Key Strategy: Kriminal sepekan, ganjal ATM hingga Rismon Sianipar dilaporkan

Kriminal Sepekan, Ganjal ATM Hingga Rismon Sianipar Dilaporkan

Jakarta – Dalam satu minggu terakhir, sejumlah kasus kriminal beragam terjadi di DKI Jakarta, mulai dari penangkapan pelaku pencurian bermodus ganjal ATM hingga pelaporan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar. Berikut rangkuman berita terkini:

Kejahatan ATM di Cipayung

Polisi Metro Jakarta Timur mengungkap kejahatan pencurian dengan modus ganjal ATM yang menghasilkan keuntungan hingga Rp274 juta. Peristiwa ini terjadi di wilayah Cipayung, Jakarta Timur. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, mengatakan empat tersangka telah diamankan, masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut.

“Kami telah mengamankan empat orang pelaku yang masing-masing memiliki peran tersendiri,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu.

Rismon Sianipar Dituduh Penipuan

Seorang warga, Irwan Arya (42), yang juga menjabat Ketua DPRD Morowali periode 2014–2019, melaporkan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar ke Polda Metro Jaya. Laporan ini berkaitan dengan dugaan penipuan terkait pembelian buku Gibran Endgame.

“Saya merasa tertipu karena hanya membayar 60 dari 200–300 buku yang direncanakan,” terangnya saat diwawancara di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat.

PRT Meninggal Akibat Lompat dari Lantai Empat

Kasus kematian seorang pegawai rumah tangga (PRT) di Bendungan Hilir menjadi sorotan. PRT itu diduga melompat dari lantai empat sebuah rumah kos. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengungkapkan penyebab awal kejadian.

“Informasi sementara, orang itu katanya tidak betah. Terus kabur dengan cara melompat,” jelasnya kepada wartawan, Kamis.

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara

Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni (32) divonis tujuh tahun penjara serta denda Rp1 miliar atas terbukti mengedarkan narkotika di Rutan Salemba. Majelis hakim PN Jakarta Pusat memutuskan kasus tersebut.

“Mengadili terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, dalam sidang pembacaan putusan.

Analisis Barang Bukti untuk Ade Armando dan Permadi Arya

Polda Metro Jaya sedang menganalisis bukti-bukti terkait laporan Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) terhadap dua pegiat media sosial, Ade Armando dan Permadi Arya. Kasus ini diduga terkait penghasutan dan provokasi.

“Barang bukti pasti akan dianalisa dan diuji. Polri memiliki lab digital forensik yang credible dan tersertifikasi,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam pernyataannya, Kamis.