Pembahasan Penting: Upaya WNA buat paspor palsukan KTP digagalkan Imigrasi Makassar
Imigrasi Makassar Gagalkan Upaya WNA Gunakan KTP Palsu untuk Paspor
Petugas Imigrasi Makassar berhasil menghentikan upaya seorang warga negara asing (WNA) dari China, dengan nama inisial AT, yang mencoba mengajukan paspor Indonesia menggunakan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu. Kejadian ini terjadi di Kantor Imigrasi Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa lalu.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulsel, Friece Sumolang, menjelaskan bahwa pemohon tersebut sebenarnya merupakan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Namun, ia berusaha mengajukan paspor dengan memanipulasi data kependudukan. “Dalam proses wawancara, petugas menduga dia orang asing. Setelah diperiksa ke sistem basis data, ternyata benar ia adalah WNA,” ujarnya.
“Sistem pemindaian mengidentifikasi kesesuaian data biometrik, yang menunjukkan bahwa pemohon sama dengan data WNA China bernama LJ,” tambah Sumolang. Ia juga menekankan bahwa WNA pemegang KITAS tidak diperbolehkan mendapatkan KTP Indonesia.
Penyelidikan lanjutan mengungkap adanya upaya manipulasi data kependudukan secara sistematis. Dengan kerja sama Disdukcapil Kota Makassar, terbukti bahwa KTP, Kartu Keluarga, serta Akta Kelahiran atas nama AT tidak sah. Petugas langsung menindaklanjuti untuk memastikan pelanggaran hukum terhadap Pro Justitia.
Sumolang menyoroti pentingnya sinergi antara Imigrasi dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dalam memfilter penerapan KTP elektronik. “Kita harapkan Disdukcapil memiliki mekanisme pemeriksaan agar orang asing tidak memanfaatkan data yang tidak valid,” katanya. Ia juga menyatakan kesiapan untuk mendukung proses pemeriksaan jika ada WNA yang masuk secara resmi ke Indonesia.
