang layak. “Karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang lahir dari proses profesional, sehingga memperoleh perlindungan hukum adalah langkah penting,” tambahnya.
Urgensi Perlindungan dalam RUU Hak Cipta
Dalam forum tersebut, berbagai pandangan muncul, termasuk pentingnya mengklarifikasi karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi oleh undang-undang. Selain itu, ditekankan perlunya pengakuan hak ekonomi bagi perusahaan pers atas karya yang mereka produksi. Sesi ini juga membahas pengaturan penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, dan AI.
Beberapa masalah yang diangkat dalam forum termasuk peningkatan penggunaan karya jurnalistik sebagai bahan pengindeksan, agregasi informasi, penayangan cuplikan berita, hingga pelatihan model kecerdasan buatan. Meski praktik ini dinilai memberikan manfaat ekonomi, dewan menyoroti bahwa mekanisme kompensasi terhadap perusahaan pers dan jurnalis belum sebanding dengan dampak penggunaan tersebut.
Sebagai solusi, dewan mengusulkan pembentukan mekanisme kolektif melalui lembaga manajemen kolektif (LMK) untuk mengelola lisensi dan distribusi nilai ekonomi hasil penggunaan karya jurnalistik. Menurut Komaruddin, mekanisme ini dapat menjadi alat untuk meningkatkan daya tawar industri pers dalam berinteraksi dengan platform digital global dan pengembang AI.
Perbedaan Antara Komersial dan Non-Komersial
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menjelaskan bahwa usulan perlindungan karya jurnalistik dalam RUU tidak bertujuan membatasi kebebasan berekspresi, akses informasi publik, atau kemajuan teknologi. “Pengaturan tersebut justru diarahkan untuk menciptakan ekosistem informasi yang sehat, berkelanjutan, dan adil,” ujarnya.
“Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya,” tambah Totok.
Dahlan Dahi, Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, menegaskan bahwa perlindungan hak cipta karya jurnalistik hanya berlaku bagi penggunaan komersial. Penggunaan non-komersial, seperti dalam pendidikan, penelitian, atau kajian akademik, tetap diperbolehkan. “Misalnya, jika karya jurnalistik digunakan untuk pembelajaran atau studi kasus, maka tidak perlu diatur dalam RUU ini,” jelas Dahlan.
Partisipasi Berbagai Organisasi Pers
Forum dengar pendapat yang dihadiri Dewan Pers menarik partisipasi dari berbagai organisasi jurnalistik. Antara lain, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
Dalam acara tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) juga memberikan masukan. Kehadiran mereka menunjukkan kepedulian terhadap perkembangan regulasi yang menyangkut hak cipta dan dampaknya terhadap industri pers.
Masa Depan Karya Jurnalistik dalam RUU
Dewan Pers menyatakan bahwa masukan dari forum akan menjadi dasar untuk menyempurnakan usulan mereka kepada pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU Hak Cipta. Seluruh pihak yang hadir sepakat bahwa regulasi ini perlu diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan karya jurnalistik dan kebebasan ekspresi.
Kehadiran berbagai organisasi dan lembaga menjadikan forum ini sebagai ruang diskusi yang produktif. Diskusi tersebut tidak hanya menyoroti tantangan saat ini, tetapi juga mengeksplorasi strategi jangka panjang untuk memastikan industri pers tetap mandiri dan berdaya saing. Dengan RUU Hak Cipta yang lebih baik, dewan berharap dapat menciptakan lingkungan yang mendukung berkembangnya jurnalisme berkualitas di tengah perubahan teknologi yang pesat.
Para peserta forum juga menekankan pentingnya kejelasan dalam peraturan penggunaan karya jurnalistik oleh pihak luar. Contohnya, penggunaan karya dalam media digital tidak boleh hanya dilakukan tanpa kompensasi yang adil. Hal ini akan memastikan bahwa karya-karya pers tidak hanya menjadi bahan bacaan, tetapi juga mendapatkan nilai ekonomi yang layak.
Dewan Pers mengatakan bahwa RUU Hak Cipta yang telah diusulkan menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat industri pers. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, perusahaan pers dapat menjaga hak mereka dalam menghasilkan karya yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Karya jurnalistik yang lahir dari proses profesional memang memerlukan perlindungan khusus, terutama di era digital yang memungkinkan penyebaran informasi menjadi lebih cepat.
Menurut Totok Suryanto, pengaturan dalam RUU tidak akan menghalangi perkembangan teknologi, justru mendorongnya. “RUU ini tidak hanya menangani masalah penggunaan karya jurnalistik secara komersial, tetapi juga memberikan dasar hukum bagi inovasi dalam industri pers,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa keadilan dalam distribusi man
