Eks Kasat Reskrim Polres Jakpus disanksi usai terbukti langgar etik

2 hours ago  ·  4 min read
By Sandra Jones - fukushimask.com
17204

AKBP Robi Heri Saputra Dijatuhi Sanksi Etik oleh Bidpropam Polda Metro Jaya

Fukushimask.com – Bidpropam Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi etik kepada AKBP Robi Heri Saputra, mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat. Putusan tersebut diambil setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan ia terbukti melakukan pelanggaran yang dikategorikan sebagai perbuatan tercela serta dinilai merendahkan martabat institusi Polri.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atau KKEP terhadap AKBP RHS berlangsung pada 29 September 2024. Informasi mengenai putusan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Selasa.

“Bidpropam Polda Metro Jaya telah melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap AKBP RHS pada 29 September 2024.”

Dalam perkara ini, AKBP Robi Heri Saputra dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 8 huruf c angka 3, serta Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Ketentuan tersebut menjadi dasar penilaian etik dalam sidang yang digelar oleh Bidpropam Polda Metro Jaya.

Sanksi Mencakup Pernyataan Tercela hingga Penempatan Khusus

Majelis KKEP menjatuhkan sejumlah konsekuensi kepada Robi. Sanksi itu meliputi pernyataan bahwa perbuatannya tercela, kewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis, serta penempatan pada tempat khusus. Selain itu, ia telah dibebastugaskan dari jabatan yang sebelumnya diemban.

“Sidang Komisi Kode Etik Profesi menjatuhkan sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban menyampaikan permohonan maaf serta lisan dan tertulis, serta penempatan pada tempat khusus dan yang bersangkutan mulai tadi malam dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya.”

Pembebastugasan tersebut menandai perubahan status kedinasan Robi setelah putusan etik dijatuhkan. Ia kini berada dalam status perwira menengah Yanma tanpa jabatan. Yanma merupakan unsur pelayanan markas yang dapat menjadi penempatan bagi personel tanpa jabatan struktural tertentu.

“Pamen Yanma tanpa jabatan.”

Ketentuan Etika Kepribadian yang Menjadi Sorotan

Salah satu pasal yang disebut dalam putusan, yakni Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, mengatur larangan dalam ranah Etika Kepribadian bagi pejabat Polri. Aturan itu menegaskan bahwa pejabat Polri dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan.

Ketentuan etik memiliki posisi tersendiri dalam pembinaan anggota kepolisian. Proses KKEP digunakan untuk memeriksa dugaan pelanggaran terhadap norma profesi dan perilaku anggota, termasuk tindakan yang dinilai dapat memengaruhi kehormatan serta kepercayaan terhadap institusi. Dalam perkara Robi, hasil persidangan menyimpulkan adanya pelanggaran kode etik profesi Polri.

Pernyataan perbuatan tercela merupakan bentuk penegasan bahwa tindakan yang diperiksa tidak sejalan dengan standar perilaku yang ditetapkan bagi anggota Polri. Kewajiban meminta maaf, baik secara lisan maupun tertulis, juga menjadi bagian dari sanksi yang diputuskan dalam forum etik tersebut.

Penempatan pada tempat khusus tercantum bersama sanksi lain yang dikenakan kepada mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat itu. Sementara pembebastugasan dari jabatan sebelumnya membuat Robi tidak lagi menjalankan posisi yang pernah dipegangnya di lingkungan Polres Metro Jakarta Pusat.

Arti Putusan bagi Akuntabilitas Internal

Penanganan perkara etik terhadap pejabat kepolisian menjadi bagian dari mekanisme pengawasan internal. KKEP menilai dugaan pelanggaran dengan merujuk pada ketentuan profesi yang berlaku, lalu menjatuhkan sanksi sesuai hasil pemeriksaan. Dalam kasus ini, Bidpropam Polda Metro Jaya telah mengumumkan bahwa sidang telah dilaksanakan dan putusannya telah dijatuhkan.

Bagi masyarakat, informasi tentang proses etik penting untuk membedakan penanganan disiplin atau kode etik dari proses hukum pidana. Putusan yang disampaikan terhadap AKBP Robi Heri Saputra adalah sanksi terkait kode etik profesi Polri. Informasi yang tersedia menyebutkan pelanggaran terhadap sejumlah pasal Perpol Nomor 7 Tahun 2022 serta konsekuensi kedinasan yang menyertainya.

Perubahan status menjadi perwira menengah Yanma tanpa jabatan menunjukkan bahwa dampak putusan tidak hanya berupa pernyataan etik. Keputusan tersebut juga berpengaruh pada penugasan Robi di lingkungan kepolisian setelah ia dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya.

Kasus ini kembali menempatkan kepatuhan terhadap etika kepribadian sebagai perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Aturan profesi tidak hanya mengatur pelaksanaan kewenangan di lapangan, tetapi juga standar perilaku pejabat Polri dalam kehidupan yang berkaitan dengan kehormatan institusi.

Dengan putusan KKEP tersebut, AKBP Robi Heri Saputra resmi menjalani sanksi yang telah ditetapkan Bidpropam Polda Metro Jaya. Ia tidak lagi menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan kini berstatus pamen Yanma tanpa jabatan.

Frequently Asked Questions

What is Eks Kasat Reskrim Polres Jakpus disanksi?

Eks Kasat Reskrim Polres Jakpus disanksi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Eks Kasat Reskrim Polres Jakpus disanksi matter?

Eks Kasat Reskrim Polres Jakpus disanksi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

More from this category

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *