KLH: “Open dumping” salah satu penyebab kebakaran TPA Putri Cempo

2 hours ago  ·  3 min read
By Richard Wilson - fukushimask.com
khrisna-edit-1788521733-7046f905cd

Fukushimask.com – KLH – Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan praktik "open dumping" atau pembuangan sampah terbuka tanpa pengelolaan menjadi salah satu faktor penyebab kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Putri Cempo di Surakarta, Jawa Tengah. "Di bawah tumpukan TPA itu terkumpul-lah gas metan yang luar biasa besar, nah gas metan ini begitu ada api akan cepat sekali menyambar karena sampah yang ada di Putri Cempo ini kondisinya memang terbuka atau open dumping ," kata Direktur Penanganan Sampah KLH Melda Mardalina dalam diskusi bersama media di Jakarta, Jumat. Melda mengemukakan, hingga saat ini api belum padam di TPA Putri Cempo karena salah satu kendala yang dialami yakni sulitnya pemadam kebakaran menjangkau titik api di TPA karena tumpukan sampah yang terlalu dalam, sehingga membutuhkan upaya penyiraman dari udara atau water bombing.

"Salah satu mungkin yang akan diupayakan setelah ini adalah dengan water bombing menggunakan helikopter, di mana nanti airnya akan diambil dari sungai Bengawan Solo, tetapi ini juga perlu koordinasi yang lebih. Hingga saat ini, sudah 20 mobil pemadam kebakaran yang terpusat untuk memadamkan api, tetapi mengingat ini adalah yang terbakar adalah TPA, di mana di situ bahan bakarnya itu sampah dan ditambah juga gas metan, kita juga pasti menyelidiki penyebab kebakaran tersebut apa," paparnya. Melda menambahkan, kebakaran di TPA Putri Cempo juga diperparah dengan adanya kondisi El Nino berkepanjangan sesuai prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

TPA akan sulit sekali dipadamkan apabila terbakar, sehingga membutuhkan pencegahan dan pengelolaan yang lebih baik. "Itulah mengapa kami akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Nomor 11 Tahun 2026 berisi panduan tentang Peningkatan Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di TPA Sampah pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem, di mana di situ pemerintah daerah harus segera melakukan apa yang sudah menjadi kebijakan, bahwa dilarang memasukkan lagi sampah organik ke TPA, hanya boleh residu," tuturnya. Melda menegaskan, pemerintah telah membuat peraturan bahwa tidak ada lagi praktik open dumping mulai Januari 2026.

Pelarangan praktik open dumping bukan berarti menutup TPA, melainkan menutup sampah yang masih terbuka hingga mengelola air lindi atau cairan rembesan yang terbuka ketika air melewati sampah. "Setelah itu kita sudah menetapkan bahwa akhir tahun bulan Juli 2026 ini stop semua praktik open dumping , kemudian yang diberi waktu sampai akhir tahun 2026 untuk menutup seluruh kegiatan open dumping. Menutup ini bukan TPA-nya yang ditutup, tetapi sampah yang masih terbuka itu ditutup, bisa dengan geomembran, geotestel atau dengan tanah.

Kemudian harus disalurkan pelepasan gas metan-nya, dan yang ketiga adalah melakukan pengelolaan air lindi," ucap Melda.

Frequently Asked Questions

What is KLH?

KLH is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KLH matter?

KLH matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

More from this category