SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Kamis

1 hour ago  ·  3 min read
By Robert Davis - fukushimask.com
SIM-keliling

SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta pada Kamis

Fukushimask.com – SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Kamis untuk melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi bagi warga. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan bergerak ini agar pemohon SIM A dan SIM C yang masih aktif dapat mengurus perpanjangan tanpa perlu datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas.

Pelayanan berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga yang ingin memanfaatkan layanan dianjurkan datang lebih awal, terutama untuk memberi waktu cukup bagi pemeriksaan dokumen, verifikasi data, dan proses administrasi perpanjangan.

Lima titik SIM Keliling di Jakarta

Untuk Kamis, layanan SIM Keliling tersedia di lima titik yang mencakup beberapa wilayah Jakarta. Lokasi pelayanan berada di Mal Grand Cakung, Jakarta Timur; Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan; Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat; serta Lobby Selatan Mal Ciputra, Jakarta Barat.

Pemohon sebaiknya memilih lokasi yang paling mudah dijangkau dari rumah maupun tempat kerja. Karena jam layanan terbatas, warga juga perlu mempertimbangkan waktu perjalanan dan datang sebelum antrean pelayanan berakhir.

SIM Keliling tersedia di lima lokasi sebagai pilihan praktis bagi pemegang SIM yang masa berlakunya belum habis. Namun, layanan ini hanya diperuntukkan untuk perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru atau pengurusan SIM yang sudah kedaluwarsa.

Syarat dokumen untuk perpanjangan SIM

Pemohon wajib membawa SIM asli dan fotokopi SIM lama. Selain itu, warga perlu menyiapkan fotokopi kartu tanda penduduk atau KTP yang masih berlaku sebagai dokumen identitas saat proses pemeriksaan data.

Berkas lain yang diperlukan adalah bukti pemeriksaan kesehatan dan bukti telah mengikuti tes psikologi. Kedua dokumen tersebut perlu dipersiapkan sebelum mengajukan perpanjangan agar proses di kendaraan SIM Keliling dapat berjalan lebih lancar.

Kelengkapan persyaratan sangat menentukan kelancaran pelayanan. Membawa salinan dokumen dari rumah dapat membantu menghemat waktu, tetapi pemohon tetap harus menyertakan SIM asli untuk diperiksa petugas.

Hanya melayani SIM A dan SIM C aktif

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. SIM A digunakan untuk mengemudikan kendaraan roda empat perseorangan, sedangkan SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor.

Pemilik SIM perlu memeriksa tanggal masa berlaku yang tercetak pada kartu sebelum datang. Jika masa berlaku telah berakhir, pemohon tidak dapat memperpanjangnya melalui mobil layanan bergerak dan harus mengajukan pembuatan SIM baru sesuai ketentuan kepolisian.

SIM Keliling tersedia di lima lokasi untuk membantu warga yang masih memiliki SIM aktif. Karena itu, sebaiknya pengurusan dilakukan sebelum tanggal kedaluwarsa agar pemohon tidak perlu menempuh prosedur pembuatan SIM baru di Satpas.

Biaya perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C dikenai biaya Rp75.000.

Pemohon sebaiknya menyiapkan biaya administrasi bersama seluruh dokumen persyaratan. Persiapan yang lengkap dapat mengurangi risiko pengajuan tertunda saat tiba di lokasi pelayanan.

SIM B harus diperpanjang di Satpas

Pemegang SIM B tidak dapat menggunakan layanan SIM Keliling. Perpanjangan untuk golongan tersebut wajib dilakukan di kantor Satpas karena prosedurnya berbeda dari perpanjangan SIM A dan SIM C.

SIM B digunakan untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Oleh sebab itu, pemegang SIM golongan ini perlu mendatangi Satpas yang ditetapkan kepolisian untuk menyelesaikan proses perpanjangan.

FAQ SIM Keliling Jakarta

Apakah SIM Keliling melayani SIM yang sudah mati?

Tidak. Layanan ini hanya dapat digunakan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Jika SIM sudah habis masa berlaku, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas.

Dokumen apa saja yang harus dibawa?

Pemohon perlu membawa KTP yang masih berlaku beserta fotokopinya, SIM asli dan fotokopi SIM lama, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Berapa biaya perpanjangan SIM di layanan keliling?

Tarif perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sementara tarif perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000. Pemohon tetap perlu memastikan seluruh persyaratan administrasi telah tersedia sebelum datang.

More from this category

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *