Internasional

Special Plan: Indonesia bebaskan visa kunjungan untuk warga Kazakhstan

Warga Kazakhstan Mulai Juli 2026 Special Plan - Jakarta telah resmi mengumumkan kebijakan baru yang memberikan kemudahan akses bagi warga Kazakhstan untuk

Desk Internasional
Published July 15, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Indonesia Buka Pintu Bebas Visa untuk Warga Kazakhstan Mulai Juli 2026

Special Plan – Jakarta telah resmi mengumumkan kebijakan baru yang memberikan kemudahan akses bagi warga Kazakhstan untuk berkunjung ke Indonesia tanpa memerlukan visa. Fasilitas bebas visa kunjungan ini akan berlaku efektif mulai tanggal 9 Juli 2026 mendatang. Langkah strategis ini diambil dengan tujuan utama untuk mengakselerasi pertumbuhan sektor pariwisata, menarik lebih banyak investasi asing, serta memperkuat hubungan bilateral antara kedua negara. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kebijakan ini tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan selektivitas dalam pelaksanaannya.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Kazakhstan, Fadjroel Rachman, menyampaikan apresiasi mendalam atas pencapaian penting ini. Dalam keterangan tertulis yang dirilis oleh KBRI Astana pada hari Selasa, 14 Juli, beliau menyatakan bahwa pemberlakuan bebas visa bagi warga Kazakhstan merupakan salah satu puncak prestasi dalam kerja sama bilateral Indonesia-Kazakhstan. Kebijakan ini juga dianggap sebagai tonggak sejarah baru yang akan memberikan dampak signifikan bagi kemajuan kedua negara.

“Diterbitkannya bebas visa untuk warga Kazakhstan ke Indonesia ini merupakan salah satu puncak prestasi kerja sama bilateral Indonesia-Kazakhstan,” ujar Duta Besar RI untuk Kazakhstan Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulis KBRI Astana, Selasa (14/7).

Fadjroel Rachman menambahkan bahwa ia meyakini kebijakan bebas visa ini akan mendorong peningkatan pariwisata, perdagangan, dan investasi antara kedua negara yang merupakan yang terkaya dan terbesar di kawasan Asia Tengah dan Asia Tenggara. Menariknya, Kazakhstan telah lebih dahulu memberikan fasilitas bebas visa untuk warga Indonesia, sehingga menciptakan hubungan timbal balik yang setara. Dubes Fadjroel memperkirakan bahwa kombinasi perjanjian ini akan meningkatkan perdagangan bilateral Indonesia-Kazakhstan hingga mencapai sekitar 2 miliar dolar AS dalam jangka waktu 3 hingga 5 tahun ke depan.

“Saya meyakini bebas visa ini akan mendorong pariwisata, perdagangan, dan investasi antar kedua negara terkaya dan terbesar di Asia Tengah dan Asia Tenggara ini. Sebelumnya, Kazakhstan sudah lebih dahulu menerbitkan bebas visa untuk warga Indonesia,” katanya.

Saat ini, sejumlah perjanjian lain di bidang politik, ekonomi, bisnis, budaya, dan pendidikan antara kedua negara juga sedang dalam tahap finalisasi. Fadjroel secara terbuka mengundang warga Kazakhstan untuk berwisata, berdagang, berinvestasi, maupun menempuh pendidikan di Indonesia. Di sisi lain, beliau juga mendorong warga Indonesia untuk mengunjungi Kazakhstan guna mempererat persaudaraan antar bangsa.

Landasan Hukum dan Regulasi

Fasilitas bebas visa tersebut disahkan melalui Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penambahan Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan. Melalui peraturan ini, pemerintah menambahkan enam negara dan wilayah baru ke dalam daftar penerima fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia.

Negara-negara dan wilayah yang ditambahkan meliputi Turki, Brasil, Peru, Kazakhstan, Daerah Administratif Khusus Makau dari China, serta Belarus. Semua warga dari negara dan wilayah tersebut kini dapat menikmati fasilitas bebas visa untuk berkunjung ke Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Evaluasi Mendalam dan Prinsip Timbal Balik

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa keputusan ini tidak diambil secara sepihak, melainkan hasil evaluasi mendalam yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Proses evaluasi mencakup berbagai aspek strategis yang menjadi pertimbangan utama pemerintah.

“Kami mempertimbangkan secara ketat asas timbal balik (resiprokal), keamanan negara, dampak terhadap sektor pariwisata, potensi ekonomi dan investasi, serta aspek-aspek strategis lain yang ditentukan oleh Presiden,” tutur dia.

Menteri Agus juga menekankan bahwa Indonesia tidak pernah memberikan fasilitas bebas visa secara cuma-cuma. Setiap keputusan selalu didasarkan pada analisis komprehensif mengenai manfaat dan risiko yang mungkin timbul. Saat ini, pemegang paspor Indonesia dapat menikmati akses bebas visa ke 88 negara di seluruh dunia, menunjukkan komitmen Indonesia dalam membuka diri terhadap dunia internasional.

Penambahan daftar negara penerima bebas visa ini diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam peta ekonomi global. Dengan semakin terbukanya akses bagi warga Kazakhstan dan negara-negara lainnya, Indonesia siap menjadi destinasi pilihan bagi wisatawan, investor, dan pelajar dari berbagai penjuru dunia.

Leave a Comment