Bisnis

New Policy: Menhub: “Fuel surcharge” dihapus saat TBA tiket pesawat baru berlaku

Menhub: "Fuel surcharge" Akan Dihapus Saat TBA Tiket Pesawat Baru Berlaku New Policy - Dalam pernyataan terbaru, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi

Desk Bisnis
Published June 29, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

Menhub: “Fuel surcharge” Akan Dihapus Saat TBA Tiket Pesawat Baru Berlaku

New Policy – Dalam pernyataan terbaru, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa komponen biaya tambahan, yaitu fuel surcharge, akan dihapus seiring penerapan TBA (Tarif Batas Atas) tiket pesawat yang baru mulai berlaku. Menurut Dudy, keputusan ini diambil untuk menyelaraskan struktur biaya operasional maskapai penerbangan dengan kondisi ekonomi terkini, yang telah berubah sejak TBA terdahulu ditetapkan pada 2019.

TBA Menjadi Acuan Utama

Dudy menegaskan bahwa TBA akan menjadi dasar utama penentuan harga tiket pesawat, termasuk menggantikan peran fuel surcharge sebagai komponen tambahan. “TBA mengandung berbagai biaya operasional maskapai, seperti biaya bahan bakar, yang sebelumnya diterapkan secara terpisah dalam bentuk fuel surcharge,” jelasnya dalam wawancara di Jakarta, Minggu. Ia menambahkan, dengan adanya TBA, maskapai tidak perlu lagi mengenakan fuel surcharge karena biaya bahan bakar telah termasuk dalam komponen tersebut.

“Mengenai TBA pesawat, TBA tersebut mencakup berbagai komponen biaya operasional maskapai penerbangan, termasuk biaya bahan bakar. Jadi, kalau TBA diberlakukan, fuel surcharge bisa ditiadakan,” kata Dudy.

Dudy menjelaskan bahwa penyesuaian TBA diperlukan karena kondisi ekonomi saat ini berbeda dibandingkan tahun 2019. Nilai tukar rupiah dan harga avtur, yang menjadi salah satu faktor utama biaya operasional, telah mengalami perubahan signifikan. “Perubahan kondisi ini memaksa maskapai menyesuaikan struktur biaya, sehingga TBA harus diubah agar lebih mencerminkan situasi sebenarnya,” ujarnya.

Pembaruan Biaya Tambahan Masih Berlangsung

Sebelum TBA baru berlaku, maskapai penerbangan terus menerapkan fuel surcharge sebagai penyesuaian sementara. Menurut Dudy, hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara biaya operasional dan aksesibilitas harga tiket. “Meski TBA masih dalam proses finalisasi, fuel surcharge tetap diterapkan karena kebutuhan operasional maskapai belum sepenuhnya terpenuhi,” tambahnya.

Dudy menyebutkan bahwa keberadaan fuel surcharge saat ini dianggap sebagai komponen yang memadai untuk mengakomodasi fluktuasi harga avtur. Namun, setelah TBA terbaru ditetapkan, mekanisme ini akan dihentikan karena TBA dirancang untuk mencakup semua biaya secara komprehensif. “Kita harap harga avtur bisa kembali stabil seperti kondisi sebelum April lalu, agar TBA bisa segera diterapkan,” jelasnya.

Kebutuhan Evaluasi Kondisi Ekonomi

Dalam pernyataannya, Dudy juga menyoroti pentingnya evaluasi harga avtur dan kondisi geopolitik global sebagai indikator utama dalam penyesuaian TBA. Pemerintah, kata dia, akan terus memantau faktor-faktor ini hingga semua biaya operasional maskapai mencerminkan realitas pasar. “Dengan TBA yang sudah diperbarui, kita bisa menghilangkan fuel surcharge karena sudah ada komponen biaya bahan bakar di dalamnya,” tegasnya.

Menurut Dudy, TBA yang akan berlaku terdiri dari beberapa kategori layanan, sehingga maskapai dapat menyesuaikan biaya tambahan sesuai dengan tingkat kesulitan operasional. Ia juga berharap TBA dapat memberikan kepastian harga tiket yang lebih adil bagi penumpang, terutama dalam situasi ekonomi yang dinamis.

Regulasi Penyesuaian Fuel Surcharge

Kementerian Perhubungan telah merumuskan kebijakan baru mengenai fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa besaran fuel surcharge ditentukan berdasarkan rata-rata harga avtur yang dipantau oleh penyedia bahan bakar. “Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 hingga 100 persen dari TBA, tergantung fluktuasi harga avtur,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa.

“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” kata Lukman.

Menurut Lukman, kebijakan ini dirancang untuk menjawab dinamika pasar dan memastikan biaya operasional maskapai tetap terkendali. “Dengan adanya TBA, kita bisa menyesuaikan harga tiket secara lebih terstruktur, sehingga keberadaan fuel surcharge hanya bersifat sementara sampai seluruh biaya terakomodasi,” tambahnya.

Evaluasi terakhir menunjukkan bahwa harga avtur rata-rata mencapai Rp29.116 per liter per 1 Mei 2026. Berdasarkan angka ini, maskapai dapat menerapkan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari TBA, sesuai dengan kategori layanan yang ditawarkan. Namun, Dudy menyatakan bahwa saat TBA resmi berlaku, fuel surcharge akan ditiadakan karena biaya bahan bakar sudah tercakup dalam TBA.

Proses Penerapan TBA Masih Memerlukan Waktu

Pemerintah saat ini sedang fokus pada penerapan fuel surcharge sebagai langkah sementara. Dudy menegaskan bahwa TBA baru akan diberlakukan setelah harga avtur dan kondisi geopolitik kembali stabil. “Kita perlu menunggu fluktuasi harga avtur membaik agar TBA bisa diaplikasikan secara akurat,” ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan pengaruh positif terhadap keberlanjutan industri penerbangan domestik. Dengan menggabungkan semua biaya operasional dalam TBA, maskapai bisa menghindari tekanan tambahan dari fluktuasi harga bahan bakar. “Penerapan TBA akan mengurangi peran fuel surcharge sebagai komponen terpisah, sehingga harga tiket bisa lebih transparan bagi masyarakat,” tambah Dudy.

Sebagai langkah transisi, fuel surcharge masih berlaku hingga TBA baru diterapkan. Pemerintah memperkirakan bahwa dengan harga avtur yang kembali stabil, kebijakan TBA dapat diimplementasikan sesegera mungkin. Selain itu, Kementerian Perhubungan juga akan memperhatikan tren harga minyak global sebagai faktor penentu biaya operasional maskapai.

Dudy menyoroti bahwa dengan TBA yang lebih kontemporer, maskapai tidak perlu lagi mengenakan biaya tambahan secara fleksibel. “Kita ingin biaya operasional bisa diatur dengan rapi, sehingga TBA menjadi acuan utama,” katanya. Ia menegaskan bahwa penghapusan fuel sur

Leave a Comment