Kemenag cabut izin Ponpes Ndolo Kusumo – tak boleh terima santri baru

Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo, Santri Baru Dilarang Masuk

Kemenag cabut izin Ponpes Ndolo Kusumo – Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) telah melakukan tindakan pencabutan izin operasional untuk Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo yang terletak di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Langkah ini diambil setelah muncul laporan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuh pesantren terhadap santriwati. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengatakan bahwa Kemenag telah mengambil keputusan tersebut, dengan mengatur bahwa pesantren tersebut tidak lagi diperbolehkan menerima santri baru. Ia menambahkan, pihak yang diduga mengetahui adanya penyimpangan namun tidak mengambil tindakan sudah dinonaktifkan, sementara pelaku kekerasan sedang dalam proses hukum.

“Kami telah memutuskan untuk mencabut izin, sehingga pesantren tersebut tidak boleh menerima santri baru. Orang-orang yang mengetahui kejadian namun tidak bertindak telah diberhentikan, dan pelakunya sedang diusut secara hukum,” tutur Syafi’i dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis.

Kemenag menegaskan bahwa komitmen mereka untuk melarang segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan tidak akan berubah. Syafi’i menjelaskan bahwa evaluasi tidak hanya fokus pada pelaku kejahatan, tetapi juga mencakup pihak-pihak yang seharusnya mengambil langkah tegas namun keterlambatan dalam respons. Menurut dia, pelaku harus dihukum secara maksimal jika terbukti bersalah, karena tindakan tersebut tidak hanya menyebabkan trauma bagi korban, tetapi juga merusak citra pesantren sebagai tempat pendidikan dan pembentukan karakter.

“Jika terbukti secara hukum, pelaku harus mendapat hukuman seberat-beratnya agar menjadi efek jera. Kejadian ini berdampak traumatis pada para korban dan mengurangi kepercayaan publik terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan,” ujarnya.

Kementerian Agama juga menekankan pentingnya pencegahan dini, termasuk pengawasan terhadap pengasuh dan semua elemen di lingkungan pesantren. Langkah ini diharapkan mampu mencegah terulangnya kasus serupa. Dalam konfirmasi terpisah, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menunjukkan toleransi terhadap kekerasan seksual. “Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku untuk berlaku bebas,” tegas Syaiku.

Kemenag Pati melakukan pemeriksaan fakta dan evaluasi ketaatan terhadap ponpes tersebut pada 4 Mei 2026. Hasil investigasi menjadi dasar untuk mencabut izin yang resmi berlaku sejak 5 Mei 2026. Selain itu, Kemenag memastikan bahwa pendidikan para santri tetap berjalan. Saat ini, 252 santri telah dikembalikan ke orang tua mereka dan menjalani pembelajaran secara daring sementara waktu. Pihak Kemenag juga berencana melakukan asesmen untuk menentukan langkah pemindahan santri ke pesantren atau madrasah lain yang lebih aman.

Kasus serupa terjadi di Lampung, di mana Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag setempat memproses pencabutan izin Ponpes Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji. Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Zulkarnain, menegaskan bahwa pihaknya bersikeras menindaklanjuti dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh pimpinan ponpes. “Ponpes tersebut tidak lagi berfungsi secara normal dan tengah dalam proses pencabutan izin,” kata Zulkarnain.

Kemenag menekankan bahwa revokasi izin adalah bagian dari upaya menyeluruh untuk menjaga kualitas pendidikan dan keamanan para santri. Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional yang menekankan perlindungan anak-anak dari kekerasan fisik dan seksual. Dalam menyusun kebijakan tersebut, Kemenag mempertimbangkan dampak sosial dan emosional terhadap santri serta masyarakat sekitar. Selain itu, Kemenag juga berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal di lingkungan pesantren.

Evaluasi yang dilakukan oleh Kemenag Pati melibatkan pemeriksaan terhadap sejarah pengasuh dan pengelola ponpes. Seluruh dokumen terkait, termasuk laporan kepegawaian dan kebijakan pendidikan, menjadi bahan analisis. Kemenag memastikan bahwa tindakan mereka didasarkan pada fakta yang jelas dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. “Kami tidak hanya fokus pada kejadian terkini, tetapi juga memeriksa prosedur yang telah berlaku selama ini,” jelas Syaiku.

Adapun dampak dari keputusan ini, sekitar 252 santri yang sebelumnya belajar di Ponpes Ndolo Kusumo kini mengalami perubahan jadwal pendidikan. Selain mengembalikan santri ke orang tua, Kemenag juga mengadakan penyesuaian kurikulum yang lebih fleksibel. Tujuannya adalah memastikan pembelajaran tetap berjalan meski dalam bentuk daring. “Kita harus mengupayakan agar anak-anak tidak terganggu dalam proses belajar-mengajar,” kata Syafi’i.

Langkah-langkah pencegahan yang dianjurkan Kemenag mencakup pelatihan bagi pengasuh tentang etika dan perlindungan anak. Selain itu, pihaknya berencana memperketat mekanisme laporan dugaan kekerasan di pesantren. “Kita perlu menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan terbuka,” tambah Syafi’i. Ia juga meminta semua pihak untuk lebih waspada terhadap tindakan yang dapat merusak kepercayaan publik.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pesantren di Indonesia untuk menjaga standar keamanan dan kesejahteraan santri. Kemenag memastikan bahwa tidak ada pondok pesantren yang dapat melanggar aturan tanpa adanya sanksi yang tegas. “Kami akan terus mengawasi semua pesantren dan memberikan peringatan segera jika ada indikasi penyimpangan,” tegas Syaiku. Ia berharap langkah ini menjadi contoh bagus dalam memperkuat pengawasan dan akuntabilitas di lembaga pendidikan keagamaan.