Mantan anggota DPRD Kota Bengkulu divonis lima tahun penjara

Mantan Anggota DPRD Kota Bengkulu Diberi Hukuman Penjara

Di Kota Bengkulu, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) telah memberikan putusan hukuman terhadap dua mantan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) yang terlibat dalam kasus korupsi. Kedua tersangka, Parizan Hermedi dan Bujang HR, dihukum karena dianggap melakukan praktik ilegal dalam menjual kios yang berada di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, khususnya di Pasar Panorama.

Detail Hukuman untuk Parizan Hermedi

Parizan Hermedi, mantan anggota DPRD Kota Bengkulu, dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman lima tahun penjara. Selain itu, ia juga wajib membayar denda sebesar Rp350 juta. Jika tidak sanggup membayar, hukuman bisa diganti dengan penjara selama 110 hari. Dalam kasus ini, ia juga harus mengganti kerugian negara yang mencapai Rp7,62 miliar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Bujang HR dan Parizan Hermedi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Mury di PN Tipikor Bengkulu, Senin.

Menurut Hakim, keduanya melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua tersangka menggunakan aset daerah tanpa mengikuti prosedur resmi, sehingga menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Putusan JPU Terhadap Bujang HR

Bujang HR, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagrin) Kota Bengkulu, mendapatkan hukuman tiga tahun empat bulan penjara. Ia juga dikenai denda Rp350 juta, dengan alternatif hukuman kurungan 110 hari. JPU Kejaksaan Negeri Bengkulu tidak menuntut uang pengganti untuk Bujang karena ia sudah mengembalikan Rp129 juta dalam proses persidangan sebelumnya.

“Tuntutan ini berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fri Wisdom Sumbayak.

Sebelumnya, JPU menuntut Parizan Hermedi dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp7,62 miliar. Jika denda tidak dibayar, hukuman tambahan penjara selama tiga tahun diberlakukan. Sementara itu, Bujang HR dituntut lima tahun penjara serta denda Rp500 juta, dengan alternatif penjara 20 hari. JPU menyatakan tuntutan mereka didasarkan pada proses penyidikan dan persidangan yang telah dilakukan.

Latar Belakang Kasus Korupsi

Kasus ini bermula dari praktik penjualan ilegal kios yang berada di lahan milik Pemkot Bengkulu. Kedua tersangka, Parizan dan Bujang, dianggap memanfaatkan aset daerah tanpa mengikuti mekanisme resmi. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp12,07 miliar, sesuai dengan hasil perhitungan penyidikan.

Parizan diduga membangun kios secara mandiri dan menjualnya kepada pedagang dengan harga yang ditentukan sendiri. Harga per unit kios berkisar antara Rp5 juta hingga Rp310 juta. Transaksi ini tidak melalui prosedur pengelolaan aset daerah yang sah, sehingga dianggap melanggar hukum.

Dalam persidangan, pihak jaksa menjelaskan bahwa kedua terdakwa terlibat dalam korupsi yang merugikan keuangan daerah. Proses penjualan kios dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tanpa ada pemeriksaan atau pengawasan dari lembaga terkait. Karena itu, mereka dianggap bersalah dan harus bertanggung jawab atas tindakan mereka.

Impak dan Langkah Pemkot Bengkulu

Kasus ini menunjukkan bagaimana penggunaan aset daerah yang tidak berizin dapat menyebabkan kerugian besar. Pemkot Bengkulu menyatakan bahwa lahan Pasar Panorama merupakan milik negara, dan penjualan kios di atasnya dilakukan secara illegal. Hal ini mengakibatkan hilangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh dari pengelolaan lahan tersebut.

JPU juga menekankan bahwa denda dan uang pengganti menjadi bagian penting dalam pemulihan kerugian negara. Parizan harus mengganti Rp7,62 miliar, sementara Bujang sudah mengembalikan sebagian dari kerugian yang terjadi. Meski demikian, hukuman pidana tetap diberikan karena tindakan mereka dianggap sengaja dan terencana.

Dengan putusan ini, PN Tipikor Bengkulu menegaskan komitmen dalam menindak tegas kasus korupsi. Hukuman yang diberikan diharapkan dapat menjadi contoh bagi para pejabat lain yang mungkin terlibat dalam tindakan serupa. Selain itu, kasus ini juga memperlihatkan bagaimana sistem pengelolaan aset daerah perlu diperketat untuk mencegah praktik ilegal.

Konsekuensi Hukum dan Pemulihan Kerugian

Kedua terdakwa kini harus menjalani hukuman yang telah ditetapkan. Parizan akan menjalani lima tahun penjara, sementara Bujang HR akan mendapat tiga tahun empat bulan. Selain itu, keduanya juga wajib membayar denda dan uang pengganti yang telah ditentukan. Pemulihan kerugian negara dianggap sebagai bagian dari upaya untuk mengembalikan dana yang hilang.

PN Tipikor Bengkulu menjadikan kasus ini sebagai contoh bagaimana korupsi dapat terjadi di berbagai lini pemerintahan. Penyidikan dan persidangan yang dijalani kedua tersangka menunjukkan proses hukum yang transparan dan adil. Meski hukuman yang dijat