Latest Program: Nadiem Makarim peluk dan rangkul sopir ojol usai dituntut 18 tahun bui

Nadiem Makarim peluk dan rangkul sopir ojol usai dituntut 18 tahun bui

Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta

Latest Program – Jakarta – Dalam persidangan pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Rabu (13/5) malam, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menunjukkan sikap empati dengan memeluk dan merangkul sejumlah sopir ojek online (ojol). Para sopir ojol tersebut hadir secara langsung untuk menyampaikan dukungan terhadap Nadiem, yang dituduh melakukan korupsi dalam pengadaan Chromebook dan perangkat pendidikan digital lainnya.

Wujud kepedulian Nadiem kepada para sopir ojol

Usai berbicara dalam persidangan, Nadiem langsung bergerak ke arah para sopir ojol. Ia menyampaikan perasaannya dengan kalimat sederhana, “Terima kasih ya, saya ke rumah sakit dulu. Saya yakin Tuhan tidak akan diam, tidak bisa ini kayak gini terus,” sambil mengucapkan terima kasih atas kehadiran mereka. Nadiem menyatakan bahwa hadirnya para sopir ojol membuatnya merasa tidak kesepian, dan mengapresiasi mereka sebagai “pasukan” yang selalu setia di belakangnya.

Peran sopir ojol sebagai penunjang kasus Nadiem

Salah satu sopir ojol yang dirangkul Nadiem mengungkapkan kepercayaannya kepada mantan petinggi platform ojol tersebut. “Pak Nadiem pahlawan saya, pahlawan ekonomi saya. Tetap di hati,” ujarnya, sambil mengenakan jaket khas platform ojol yang didirikan Nadiem. Sopir ini mengatakan akan tetap mendukung Nadiem, meski kasusnya menimbulkan kontroversi.

Nadiem terancam hukuman penjara 18 tahun

Dalam kasus dugaan korupsi, Nadiem dituntut hukuman penjara 18 tahun, denda sebesar Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara. Tuntutan ini terkait pengadaan laptop Chromebook dan sistem manajemen perangkat digital (CDM) pada masa jabatannya di Kemendikbudristek. Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun, dengan kerugian utama berasal dari program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Kerugian negara terdiri dari dua aspek

Menurut laporan penyelidikan, kerugian yang disebabkan Nadiem mencakup dua bagian. Pertama, sebesar Rp1,56 triliun terkait pembelian perangkat pendidikan digital untuk Kemendikbudristek. Kedua, kerugian senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp621,39 miliar, yang berasal dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Transaksi diduga melibatkan PT AKAB dan Gojek

Korupsi yang dituduhkan terhadap Nadiem diduga dilakukan melalui pengadaan perangkat pendidikan digital berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Ia diduga menerima uang dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Selain itu, sebagian besar dana yang dikelola PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Penyelidikan terhadap kekayaan Nadiem

Dalam laporan kekayaan diri yang diberikan oleh Nadiem di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022, tercatat perolehan harta berupa surat berharga sebesar Rp5,59 triliun. Angka ini menjadi bukti bahwa Nadiem mengalami peningkatan kekayaan selama masa jabatannya. Penyelidikan menunjukkan bahwa perbuatan korupsi dianggap melanggar prinsip pengadaan dan rencana anggaran yang telah ditetapkan.

Terdakwa lain dalam kasus yang berbeda

Korupsi tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya, masing-masing Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Ada pula Jurist Tan, yang hingga kini masih buron. Meski dalam persidangan yang berbeda, mereka tetap dianggap terlibat dalam perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Perkembangan kasus dan masa depan Nadiem

Setelah momen perkenalan dengan para sopir ojol, Nadiem langsung pergi ke rumah sakit untuk menjalani operasi atas penyakit yang dideritanya. Tuntutan terhadapnya mencakup Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Selain itu, tuntutan juga berlandaskan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Peran perusahaan dalam skema korupsi

Korupsi dianggap melibatkan PT AKAB sebagai perusahaan yang diduga menyediakan perangkat digital dengan harga lebih tinggi dari nilai pasar. Transaksi ini diharapkan menutupi kerugian yang terjadi karena pengadaan yang tidak efisien. Perusahaan Gojek Indonesia dianggap sebagai perantara dalam pengalihan dana dari PT AKAB ke pihak-pihak terkait.

Konteks politik dan ekonomi dalam kasus Nadiem

Kasus ini tidak hanya menggambarkan tindakan korupsi, tetapi juga mengungkap keterlibatan lembaga pemerintah dan swasta dalam program digitalisasi pendidikan. Sebagai menteri, Nadiem dianggap memiliki pengaruh besar dalam mengarahkan anggaran negara. Kehadiran sopir ojol dalam persidangan menjadi simbol dukungan masyarakat terhadap peran Nadiem sebagai