Kemenhut tetapkan tersangka perambahan hutan Bentang Alam Seblat
Kemenhut tetapkan tersangka perambahan hutan Bentang Alam Seblat
Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah mengungkap kasus perambahan kawasan hutan di Bentang Alam Seblat, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Seorang pria dengan inisial S dinyatakan sebagai tersangka dalam investigasi yang memperlihatkan penggunaan lahan hutan untuk pengembangan perkebunan sawit. Penetapan ini diperoleh setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan di lokasi yang menjadi fokus Operasi Merah Putih, yang berlangsung pada 16 November 2025. Dalam operasi tersebut, ditemukan sebidang lahan yang ditanami tanaman kelapa sawit selama lima tahun terakhir, dengan luas sekitar 30 hektare.
Operasi Merah Putih dan Temuan Penting
Penyidik dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengonfirmasi bahwa S diidentifikasi sebagai pelaku utama. Lahan yang dikuasainya berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Air Rami, yang merupakan bagian dari kawasan alam yang dilindungi. Saat ini, tersangka S sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu sebagai langkah awal untuk memperkuat proses hukum. Selain itu, tim penyidik juga menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator yang disamarkan dengan menggunakan pelepah sawit, berusaha menghindari pengawasan petugas.
“Perkara ini tidak hanya menargetkan S, tetapi juga akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” kata Hari Novianto dalam pernyataannya. Ia menambahkan bahwa selain S, ada juga pelaku pembukaan akses jalan di kawasan hutan serta pemilik alat berat yang digunakan dalam aktivitas ilegal. “Setiap pihak yang terbukti bersalah akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” jelas Hari.
Berdasarkan pendalaman di lapangan, ditemukan bahwa lahan sawit tersebut secara langsung menjadi bukti perambahan hutan yang dilakukan secara sistematis. Tim penyidik menyita beberapa kwitansi pembelian lahan dengan nilai transaksi bervariasi, menunjukkan bahwa proses legalisasi lahan dilakukan secara terencana. Selain itu, ekskavator yang ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi berperan penting dalam membuka akses jalan untuk memudahkan penggundulan hutan. Perangkat tersebut diduga digunakan untuk menembus batas kawasan hutan, mempercepat aktivitas ilegal.
Perspektif Penting dari Direktur Jenderal Penegakan Hukum
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa Operasi Merah Putih merupakan bagian dari upaya mengamankan kawasan hutan. “Bentang Alam Seblat memiliki fungsi penting sebagai habitat beragam satwa, sehingga perlindungan kawasan ini menjadi prioritas,” ujarnya. Dwi menambahkan bahwa selain menindak pelaku langsung, Kemenhut juga berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terpadu dan sinergi lintas sektor agar pelanggaran hukum bisa dicegah secara lebih efektif.
“Setiap pelanggaran di kawasan hutan akan diproses secara tegas, baik melalui penyidikan maupun pemeriksaan terhadap pihak terkait,” kata Dwi. Ia menyoroti bahwa kawasan hutan tidak hanya berfungsi sebagai sumber daya alam, tetapi juga sebagai area konservasi yang memerlukan perlindungan khusus. “Dengan adanya Operasi Merah Putih, kita bisa memastikan fungsi kawasan hutan tetap terjaga, terutama dalam menghadapi ancaman perambahan yang terus berlangsung,” tuturnya.
Penyidikan terhadap S masih terus dilakukan, dengan fokus pada pelacakan sumber dana dan jaringan pengelolaan lahan. Terdakwa ini bisa dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp7,5 miliar, sesuai dengan pasal yang berlaku. Selain itu, Dwi menekankan bahwa hasil operasi tersebut menjadi awal dari pengungkapan lebih luas mengenai kerusakan hutan yang terjadi di daerah lain, baik di Bengkulu maupun provinsi lain di Indonesia.
Kebijakan Kemenhut dalam Penegakan Hukum
Kemenhut melalui tim Gakkum berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan fungsi kawasan hutan. “Kami ingin menunjukkan bahwa tindakan ilegal terhadap hutan akan terus diawasi dan ditindak tegas,” ujarnya. Dwi menyoroti bahwa penyidikan di Bentang Alam Seblat tidak hanya sekadar menangani kasus tunggal, tetapi juga sebagai langkah untuk memperkuat sistem pengamanan kawasan hutan secara keseluruhan. “Dengan pendekatan terpadu, kita bisa meminimalisir kerusakan lingkungan dan menjaga keberlanjutan ekosistem,” jelas Dwi.
Dalam proses penyidikan, tim juga mengungkap bahwa lahan sawit yang dikuasai S tidak hanya menggunduli hutan, tetapi juga mengancam keanekaragaman hayati di kawasan tersebut. Kebun kelapa sawit itu berada di dalam wilayah yang sebelumnya menjadi habitat alami untuk berbagai jenis satwa. Dwi menekankan pentingnya kawasan hutan sebagai penyangga ekosistem, terutama dalam menjaga keseimbangan lingkungan di wilayah Bengkulu. “Selain itu, kita juga ingin mendorong masyarakat setempat untuk berpartisipasi dalam pengawasan,” katanya.
Langkah Ke Depan dan Harapan Masyarakat
Saat ini, pihak Kemenhut sedang menelusuri keterlibatan lebih banyak pihak dalam kasus ini. Salah satu aspek yang diperhatikan adalah pembukaan akses jalan di kawasan hutan, yang bisa menjadi pintu masuk bagi perambahan ilegal. Selain itu, penyidik juga sedang memeriksa alat berat yang digunakan, termasuk ekskavator yang disamarkan dengan pelepah sawit. “Kita yakin bahwa masih ada pelaku lain yang terlibat, dan akan terus melacak mereka,” kata Hari Novianto.
Kasus ini diharapkan menjadi contoh nyata bahwa Kemenhut tidak hanya mengawasi penggunaan hutan secara teknis, tetapi juga secara hukum. Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa keberhasilan Operasi Merah Putih tidak cukup hanya untuk menetapkan tersangka, tetapi juga untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat umum. “Kita ingin menegaskan bahwa kawasan hutan tidak bisa digunakan secara sembarangan tanpa ada konsekuensi hukum yang jelas,” tambahnya.
Kebijakan penegakan hukum yang diterapkan Kemenhut ini menjadi bagian dari upaya nasional dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Operasi Merah Putih Bentang Alam Seblat menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatasi permasalahan deforestasi yang terus mengancam ekosistem. Hari Novianto menyatakan bahwa penyidikan akan terus dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap pengusaha sawit lain yang berpotensi terlibat dalam kegiatan serupa.
