Bisnis

Harga emas Antam pada Sabtu turun Rp32.000 jadi Rp2,738 juta/gr

Harga Emas Antam Alami Penurunan pada Hari Sabtu Harga emas Antam pada Sabtu turun - Jakarta - Harga emas Antam yang diumumkan melalui situs resmi Logam

Desk Bisnis
Published June 6, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Harga Emas Antam Alami Penurunan pada Hari Sabtu

Harga emas Antam pada Sabtu turun – Jakarta – Harga emas Antam yang diumumkan melalui situs resmi Logam Mulia, Jakarta, pada hari Sabtu pukul 09.23 WIB, mengalami penurunan sebesar Rp32.000 dari harga sebelumnya Rp2.770.000 menjadi Rp2.738.000 per gram. Perubahan ini terjadi dalam waktu singkat, mengikuti tren penurunan pasar logam mulia yang terjadi di berbagai wilayah. Selain itu, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami penurunan menjadi Rp2.531.000 per gram, menurut informasi terbaru yang diterbitkan oleh perusahaan.

Transaksi jual beli emas Antam tetap berlaku dengan ketentuan pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk semua jenis emas, mulai dari batangan dengan berat 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Pembelian emas batangan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Selain itu, transaksi penjualan emas juga dipotong pajak sesuai dengan peraturan yang sama.

Kebijakan Pajak dalam Transaksi Emas Antam

Dalam proses transaksi, perusahaan memberlakukan sistem potongan pajak yang berbeda untuk jenis transaksi tertentu. Untuk pembelian emas batangan, wajib pajak dikenai PPh 22 sebesar 0,45 persen jika memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan non-NPWP dibebani pajak 0,9 persen. Kebijakan ini berlaku untuk setiap pembelian emas, baik dalam jumlah kecil maupun besar.

Sementara itu, saat melakukan penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk, pajak dikenai berdasarkan nilai transaksi. Jika nilai beli kembali melebihi Rp10 juta, maka pemegang NPWP harus membayar PPh 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan non-NPWP dikenai pajak 3 persen. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi, sehingga memengaruhi keuntungan yang diperoleh investor.

“Transaksi jual beli emas Antam tetap dilakukan dengan adanya pengurangan pajak, sesuai ketentuan yang berlaku. Pajak ini diatur dalam PMK No. 34/PMK.10/2017 dan berlaku untuk seluruh jenis emas, termasuk batangan,” jelas sumber dari Logam Mulia.

Harga Emas Batangan Berdasarkan Denominasi

Berikut ini adalah daftar harga emas batangan yang tercatat di situs Logam Mulia Antam terkini:

  • Untuk emas batangan dengan ukuran 0,5 gram, harga yang ditetapkan adalah Rp1.419.000 per gram.
  • Emas berukuran 1 gram dijual dengan harga Rp2.738.000 per gram.
  • Harga emas 2 gram adalah Rp5.416.000 per gram.
  • Batangan 3 gram dihargai Rp8.099.000 per gram.
  • Jika beratnya mencapai 5 gram, maka harga yang ditetapkan adalah Rp13.465.000 per gram.
  • Emas batangan 10 gram memiliki harga Rp26.875.000 per gram.
  • Ukuran 25 gram dibanderol dengan harga Rp67.062.000 per gram.
  • Emas dengan berat 50 gram dijual seharga Rp134.045.000 per gram.
  • Transaksi emas 100 gram berlaku dengan harga Rp268.012.000 per gram.
  • Untuk ukuran 250 gram, harga yang tercatat adalah Rp669.765.000 per gram.
  • Emas batangan 500 gram dihargai Rp1.339.320.000 per gram.
  • Harga emas 1.000 gram mencapai Rp2.678.600.000 per gram.

Perubahan harga emas Antam ini memengaruhi keputusan investor dalam membeli atau menjual. Dengan adanya potongan pajak, harga jual dan beli emas menjadi lebih fleksibel. Namun, konsumen harus memperhatikan aturan pajak untuk menghindari kesalahan dalam penghitungan nilai transaksi.

Pengaruh Kebijakan Pajak terhadap Pasar Emas

Kebijakan pajak yang diterapkan oleh PT Antam Tbk mencerminkan upaya pemerintah dalam mengelola sektor logam mulia. Dengan tarif pajak yang berbeda untuk NPWP dan non-NPWP, perusahaan mendorong kepatuhan wajib pajak serta meningkatkan transparansi dalam transaksi. Pajak 0,45 persen untuk NPWP dinilai lebih ringan dibandingkan 0,9 persen untuk non-NPWP, sehingga mendorong lebih banyak individu untuk mendaftar sebagai wajib pajak.

Sebagai contoh, pembelian emas batangan dengan nilai transaksi Rp10 juta akan mengalami potongan pajak 0,45 persen, sehingga total pembayaran menjadi lebih efisien. Sementara itu, pembelian dengan nominal di atas Rp10 juta, terutama dalam transaksi jual kembali, memerlukan perhitungan pajak yang lebih teliti. Hal ini penting untuk diketahui oleh calon pembeli agar tidak terkejut dengan jumlah uang yang harus dikeluarkan.

Menurut sumber internal PT Antam Tbk,

Leave a Comment