Kasus tabrak lari di Kalimalang – pengemudi Pajero resmi jadi tersangka
Kasus Tabrak Lari di Kalimalang, Pengemudi Pajero Resmi Jadi Tersangka
Penetapan Tersangka dan Penjelasan Kasubdit Gakkum
Kasus tabrak lari di Kalimalang – Jakarta, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa LPR (47), pengemudi mobil SUV Mitsubishi Pajero Sport, resmi menjadi tersangka dalam insiden tabrak lari yang terjadi di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, pada Sabtu (2/5). Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, keputusan tersebut diambil setelah proses gelar perkara yang telah selesai. “Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara kemarin,” ujar Ojo dalam pernyataannya, Rabu (5/5).
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan sebelumnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Ojo dalam keterangan resmi yang diberikan di Jakarta, Rabu.
Ojo menjelaskan bahwa LPR melanggar UU LLAJ Pasal 311, yang menetapkan pidana bagi pengemudi yang sengaja mengemudikan kendaraan secara berbahaya, serta Pasal 312 yang mengatur tindak pidana tabrak lari. Ia menegaskan bahwa pelaku tidak langsung ditahan karena pihak keluarga memberikan jaminan bahwa tersangka akan bersikap kooperatif dan tidak melarikan diri.
Alasan Tidak Dilakukan Penahanan
Dalam menjelaskan hal tersebut, Ojo menyatakan bahwa penahanan berdasarkan Pasal 99 UU No. 20 Tahun 2025 hanya dapat dilakukan dengan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau percobaan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih. “Pelaku tidak ditahan karena memenuhi syarat-syarat dalam peraturan tersebut,” terang Ojo.
“Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dalam UU No. 20 Tahun 2025 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau percobaan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” ujar Ojo.
Menurut Ojo, alasan lain yang menjadi dasar pengambilan keputusan tidak menahan pelaku adalah keyakinan penyidik bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi perbuatan serupa. Ia juga menyebutkan bahwa keluarga pelaku memberikan jaminan bahwa mereka akan bekerja sama secara aktif dalam proses penyidikan.
Detail Kecelakaan dan Lokasi
Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Raya Kalimalang, arah timur, dekat Halte Agraria di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam pernyataan Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Darwis Yunarta, disebutkan bahwa kendaraan jenis Mitsubishi Pajero dengan nomor B 1756 PJL melaju dari arah barat ke timur. “Kendaraan tersebut terlibat dalam kecelakaan di lokasi tersebut,” kata Darwis.
“Berdasarkan keterangan yang didapat dari petugas yang mencari informasi di TKP, kendaraan Mitsubishi Pajero dengan nomor B 1756 PJL melaju dari arah barat menuju timur di Jalan Raya Kalimalang,” jelas Darwis.
Pada saat kecelakaan, pengemudi LPR menabrak seorang pedagang buah yang sedang menyeberang jalan. Korban, yang berinisial KA (62), mengalami luka-luka di kepala yang robek, ibu jari tangan kanan yang patah, serta memar dan lecet di pipi kanan. Kejadian ini menyebabkan korban terpaksa dirawat di rumah sakit setelah menerima perlakuan tersebut.
Konteks Kecelakaan dan Proses Penyelidikan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pelaku dan kendaraan telah diamankan secara lengkap, dengan proses penyelidikan berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). “Pelaku dan kendaraan sudah kami amankan, dan proses penyelidikan berjalan sesuai SOP,” kata Ojo dalam keterangannya, Senin (4/5).
“Pelaku dan kendaraan sudah kami amankan dan berlanjut proses berjalan sesuai SOP,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ojo belum memberikan informasi rinci mengenai proses penangkapan dan identitas lengkap pengemudi. Namun, ia menegaskan bahwa penyelidikan sedang berlangsung untuk memastikan semua bukti terkumpul dan kejadian tersebut dapat diselidiki secara mendalam. Kecelakaan di Kalimalang ini menimbulkan perhatian publik, terutama terkait perlakuan pelaku yang melarikan diri setelah kejadian.
Proses Pemeriksaan dan Dampak Insiden
Pelaku tidak
