Hukum

Latest Program: Hakim: Beban uang pengganti Rp809 M ke Nadiem bersumber dari PT AKAB

Pengadilan Tipikor PN Jakpus Tetapkan Beban Uang Pengganti Rp809,59 Miliar pada Nadiem Latest Program - Kelompok hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Desk Hukum
Published July 1, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

Pengadilan Tipikor PN Jakpus Tetapkan Beban Uang Pengganti Rp809,59 Miliar pada Nadiem

Latest Program – Kelompok hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengumumkan bahwa Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, harus membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Dana tersebut dikaitkan dengan aliran keuangan dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada 13 Oktober 2021. Hakim Ketua Purwanto Abdullah menjelaskan bahwa uang pengganti ini berasal dari investasi Google yang masuk ke PT AKAB, yang dipicu oleh kebijakan yang diterbitkan oleh Nadiem selama periode jabatannya 2019-2024.

Peraturan Menteri dan Kebijakan Korporasi

Pada 2021, Nadiem mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021. Aturan ini menetapkan spesifikasi Chrome Operating System (OS) dalam pembelian Chromebook senilai lebih dari Rp1,5 triliun. Hakim Ketua menyatakan bahwa kebijakan ini menjadi titik awal keterlibatan Google dalam ekosistem korporasi Nadiem. “Dengan penerbitan regulasi tersebut, Google, sebagai pemilik lisensi Chrome OS, menjadi pihak yang paling diuntungkan secara langsung,” terang Hakim Ketua saat membacakan pertimbangan hukum di Pengadilan Tipikor pada Selasa.

“Terdakwa menerbitkan peraturan yang mengunci spesifikasi Chrome OS dalam pengadaan Chromebook, yang kemudian menjadi dasar untuk investasi Google ke PT AKAB.”

Menurut Hakim Ketua, investasi Google ke PT AKAB mencapai sekitar 69 juta dolar Amerika Serikat (AS) pada Agustus 2021. Jumlah ini merupakan bagian dari total investasi sebesar 786,99 juta dolar AS yang masuk ke perusahaan tersebut. “Korelasi antara kebijakan yang menguntungkan Google dan aliran dana ke PT AKAB bukanlah kebetulan, melainkan bukti bahwa keuntungan korporasi menjadi bagian dari kejahatan korupsi,” tambah Hakim Ketua.

Proses Penyaluran Dana dan Penegakan Hukum

Menurut pertimbangan hakim, PT AKAB memanfaatkan dana dari Google untuk menyuap PT Gojek Indonesia. Proses ini dimulai setelah regulasi Nadiem diterbitkan dan dilanjutkan dengan transfer dana yang dilakukan pada 13 Oktober 2021. “PT AKAB memutihkan modal ke PT Gojek Indonesia melalui dana yang berasal dari investasi Google, dan dana itu dikembalikan sebagai pelunasan berdasarkan perjanjian pinjaman dalam akta notaris Jose Dima Satria,” jelas Hakim Ketua.

“Dari aliran dana yang masuk ke PT AKAB, terdakwa mengambil uang sebesar Rp809,59 miliar yang kemudian dialihkan ke ekosistem korporasinya melalui PT Gojek Indonesia.”

Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan yang melibatkan pembelian laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) selama 2019-2022. Nadiem divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp809,59 miliar. Selain itu, ia juga dikenakan sanksi tambahan 190 hari penjara sebagai pelunasan denda dan 5 tahun penjara sebagai pelunasan uang pengganti.

Korelasi Waktu dan Bukti Korupsi

Hakim Ketua menegaskan bahwa keterlibatan Nadiem dalam kebijakan tersebut berlangsung secara bertahap. Setelah regulasi diterbitkan, Google mulai melakukan investasi ke PT AKAB, yang selanjutnya digunakan untuk menguntungkan bisnis korporasi Nadiem. “Proses ini menunjukkan bahwa kebijakan publik dan keuntungan bisnis korporasi saling terkait, baik secara temporal maupun substansi,” ujarnya.

Menurut pengadilan, Nadiem menyalahgunakan wewenangnya dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi. Ia diduga melakukan pengadaan Chromebook dan CDM tidak sesuai dengan perencanaan anggaran, sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp1,56 triliun. Perbuatan korupsi ini diperkuat oleh bukti bahwa PT AKAB, sebagai mitra pihak ketiga, berperan dalam menyalurkan dana ke PT Gojek Indonesia.

Peran Pihak Lain dan Keburuan Pemimpin Kasus

Nadiem tidak bersendirian dalam melakukan korupsi. Ia bekerja sama dengan tiga terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief (Ibam), Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang masih dalam status buron. Seluruh pihak terbukti melanggar Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 KUHP, yang menetapkan tindak pidana korupsi sebagai pelanggaran wewenang dalam penggunaan keuangan negara.

Kebijakan Nadiem selama menjabat Menteri Pendidikan dianggap menjadi penyebab utama merugikan keuangan negara. Melalui regulasi yang diterbitkan, ia menciptakan kondisi yang memungkinkan PT AKAB menerima dana besar dari Google, yang kemudian dialihkan ke PT Gojek Indonesia. “Langkah ini menunjukkan bahwa kebijakan yang diambil oleh Nadiem dirancang untuk mendukung kepentingan bisnis korporasi,” kata Hakim Ketua dalam pertimbangan hukumnya.

Analisis dan Dampak atas Kebijakan Korupsi

Kasus Nadiem menggambarkan hubungan antara kebijakan publik dan kepentingan bisnis korporasi. Dengan menetapkan spesifikasi Chrome OS dalam pengadaan Chromebook, Nadiem memberikan keuntungan eksklusif kepada Google. Ini memicu aliran investasi yang diperkirakan mencapai 786,99 juta dolar AS, dengan sebagian besar dana berasal dari operasional PT AKAB.

Perkara ini juga menyoroti bagaimana keputusan pengadilan dapat mengungkap struktur kriminal korporasi. Nadiem dituntut dengan uang pengganti Rp809,59 miliar, yang dianggap sebagai hasil dari keuntungan ekonomi yang diperoleh melalui skema tersebut. “Dana yang dibebankan kepada Nadiem adalah bagian dari keuntungan yang diperoleh melalui peran sebagai pengambil kebijakan,” jelas Hakim Ketua.

Keburuan Jurist Tan, yang masih buron, memberikan kesan bahwa kejahatan ini tidak hanya melibatkan individu tetapi juga jaringan korporasi yang terstruktur. Dengan dana yang diinvestasikan ke PT AKAB, perusahaan tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi bisnis Nadiem, termasuk melalui perusahaan teknologi

Leave a Comment