Bisnis

Main Agenda: Menhub: Regulasi potongan komisi ojol 8 persen difokuskan roda dua

Menteri Perhubungan: Regulasi Potongan Komisi Ojol 8 Persen Fokus pada Layanan Roda Dua Main Agenda - Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi

Desk Bisnis
Published June 29, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

Menteri Perhubungan: Regulasi Potongan Komisi Ojol 8 Persen Fokus pada Layanan Roda Dua

Main Agenda – Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa aturan tentang pemotongan komisi ojek online (ojol) sebesar delapan persen saat ini hanya diterapkan untuk layanan kendaraan roda dua. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini dipilih karena jasa transportasi berbasis aplikasi menggunakan sepeda motor memiliki basis pengguna dan pengemudi yang lebih luas dibandingkan jenis layanan lain. “Dalam masa ini, aturan 8 persen lebih dulu diarahkan pada ojol rodanya dua karena memang jumlah pengguna maupun mitra pengemudi dalam bentuk ini lebih dominan,” tutur Menhub, di Jakarta, Minggu.

Perbedaan Regulasi untuk Roda Dua dan Roda Empat

Dudy menambahkan bahwa regulasi yang tengah dibuat pemerintah saat ini belum mencakup layanan angkutan sewa berbasis aplikasi dengan kendaraan roda empat. Menurutnya, kewenangan mengatur angkutan rodanya empat berbeda dengan ojol karena di Jabodetabek, yurisdiksi tersebut berada di bawah Kementerian Perhubungan. Sementara itu, di wilayah lain, penyesuaian aturan lebih diatur oleh pemerintah daerah setempat.

“Kita harus mengatur dengan stakeholder terkait, termasuk pemerintah provinsi, agar keputusan yang diambil mampu mencakup kebutuhan semua pihak,” ujar Dudy. Ia menekankan bahwa penyesuaian regulasi komisi ojol untuk rodanya dua dianggap sebagai langkah awal untuk memperkuat pengaturan sektor transportasi digital secara menyeluruh.

Menteri Perhubungan juga mengungkapkan usulan dari operator ojol bahwa pengaturan kendaraan roda empat sebaiknya dipusatkan di bawah pemerintah pusat agar berlaku seragam di seluruh Indonesia. Namun, Dudy menegaskan bahwa usulan ini masih perlu dibahas bersama berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat, agar tidak menimbulkan ketidakadilan dalam industri transportasi daring.

Kebijakan 8 Persen Mulai Berlaku 1 Juli 2026

Dudy mengatakan bahwa kebijakan pemotongan komisi maksimal delapan persen akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan ini pada 1 Mei 2026 sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring. “Kebijakan ini tidak dilakukan secara bertahap, melainkan langsung diterapkan 1 Juli nanti, kita akan lihat bagaimana reaksinya di lapangan,” tambah Menhub.

Dalam pidatonya di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5), Presiden Prabowo menyatakan bahwa regulasi ini dibuat untuk melindungi hak para pengemudi ojol. Ia menekankan bahwa skema distribusi pendapatan yang selama ini berlaku masih belum adil. “Saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” kata Presiden, mengacu pada aturan sebelumnya yang memungkinkan perusahaan aplikator memotong hingga 10 persen dari pendapatan pengemudi.

Latar Belakang Penyesuaian Kebijakan

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 untuk mengurangi potongan pendapatan yang diambil oleh platform ojol dari pengemudi. Dalam Perpres ini, batas maksimal komisi yang diperbolehkan adalah delapan persen. Menhub mengatakan kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian bagi para pengemudi yang setiap hari bekerja keras serta mempertaruhkan keselamatan mereka di jalan raya.

Dudy memaparkan bahwa dengan menurunkan persentase komisi dari 10 menjadi 8 persen, perusahaan aplikator akan diberikan ruang lebih besar untuk menyesuaikan pengelolaan pendapatan. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga mengurangi beban pengemudi, terutama bagi mereka yang menggunakan kendaraan roda dua. “Pengaturan ini diharapkan bisa mendorong keseimbangan antara kepentingan operator dan mitra pengemudi,” kata Menhub.

Proses Kebijakan dan Tantangan di Depan

Dudy menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan ini, terlepas dari faktor operasional dan reaksi masyarakat. “Kita harus melibatkan seluruh pihak yang terkait, tidak hanya operator tetapi juga pemerintah daerah, agar keputusan yang diambil lebih rasional,” imbuhnya. Ia menyoroti pentingnya keterlibatan pemerintah daerah, terutama di wilayah yang sudah memiliki kebijakan tersendiri untuk layanan angkutan berbasis aplikasi.

Kebijakan ini juga memicu perdebatan di kalangan pengemudi ojol. Beberapa mitra pengemudi menyambut baik penyesuaian komisi karena diharapkan meningkatkan pendapatan mereka. Namun, ada pihak yang khawatir bahwa pengaturan ini mungkin akan mengganggu dinamika bisnis yang sudah ada. Dudy memastikan bahwa regulasi ini tidak akan menghambat pertumbuhan industri, tetapi justru mendorong transparansi dan keadilan dalam distribusi keuntungan.

Harapan dan Persiapan untuk Masa Depan

Pada masa depan, Menhub berharap regulasi ini bisa menjadi fondasi untuk mengatur sektor transportasi daring secara lebih komprehensif. “Regulasi 8 persen adalah langkah awal, setelah itu kita bisa melanjutkan pengaturan untuk jenis layanan lain, termasuk angkutan rodanya empat,” jelas Dudy. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus memantau dampak kebijakan ini, terutama dalam hal peningkatan kualitas layanan dan kepuasan pengguna.

Menhub juga menyebutkan bahwa kebijakan ini akan memberikan ruang bagi operator untuk beradaptasi. “Kita memberikan kesempatan bagi operator agar bisa merancang strategi baru, tetapi tetap dengan batasan yang jelas,” katanya. Dengan fokus pada rodanya dua, Menhub berharap regulasi ini bisa memberikan contoh bagus dalam mengatur industri transportasi digital yang terus berkembang di Indonesia.

Regulasi ini tidak hanya berdampak pada pengemudi, tetapi juga pada sektor ekonomi secara keseluruhan. Dudy mengatakan pemerintah memperhitungkan kebutuhan kota-kota besar serta daerah-daerah dengan kondisi yang berbeda. “Masing-masing wilayah memiliki tantangan yang berbeda, jadi kita harus memberikan kebijakan yang fleksibel tapi tetap memenuhi prinsip adil,” pungkas Menhub. Dengan demikian, kebijakan 8 persen ini diharapkan bisa menjadi langkah awal yang tepat dalam mengatur pertumbuhan industri transportasi berbasis teknologi.

Leave a Comment