Strategi Penting: Resmi Ditetapkan, Ini Harga Token Listrik Rumah Tangga Per 1 April 2026
Resmi Ditetapkan, Ini Harga Token Listrik Rumah Tangga Per 1 April 2026
Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tahunan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan harga token atau tarif listrik baru yang berlaku mulai 1 April 2026. Kebijakan ini mencakup seluruh pelanggan PLN, termasuk kelompok rumah tangga. Pada periode tersebut, Tri Winarno, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, menyatakan bahwa tarif listrik triwulan II tahun 2026 tidak mengalami kenaikan.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,” kata Tri Winarno dikutip dari laman Kementerian ESDM. “Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional,” imbuhnya.
Keputusan tetapkan tarif listrik berdasarkan ketentuan yang berlaku serta kondisi ekonomi masyarakat. Kebijakan ini bertujuan mengurangi beban pengeluaran pelanggan dan memastikan ketersediaan listrik dalam rangka menghadapi momen liburan. Harga token listrik rumah tangga di Jakarta untuk periode April-Juni 2026 telah diumumkan secara resmi.
Rincian Tarif Token Listrik
Untuk pelanggan prabayar, harga token listrik sama dengan pelanggan pascabayar. Mereka membeli token yang kemudian dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya. Sementara itu, pelanggan pascabayar cukup membayar tagihan setelah pemakaian dalam rentang waktu tertentu.
Pembelian token PLN selalu disesuaikan dengan tarif dasar listrik terbaru. Nominal token juga dipotong Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah sesuai kebijakan pemerintah setempat. Contohnya, PPJ Jakarta berikut ini:
Perhitungan kWh Berdasarkan Token
Formula menghitung besaran kWh yang diperoleh adalah:
Rumus: kWh = Token / Tarif Dasar Listrik
Lebih jelasnya, berikut rincian kWh jika membeli token senilai Rp 100.000 untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi di Jakarta:
