Key Issue: PPA-PPO Dorong Data Anak Berbasis Wajah
Inisiatif Teknologi Identifikasi Korban Eksploitasi
Key Issue – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri kini mendorong pembangunan sistem basis data anak yang memanfaatkan teknologi pengenalan wajah. Langkah strategis ini menjadi fokus utama dalam mempercepat proses penanganan maupun pencegahan berbagai tindak pidana yang menimpa anak-anak Indonesia. Melalui inisiatif yang digagas ini, aparat keamanan diharapkan dapat bekerja lebih efektif dalam mengidentifikasi dan menemukan anak-anak korban, khususnya dalam kasus eksploitasi seksual di ranah digital.
AKBP Ema Rahmawati, Kepala Subbagian Pembinaan Operasional Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri, menyampaikan pandangan ini dalam podcast bersama ANTARA yang tayang di Jakarta pada hari Senin. Menurutnya, keberadaan basis data berbasis pengenalan wajah akan memberikan kemudahan signifikan bagi aparat dalam melacak dan mengidentifikasi anak-anak korban tindak pidana. Hal ini menjadi sangat krusial mengingat semakin meningkatnya kasus eksploitasi seksual anak melalui platform daring.
Begitu kami menerima informasi, kami analisis. Namun, sering kali kami tidak bisa menindaklanjuti karena tidak tahu anak yang diduga menjadi korban berada di mana. Kami belum memiliki data anak Indonesia berbasis wajah.
Ema menjelaskan bahwa setiap tahunnya, Kepolisian Republik Indonesia menerima sekitar 1,5 juta informasi yang berkaitan dengan eksploitasi seksual anak di dunia digital. Data ini berasal dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) CyberTipline, sebuah lembaga internasional yang memantau kasus serupa secara global. Sayangnya, menurut Ema, sebagian besar laporan yang masuk hanya menampilkan wajah anak dalam bentuk foto atau rekaman video. Kondisi ini menyebabkan para penyidik mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi identitas maupun lokasi geografis korban secara akurat.
Lebih lanjut, Ema menuturkan bahwa proses pelacakan terhadap orang dewasa relatif lebih mudah karena telah didukung oleh data kependudukan yang komprehensif. Sebaliknya, anak-anak yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) belum memiliki basis data serupa yang dapat mendukung proses identifikasi. Oleh karena itu, adanya sistem pengenalan wajah menjadi solusi yang sangat diperlukan. “Kami ingin mengetahui anak itu berada di mana agar dapat segera menjangkau orang tuanya dan memberikan pemahaman apabila anaknya diduga menjadi korban eksploitasi seksual,” jelas Ema dengan tegas.
Modus Operandi Eksploitasi Anak di Ruang Digital
Ema menambahkan bahwa sebagian besar anak-anak menjadi korban eksploitasi seksual karena kurangnya pemahaman mengenai risiko yang ada di ruang digital. Pelaku kejahatan umumnya memanfaatkan kelemahan ini dengan membujuk korban menggunakan imbalan berupa uang atau bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari melalui platform belanja daring. Nominal yang diberikan oleh pelaku biasanya berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per transaksi.
Sebagai imbalan atas bantuan tersebut, pelaku meminta korban untuk mengirimkan foto atau video yang bermuatan seksual maupun gambar bagian tubuh yang bersifat pribadi. “Kejadian seperti ini sangat besar sekali. Jadi isu-isu kekerasan seksual, eksploitasi seksual melalui online ini,” ujarnya sambil menekankan betapa luasnya permasalahan yang dihadapi saat ini.
Usulan Pembentukan Satuan Tugas Khusus
Selain mendorong pembentukan basis data anak berbasis wajah, Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri juga mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus yang berfokus pada penanganan eksploitasi seksual anak secara daring. Menurut Ema, sejumlah negara di kawasan ASEAN, seperti Thailand, Filipina, dan Malaysia, telah memiliki satuan tugas khusus yang menangani kejahatan tersebut secara terpadu dan efisien.
Kami pernah pratik terbaik studi banding di Australia, di sana punya satu gedung khusus untuk menangani khusus terkait eksploitasi seksual anak. Jadi dalam satu satgas itu pelayanannya sudah terpadu, melibatkan multi stakeholders, sesuai kewenangannya, siapa berbuat apa.
Ema menceritakan pengalaman studi banding ke Australia yang menunjukkan adanya satu gedung khusus yang didedikasikan untuk menangani kasus eksploitasi seksual anak. Dalam sistem tersebut, pelayanan sudah terpadu dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Melalui satgas tersebut, begitu ada laporan masuk, proses eksekusi dan pengolahan informasi dapat dilakukan secara langsung. Setelah mengetahui lokasi kejadian di daerah mana, satgas akan segera berkoordinasi dengan kepolisian negara bagian terkait untuk dilakukan penjangkauan.
