Key Discussion: Pengacara: Yaqut tak pernah menerima-memberi uang di kasus kuota haji

Pengacara: Yaqut Cholil Qoumas Tak Terlibat dalam Aliran Dana di Kasus Kuota Haji

Jakarta – Tim hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyangkal klaim bahwa kliennya terlibat dalam penerimaan atau pemberian uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. “Jika ada pihak yang menyatakan menerima perintah dari kami atau melaksanakan instruksi klien, pernyataan itu harus dibuktikan secara sah, bukan langsung dianggap kebenaran yang sudah pasti,” jelas Dodi S. Abdulkadir, anggota tim hukum Yaqut, dalam tanggapan yang diterima ANTARA, Senin.

Perdebatan atas Pernyataan Aparat Penegak Hukum

Dodi menegaskan bahwa dalam penyelidikan kasus ini, kliennya belum pernah diberi kesempatan untuk menjelaskan secara rinci mengenai uang 1 juta dolar AS yang disebutkan dalam pemberitaan. “Tidak ada konfirmasi langsung terhadap keberadaan dana tersebut, tidak ada alur dana yang ditunjukkan, dan juga tidak ada tanya jawab tentang asal-usul uang tersebut,” ujarnya. Menurut Dodi, media menggunakan formulasi afirmatif yang seolah-olah telah membuktikan tindakan Yaqut secara final, tanpa memberi ruang untuk pertanyaan lanjutan.

Menurut Dodi, narasi dalam berita tersebut didasarkan pada pernyataan aparat penegak hukum (APH) yang diberikan dalam konferensi pers. “Artikel yang kami telaah menyebutkan bahwa uang ‘diduga disiapkan Yaqut’, ‘diserahkan Yaqut’, atau ‘sudah diterima ZA’, meskipun tidak ada bukti yang memadai,” kata Dodi. Ia menilai ini menciptakan kesan bahwa Yaqut sudah terbukti bersalah sebelum proses pengadilan berjalan.

Peran Media dalam Membentuk Persepsi Publik

Dodi menyoroti penggunaan istilah seperti “disediakan Yaqut” atau “uang dari Yaqut sudah di tangan perantara” dalam pemberitaan. “Ini bisa membuat masyarakat menganggap fakta hukum sudah selesai, padahal masih dalam tahap dugaan,” ujarnya. Ia mengkritik cara media mengubah dugaan menjadi kesimpulan, sehingga memicu persepsi bahwa Yaqut bersalah.

Dalam rangkaian berita yang dikutip, ANTARA memuat dua artikel terkait kasus ini. Pertama, mengenai dugaan aliran uang dari Yaqut ke Pansus Haji DPR yang berinisial ZA. Kedua, mengenai penyitaan 1 juta dolar AS yang disiapkan untuk Pansus Haji. Dodi menilai keduanya membentuk narasi yang mengarah pada kesimpulan bahwa Yaqut terlibat dalam transaksi dana tersebut.

Kesempatan untuk Konfrontasi yang Tidak Terpenuhi

Dodi juga mengungkapkan bahwa Yaqut pernah bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memberikan penjelasan terkait aliran dana yang diduga melibatkannya. “Pihak-pihak yang menyatakan adanya transaksi uang tidak pernah hadir untuk dijelaskan atau dikonfrontasi secara terbuka,” ujarnya. Hal ini, menurut Dodi, menunjukkan kurangnya transparansi dalam proses penyelidikan.

Menurut Dodi, pemberitaan yang didasarkan pada pernyataan APH justru mengabaikan tanggapan Yaqut. “Klien kami tidak pernah ditanya apakah menerima uang itu atau memberikannya, baik langsung maupun melalui pihak ketiga,” lanjutnya. Ia menambahkan bahwa jika ada aliran dana, maka pihak penyidik seharusnya mengungkapkan bukti-buktinya secara lengkap.

Kemungkinan Penyimpangan dalam Operasional Kuota Haji

Dodi menilai ada upaya untuk mengalihkan fokus perhatian publik ke aspek lain, seperti kebijakan kuota haji atau tuduhan suap terhadap Pansus DPR. “Akar masalah sebenarnya terletak pada mekanisme pengisian kuota dan keterkaitannya dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat),” jelasnya. Ia menduga bahwa penyimpangan dalam operasional penyelenggaraan haji, termasuk penggunaan Siskohat, bisa menjadi sumber utama konflik.

Ia menyoroti bahwa pihak Pansus Haji sendiri tidak sepenuhnya menyadari adanya aliran dana tersebut. “Salah satu anggota Pansus diberitakan menyatakan tidak mengetahui adanya hal ini dan merasa terkejut atas narasi yang diberikan,” ujar Dodi. Dengan demikian, menurutnya, pemberitaan yang mengarah pada kesimpulan bahwa Yaqut bersalah mengabaikan fakta-fakta yang mungkin lebih relevan.

Kebutuhan untuk Proses Hukum yang Adil

Dodi menegaskan bahwa dalam proses penyelidikan, perlu diberikan kesempatan yang setara kepada Yaqut untuk memperkenalkan sisi lain dari peristiwa tersebut. “Pemberitaan yang digunakan istilah affirmatif, seperti ‘sudah diterima ZA’, memperkuat persepsi bahwa Yaqut bersalah, padahal masih ada ruang untuk pengujian lebih lanjut,” ujarnya. Ia menilai ini merupakan contoh nyata dari trial by the press yang melanggar praduga tidak bersalah.

Dodi menambahkan bahwa tindakan seperti ini bisa mengganggu kepercayaan publik terhadap proses hukum yang adil. “Klien kami harus memiliki hak untuk menjelaskan dan berdebat sebelum putusan pengadilan dianggap final,” katanya. Menurut Dodi, perlu ada kejelasan bahwa uang 1 juta dolar AS yang disebutkan dalam berita belum tentu benar-benar menjadi bukti pengadilan.

Hasil dari Proses Penyelidikan yang Belum Selesai

Dodi menyampaikan bahwa jika memang ada aliran dana, maka proses penegakan hukum harus tetap berada dalam kerangka dugaan. “Karena kasus ini belum terbukti secara sah, pemberitaan yang menggunakan bahasa memakzulkan bisa membuat publik menganggap Yaqut bersalah,” ujarnya. Ia mengingatkan bahwa bukti harus diperoleh melalui proses konfrontasi yang benar-benar transparan.

Dodi juga menyoroti bahwa ada kemungkinan penegak hukum melakukan upaya penyembunyian fakta atau menyebarluaskan informasi yang belum lengkap. “Kasus kuota haji bisa menjadi titik awal dari penelusuran lebih lanjut, tetapi dengan cara mengalihkan isu ke pihak ketiga,” ujarnya. Menurut Dodi, ini menunjukkan bahwa narasi publik bisa dibangun sebelum bukti-buktinya benar-benar terungkap.

Dengan demikian, Dodi menegaskan bahwa perlu ada kehati-hatian dalam menyampaikan informasi terkait kasus Yaqut. “Hak konfrontasi dan penjelasan harus diberikan sebelum media menyatakan bahwa Yaqut bersalah,” katanya. Ia berharap pihak berwajib memastikan bahwa semua fakta yang disebutkan dalam berita benar-benar diuji melalui proses hukum yang lengkap.