Kemendag: Sertifikasi kompetensi broker berikan perlindungan konsumen

15 hours ago  ·  3 min read
By Daniel Johnson
khrisna-edit-1784357144-a389454f32

Sertifikasi Broker Properti: Langkah Strategis Melindungi Konsumen dan Mewujudkan Profesionalisme Industri

Kemendag – Tangerang, Banten — Upaya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dalam menerapkan sertifikasi kompetensi bagi broker properti telah memasuki fase implementasi yang lebih intensif. Menurut Dwinanto Rumpoko, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, inisiatif ini dirancang untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat yang bertransaksi dalam sektor properti. Regulasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi fondasi bagi peningkatan kualitas layanan perantaraan perdagangan properti di seluruh Indonesia.

Regulasi Baru dan Mekanisme Sanksi

Permendag No. 33 Tahun 2025 menjadi payung hukum yang mewajibkan setiap broker properti untuk memiliki sertifikat kompetensi. Masa sosialisasi yang berlangsung hingga Oktober 2026 akan menjadi periode transisi penting. Setelah periode tersebut berakhir, pemerintah akan mulai memberikan sanksi kepada broker yang belum memenuhi persyaratan. Tahap awal sanksi berupa teguran resmi, yang kemudian dapat berkembang menjadi tindakan lebih tegas bagi yang melanggar.

Dwinanto menekankan bahwa sertifikasi kompetensi bukan sekadar formalitas, melainkan legalitas wajib yang membuktikan kemampuan broker dalam melayani konsumen. “Broker properti harus bisa memiliki kemampuan dalam melayani konsumennya dengan baik yang dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi,” jelas Dwinanto dalam keterangan resminya yang diterima di Tangerang, Banten, pada hari Sabtu.

Kepercayaan Konsumen sebagai Kunci Sukses

Adi Mahfudz Wuhadji, Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), menjelaskan bahwa sertifikasi kompetensi merupakan instrumen penting untuk membangun kepercayaan publik. Kepercayaan konsumen menjadi faktor penentu keberhasilan seorang broker dalam menjalankan profesinya. Ketika masyarakat melihat sertifikat kompetensi, mereka semakin yakin dengan kompetensi yang dimiliki oleh broker tersebut.

“Kepercayaan menjadi kunci sukses bagi broker properti. Jika sudah memiliki sertifikat kompetensi, maka masyarakat semakin percaya dengan kemampuan yang dimiliki,” ujar Adi Mahfudz Wuhadji.

Sertifikasi Massal di Banten

DPD Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Banten bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI) telah menyelenggarakan program sertifikasi kompetensi bagi 260 broker properti di kawasan Gading Serpong. Peserta yang mengikuti program ini berasal dari beragam latar belakang usaha, termasuk perusahaan broker yang terafiliasi dengan franchise internasional maupun brand lokal Indonesia.

Clement Francis, Ketua Umum AREBI, menyatakan bahwa kegiatan DPD AREBI Banten merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat profesionalisme dan standar layanan industri perantaraan perdagangan properti. AREBI berkomitmen untuk terus menghasilkan broker properti yang profesional dan beretika melalui proses sertifikasi yang berkelanjutan.

“AREBI akan terus melahirkan broker properti yang profesional dan beretika melalui sertifikasi,” ujar Clement Francis.

Standar Layanan yang Lebih Jelas

Vemby Intan, Ketua DPD AREBI Banten, menyoroti bahwa pemberlakuan Permendag No. 33 Tahun 2025 telah memberikan kejelasan standar bagi industri jasa perantaraan perdagangan properti. Sertifikasi kompetensi berfungsi ganda sebagai bentuk perlindungan masyarakat dan jaminan bahwa pelaku usaha memberikan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan.

“Sertifikasi kompetensi penting untuk memastikan broker properti dapat memberikan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah, sekaligus melindungi masyarakat dari praktik broker ilegal. Tujuan akhirnya adalah menciptakan industri perantaraan perdagangan properti yang lebih tertata, profesional, dan berkelanjutan,” jelas Vemby Intan.

Akselerasi Pengajuan Sertifikasi

Ferry Anwar, Wakil Ketua DPD AREBI Banten, mencatat bahwa kesadaran broker properti di Banten terhadap pentingnya sertifikasi semakin meningkat. Peningkatan jumlah pengajuan sertifikasi terjadi signifikan setelah pemberlakuan Permendag No. 33 Tahun 2025. DPD AREBI Banten aktif melakukan sosialisasi melalui berbagai kanal, baik secara offline maupun online, termasuk pemanfaatan media sosial dan platform komunikasi digital lainnya.

DPP AREBI menargetkan pencapaian 5.000 broker properti tersertifikasi sebelum batas waktu sosialisasi Permendag No. 33 Tahun 2025 berakhir pada Oktober 2026. “Tahun depan, AREBI berharap Pemerintah sudah bisa memberikan tindakan bagi yang tidak mengikuti aturan yang ada,” kata Ferry Anwar.

Paulus Kusumo, Direktur Eksekutif LSP BPI, menambahkan bahwa penerapan aturan baru telah memicu akselerasi pengajuan sertifikasi dari para pelaku usaha. Kesadaran akan pentingnya legalitas dan kompetensi profesi semakin tinggi, sehingga masyarakat dapat membedakan broker properti yang legal dan profesional dengan yang belum memenuhi standar. LSP BPI berkomitmen memberikan pelayanan assessment yang cepat dan efisien bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat kompetensi.

MORE FROM THIS CATEGORY