Menag: Pesantren harus jadi ruang paling aman bagi anak

Menag: Pesantren harus jadi ruang paling aman bagi anak

Menag – Jakarta – Dalam wawancara terbarunya di Jakarta, Kamis, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pesantren wajib tetap menjadi lingkungan terlindung bagi anak-anak, tempat mereka bisa belajar, berkembang, serta menjalani kehidupan yang bermartabat. Menurutnya, kekerasan fisik maupun seksual di dalam sistem pendidikan Islam tidak boleh dibiarkan berlangsung, karena hal itu bertentangan dengan prinsip dasar pengasuhan anak dalam kerangka agama dan nilai-nilai masyarakat. “Kita harus memastikan pesantren menjadi ruang aman yang tidak hanya memfasilitasi pendidikan, tetapi juga melindungi hak-hak anak secara komprehensif,” jelas Menag. Ia menyoroti pentingnya memperkuat pengawasan dan standar operasional di setiap pondok pesantren, agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak-pihak yang memiliki posisi dominan.

Akar Masalah Kekerasan di Pesantren

Menag Nasaruddin Umar menekankan bahwa kekerasan di lingkungan pesantren bukanlah fenomena yang bisa diatasi dengan cara sementara. Menurutnya, masalah ini berkaitan erat dengan budaya relasi kuasa yang masih mengakar dalam masyarakat. “Kebiasaan ini sering kali menghasilkan ketimpangan, yang memungkinkan terjadinya pelanggaran terhadap anak-anak,” papar Menag. Ia menambahkan bahwa perubahan harus dimulai dari transformasi nilai-nilai sosial dan budaya, agar relasi kuasa dalam dunia pendidikan Islam bisa diminimalkan. “Relasi kuasa yang timpang adalah penyebab utama dari berbagai bentuk penindasan terhadap santri. Untuk itu, kita perlu menciptakan aturan yang ketat dan menegaskan bahwa kekerasan fisik maupun seksual adalah pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.

Penguatan Tata Tertib dan Peran Kiai

Dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman, Menag menyoroti perlunya penguatan tata tertib pesantren. Ia menekankan bahwa aturan ini tidak hanya mengatur perilaku santri, tetapi juga menjaga akuntabilitas para pengelola lembaga. “Tata tertib harus mencakup semua pihak, termasuk kiai dan pengurus pondok. Relasi kuasa yang tidak seimbang bisa menimbulkan kesenjangan, sehingga memicu potensi penyalahgunaan,” terangnya. Menurut Menag, tugas kiai sebagai figur pemimpin dan pelaku pendidikan harus didukung oleh kapasitas yang memadai. “Kiai yang baik adalah pengajar yang mampu menjadi panutan, bukan hanya seorang penguasa yang menyalahgunakan wewenang. Kita perlu mendefinisikan secara tegas siapa yang berhak menjadi kiai dan apa syaratnya, agar tidak ada orang yang tidak layak menjadi pengambil keputusan di dalam pesantren,” katanya.

Kolaborasi untuk Perlindungan Anak

Menag Umar juga mengajak seluruh pihak untuk membangun kerja sama dalam menjaga keselamatan anak di lingkungan pesantren. Ia mencontohkan bahwa kolaborasi antara lembaga pendidikan, masyarakat, dan pemerintah sangat penting untuk mengatasi masalah kekerasan secara bersama. “Kita harus menciptakan sistem yang terpadu, agar setiap tindakan pelanggaran bisa segera terdeteksi dan ditangani,” imbuhnya. Menurut Menag, tata kelola pesantren yang baik memerlukan standar yang jelas, termasuk mengenai pengelolaan sumber daya manusia dan mekanisme pengawasan. “Dengan adanya standar, kita bisa menghindari adanya ketidakseimbangan dalam kekuasaan, baik di antara santri maupun antara pengelola dan santri,” lanjutnya.

Menurut Menag, anak-anak dalam pesantren memiliki hak untuk hidup tanpa rasa takut dan merasa dihargai. Ia menegaskan bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab institusi pendidikan, tetapi juga amanat konstitusi yang harus dipertahankan secara bersama. “Pesantren seharusnya menjadi tempat di mana anak-anak bisa merasa nyaman, sekaligus dijaga dari segala bentuk penindasan, baik dari pihak dalam maupun luar lingkungan pendidikan,” katanya. Ia juga menekankan bahwa pendidikan Islam harus berorientasi pada keadilan, ketenangan, dan kesejahteraan anak, bukan hanya pada pengajaran agama atau kesalehan spiritual.

Dalam pernyataannya, Menag mengungkapkan bahwa banyak pesantren yang saat ini masih menghadapi tantangan dalam menerapkan prinsip keamanan. Ia menyoroti bahwa kekerasan terjadi karena kurangnya pengawasan, kelebihan wewenang, atau bahkan karena adanya permainan politik dalam kelembagaan. “Kita perlu menciptakan kultur pesantren yang menyadari bahwa anak-anak adalah aset yang harus dijaga, bukan benda yang bisa disalahgunakan,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan penguatan tata kelola pesantren bergantung pada kesadaran masyarakat akan pentingnya keadilan dan transparansi.

Krisis Komunikasi dan Mitigasi

Menag Umar menambahkan bahwa krisis komunikasi dalam pesantren juga bisa menjadi penyebab utama kekerasan. Ia mencontohkan bahwa ketika relasi kuasa tidak diawasi dengan baik, anak-anak bisa terkesan tidak punya suara, sehingga mendorong terjadinya pelanggaran. “Kita harus mengimbangi kekuasaan dengan tanggung jawab, dan memastikan bahwa anak-anak terdengar dan terlindungi,” kata Menag. Ia menyarankan bahwa pesantren harus menerapkan sistem komunikasi yang terbuka, baik dalam bentuk forum diskusi maupun laporan periodik tentang kondisi lingkungan belajar.

Dalam kesimpulannya, Menag menegaskan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Ia menyoroti bahwa setiap institusi, termasuk pesantren, harus menjadi garda terdepan dalam mengawasi dan meminimalisir kekerasan di lingkungan belajarnya. “Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, memperkuat tata tertib, serta menerapkan standar yang jelas, pesantren bisa menjadi ruang yang sejatinya aman bagi anak-anak,” tutur Menag. Ia menambahkan bahwa berbagai upaya ini tidak hanya penting untuk mencegah kekerasan, tetapi juga untuk menjaga martabat anak dalam pembelajaran agama dan kehidupan sosial.

“Relasi kuasa seperti ini harus dibatasi dengan aturan yang jelas. Kita memerlukan sakralisasi nilai bahwa relasi kuasa yang timpang adalah sesuatu yang dilarang, baik secara agama, moral, maupun hukum negara,”

Menurut Menag, penegakan hukum negara di lingkungan pesantren juga sangat krusial. Ia menekankan bahwa setiap pelaku kekerasan, baik yang berada di dalam pesantren maupun luar, harus diberi sanksi tegas. “Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa pesantren tidak hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga menjadi ruang keadilan yang mampu memenuhi hak-hak anak secara utuh,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kesadaran akan pentingnya perlindungan anak harus menjadi kebiasaan, bukan hanya sesuatu yang ditekankan ses