Layanan Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah Jadetabek pada Kamis
Pelayanan Samsat Keliling Dibuka di 14 Lokasi Jadetabek Hari Ini
Polda Metro Jaya meluncurkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jabodetabek (Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi) pada hari ini, untuk mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Berikut daftar lokasi yang tersedia:
Kota Jakarta
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat serta Lapangan Banteng, pukul 08.00–14.00 WIB.
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah di Kelapa Gading, pukul 08.00–14.00 WIB.
Jakarta Barat: Mal Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB.
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan, pukul 09.00–15.00 WIB; serta gudang Sarinah Cikoko Pancoran, pukul 09.00–14.00 WIB.
Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00–14.00 WIB.
Kota Tangerang
Tangerang: Pangkalan Busway Foodmosphere dan Alun-Alun Cibodas, pukul 09.00–13.00 WIB.
Ciledug: Giant Poris Gaga Indah Kota Tangerang serta Kompleks Fresh Market Green Lake City Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB.
Wilayah Serpong dan Ciputat
Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong, pukul 08.00–14.00 WIB; serta ITC BSD, pukul 16.00–18.00 WIB.
Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB.
Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00–14.00 WIB.
Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi
Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan, pukul 09.00–13.00 WIB.
Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang, pukul 09.00–12.00 WIB.
Depok dan Cinere
Depok: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Tugu, pukul 08.00–14.00 WIB serta 09.00–12.00 WIB.
Cinere: Kantor Kelurahan Pasar Putih, pukul 08.00–12.00 WIB.
Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk mengikuti layanan ini, warga harus membawa dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, disertai fotokopi.
Perhatian Pembayaran
Unit Samsat Keliling hanya menyediakan pembayaran PKB tahunan. Jika warga membutuhkan perpanjangan STNK (lima tahunan) atau penggantian plat nomor kendaraan, proses harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat.
