New Policy: PTKIN perkuat PSGA dan Satgas guna cegah kekerasan seksual di kampus
PTKIN perkuat PSGA dan Satgas guna cegah kekerasan seksual di kampus
New Policy – Jakarta – Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) terus berupaya menciptakan lingkungan akademik yang aman, nyaman, serta berimbang. Upaya ini dilakukan melalui penguatan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) dan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis, Anggota Forum Pimpinan PTKIN sekaligus Rektor UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo Evi Muafiah menjelaskan bahwa kehadiran PSGA di setiap kampus bertujuan menjaga kualitas pendidikan tinggi yang responsif gender.
Penguatan PSGA sebagai langkah strategis
Menurut Evi, PSGA di seluruh PTKIN berperan penting dalam menjamin bahwa lingkungan belajar tidak hanya bebas dari kekerasan seksual, tetapi juga mendorong kesetaraan gender. Ia menegaskan bahwa sistem pendidikan tinggi di bawah Kementerian Agama (Kemenag) telah memprioritaskan pendekatan inklusif untuk mengatasi masalah sosial yang sering muncul di kalangan mahasiswa. “Kami berupaya agar proses belajar mengajar dapat berjalan lancar tanpa hambatan, baik dari segi fisik maupun psikologis. Oleh karena itu, setiap PTKIN telah memiliki PSGA sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang ramah dan setara,” tuturnya.
“Kami berusaha agar perkuliahan dapat berlangsung dalam kondisi yang nyaman, ramah, dan setara. Karena itu masing-masing PTKIN sudah memiliki Pusat Studi Gender dan Anak,” ujar Anggota Forum Pimpinan PTKIN sekaligus Rektor UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo Evi Muafiah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Evi menjelaskan bahwa kerja sama antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menjadi fondasi utama dalam memperkuat kampus yang responsif gender. PSGA, sebagai lembaga penggerak, diberikan tugas untuk menerapkan kebijakan yang mencegah berbagai bentuk kekerasan, termasuk perundungan dan kekerasan seksual. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022, yang mengatur tindakan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.
Peran Satgas PPKS dalam pelindungan korban
Menurut Evi, pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) menjadi langkah konkret untuk melindungi mahasiswa serta seluruh civitas akademika. Satgas ini bertugas menerima laporan kekerasan, memberikan perlindungan kepada korban, melakukan pemantauan lingkungan kampus, dan merekomendasikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. “Motor penggeraknya adalah PSGA. Dari implementasi PMA tersebut, masing-masing kampus membentuk satgas yang bertugas memastikan mahasiswa dapat belajar dan berkuliah dengan baik tanpa merasa tidak nyaman,” katanya.
Kerawanan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi memperkuat pentingnya adanya penegakkan kebijakan yang berkelanjutan. Evi menyoroti bahwa meskipun PTKIN berupaya menciptakan lingkungan yang aman, tindakan kekerasan seksual masih sering terjadi, terutama di kalangan mahasiswa. Dengan adanya PSGA dan Satgas, keberadaan korban akan lebih terjamin, dan tindakan penegakkan hukum dapat dilakukan secara efektif.
“Satgas tersebut, kata Evi, berfungsi menangani laporan kekerasan, memberikan perlindungan kepada korban, melakukan pemantauan, hingga merekomendasikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,”
Di samping itu, Evi menekankan bahwa keberadaan Satgas PPKS juga bertujuan mencegah penegakkan kebijakan yang terkesan menghukum korban secara berlebihan. “Kami selalu berupaya menyediakan ruang yang nyaman dan tidak sama sekali mengkriminalisasikan korban,” tambahnya. Hal ini menunjukkan komitmen PTKIN untuk menjadikan pendidikan tinggi sebagai tempat yang tidak hanya melahirkan ilmu, tetapi juga memupuk sikap empati dan keadilan di antara peserta didik.
Kemitraan Kemenag dan PPPA dalam penguatan kampus
Program penguatan kampus responsif gender tidak hanya didorong oleh PTKIN, tetapi juga menjadi kolaborasi antara Kementerian Agama dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa semua anggota masyarakat kampus, termasuk mahasiswa, dosen, dan staf administrasi, dapat berinteraksi secara harmonis tanpa adanya diskriminasi atau tindakan kekerasan seksual. Evi menjelaskan bahwa penguatan PSGA dan Satgas PPKS merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang sehat dan bermutu.
Menurutnya, kebijakan yang diimplementasikan melalui PSGA dan Satgas PPKS juga memberikan dampak positif pada pengelolaan risiko. “Kehadiran PSGA mendorong kampus untuk mengambil langkah proaktif dalam mencegah kekerasan seksual sejak dini. Dengan Satgas, proses penanganan kasus kekerasan dapat dilakukan lebih cepat dan transparan,” ujarnya. Ia berharap kebijakan ini bisa menjadi contoh bagi institusi pendidikan lain, baik di dalam maupun di luar lingkungan PTKIN.
Kekerasan seksual di kampus: tantangan yang perlu diatasi
Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi dinilai sebagai masalah serius yang memerlukan penanganan serius. Evi menyoroti bahwa PTKIN sengaja memperkuat upaya pencegahan karena menghadapi berbagai risiko, seperti perundungan yang sering terjadi di ruang belajar atau lingkungan sosial kampus. “Kasus kekerasan seksual di kalangan mahasiswa cukup tinggi, terutama di lingkungan yang kurang diawasi. Dengan adanya Satgas, kita dapat merespons kasus secara tepat waktu,” katanya.
Di sisi lain, Evi menjelaskan bahwa PSGA bertugas sebagai pusat pengambilan keputusan dan penelitian terkait kebijakan gender di kampus. Lembaga ini berperan dalam mengidentifikasi potensi ancaman terhadap mahasiswa, serta memberikan saran strategis untuk mencegah kejadian serupa. Dengan berbagai program yang diterapkan, PTKIN berharap mampu menciptakan suasana belajar yang tidak hanya intelektual, tetapi juga emosional dan psikologis yang sehat.
Program ini tidak hanya fokus pada penanganan kasus, tetapi juga pada pencegahan melalui pendidikan gender. Evi menyebutkan bahwa kebijakan yang diterapkan berupa pelatihan, diskusi, dan pemasyarakatan pemahaman gender kepada seluruh civitas akademika. “Kami ingin menciptakan kebiasaan belajar yang inklusif, di mana semua individu dapat merasa aman dan terlindungi,” katanya.
Dengan penguatan PSGA dan Satgas PPKS, PTKIN bertujuan memperkuat sistem pendidikan tinggi yang berorientasi pada keadilan dan kesetaraan. Evi menambahkan bahwa keberhasilan program
