New Policy: Gapero: IHT terdampak larangan bahan tambahan produk hasil tembakau

Gapero: IHT Terdampak Larangan Bahan Tambahan Produk Hasil Tembakau

Jakarta – Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) menyatakan bahwa kebijakan Kementerian Kesehatan yang akan melarang penggunaan bahan tambahan dalam produk tembakau, termasuk yang sebelumnya dianggap food grade, bisa berdampak signifikan pada industri hasil tembakau nasional (IHT). Menurut Ketua Gapero Surabaya, Sulami Bahar, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak ganda yang mengancam kelangsungan industri hasil tembakau legal.

“Larangan penggunaan bahan tambahan dikhawatirkan dapat mematikan industri rokok, terutama rokok kretek yang merupakan warisan budaya (local wisdom) Indonesia,” ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Kebijakan ini juga menetapkan batas kadar nikotin dan tar yang mengacu pada standar Eropa, dengan ambang batas sangat rendah. Sulami mengungkapkan bahwa ketentuan ini sulit dipenuhi, terutama oleh industri rokok kretek yang mencakup 97 persen dari total produksi nasional. Bahan baku tembakau dan cengkeh lokal mereka memiliki kandungan nikotin serta tar lebih tinggi dibandingkan tembakau impor.

Industri hasil tembakau berperan penting dalam mendukung penerimaan negara dan menyerap tenaga kerja, khususnya di daerah Jawa Timur. Saat ini, jumlah industri hasil tembakau (IHT) legal mencapai 920, dengan lebih dari 186 ribu buruh. Tenaga kerja tersebut menyumbang 60 persen dari total angkatan kerja nasional yang mencapai sekitar 360 ribu orang. Produksi rokok nasional saat ini mencapai 307,8 miliar batang per tahun.

Menurut Sulami, aturan pelarangan bahan tambahan serta pembatasan kadar tar dan nikotin berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal. Konsumen, katanya, mungkin mencari alternatif yang lebih murah jika produk legal tidak bisa memenuhi standar baru. Oleh karena itu, kebijakan yang ketat perlu disertai solusi transisi yang jelas untuk menjaga iklim usaha yang kondusif.

Gapero Surabaya mengharapkan pemerintah melibatkan asosiasi industri dalam proses perumusan regulasi. Hal ini untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan kesehatan publik dan keberlanjutan usaha. “Kebijakan pertembakauan diharapkan bersifat inklusif, proporsional, dan disesuaikan dengan konteks Indonesia, bukan hanya meniru standar luar negeri,” katanya.