DPR Serahkan Draf RUU Pidana LGBT ke MUI untuk Dikaji
Main Agenda – Jakarta – Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR RI, menyerukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera mengirimkan draf serta naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang sedang dibuat agar dapat ditelaah secara rapi oleh DPR. “DPR RI menyambut baik masukan dan aspirasi dari MUI dalam penyusunan RUU terkait LGBTQ+,” ujarnya saat memberikan pernyataan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa. Menurut Saan, setiap inisiatif hukum yang diusulkan oleh masyarakat atau lembaga keagamaan akan mendapat perhatian maksimal melalui proses evaluasi yang telah disusun secara sistematis. Ia menekankan bahwa MUI perlu memastikan draf dan naskah akademik RUU tersebut disampaikan secara resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme legislasi yang berlaku di DPR.
“Nanti kan di Badan Legislasi, atau nanti di pimpinan, atau di BKD (Badan Keahlian DPR) pasti akan dikaji terkait dengan usulan tersebut,” ujarnya.
Saan menjelaskan bahwa pembahasan RUU lebih lanjut akan bergantung pada substansi usulan yang diajukan, termasuk ketepatannya dengan kebutuhan hukum nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen DPR untuk menjalani prosedur yang transparan sebelum menyetujui atau menolak rancangan undang-undang tersebut. MUI, sebagai lembaga keagamaan yang memiliki pengaruh signifikan dalam proses pembentukan kebijakan hukum, dikenal sebagai mitra kunci DPR dalam memastikan rancangan undang-undang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Dengan adanya RUU ini, diharapkan dapat mencerminkan keselarasan antara hukum positif dan prinsip-prinsip agama.
Sebelumnya, MUI mengungkapkan bahwa mereka sedang mengembangkan naskah akademik dan RUU Pidana LGBTQ+ dengan tujuan mengajukan usulan untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, menyatakan bahwa langkah ini diambil karena pendekatan moral dan imbauan sosial belum efektif dalam merespons fenomena LGBTQ+ yang semakin terbuka di ruang publik. “Pendekatan yang hanya berbasis imbauan dan kesadaran moral belum mampu memenuhi kebutuhan hukum yang lebih komprehensif,” ungkap Cholil. Ia menambahkan bahwa penyusunan regulasi menjadi solusi yang diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang jelas terkait dengan isu-isu yang melibatkan identitas seksual dan orientasi gender.
Cholil juga menyoroti pentingnya RUU ini dalam merespons perubahan sosial yang terjadi di masyarakat. “Dengan adanya RUU ini, kita dapat menciptakan kerangka hukum yang lebih terpadu dan berimbang,” katanya. Ia menjelaskan bahwa MUI berupaya untuk memastikan rancangan undang-undang tersebut tidak hanya berakar pada nilai-nilai agama, tetapi juga mempertimbangkan aspek-aspek keadilan, kepastian hukum, serta kepentingan umum. Draf yang telah disiapkan oleh MUI akan menjadi dasar untuk mengusulkan RUU tersebut masuk ke dalam Prolegnas, yang merupakan mekanisme resmi DPR dalam menentukan prioritas legislasi nasional.
Saan Mustopa menambahkan bahwa DPR akan memberikan ruang yang luas kepada MUI untuk menyampaikan pandangan mereka. “Kita perlu mengakui peran penting MUI dalam membentuk rancangan undang-undang yang berdasar pada keagamaan dan prinsip-prinsip yang kuat,” kata Saan. Ia menekankan bahwa proses legislasi di DPR tidak hanya berorientasi pada kepentingan politik, tetapi juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat, termasuk dari kalangan keagamaan. Dengan adanya draf RUU dari MUI, DPR dapat melakukan analisis mendalam terkait dengan konsepsi penjatuhan hukuman terhadap tindakan-tindakan yang dianggap melanggar norma-norma agama.
Di sisi lain, MUI menjelaskan bahwa penyusunan RUU ini adalah bagian dari upaya untuk memastikan adanya kebijakan hukum yang komprehensif dalam mengatasi isu LGBTQ+. “Kita ingin menciptakan regulasi yang dapat menjadi acuan bagi masyarakat dalam memahami dan menghormati norma-norma agama,” kata Cholil. Ia menyoroti bahwa RUU ini juga bertujuan untuk memberikan kejelasan hukum terhadap tindakan-tindakan yang dianggap bertentangan dengan ajaran Islam. Dengan demikian, MUI berharap draf RUU yang mereka susun dapat menjadi bahan diskusi yang produktif antara lembaga keagamaan dan lembaga legislatif.
Saan Mustopa menegaskan bahwa DPR akan menggandeng berbagai pihak dalam memproses RUU ini. “Kita tidak akan menetapkan RUU secara sepihak, melainkan melalui konsultasi yang menyeluruh,” katanya. Proses ini juga bertujuan untuk menjamin bahwa RUU Pidana LGBTQ+ dapat menyesuaikan diri dengan dinamika sosial yang terus berubah. “Dengan adanya penelitian dan analisis dari MUI, kita dapat memastikan bahwa RUU ini tidak hanya mengakui nilai-nilai agama, tetapi juga mengalami penyesuaian sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini,” jelas Saan. Ia menambahkan bahwa hal ini sangat penting dalam menciptakan keseimbangan antara kebebasan individu dan norma-norma yang dianggap penting untuk dipertahankan.
Dalam konteks ini, Cholil Nafis menyatakan bahwa MUI telah mempersiapkan draf RUU dengan cermat. “Naskah akademik yang kita buat telah melalui proses penyusunan yang matang, termasuk konsultasi dengan berbagai pihak,” ujarnya. Ia berharap bahwa DPR dapat menyelesaikan RUU ini dalam waktu yang segera, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. “Dengan adanya RUU ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami makna dari tindakan-tindakan yang dianggap melanggar norma agama,” tambah Cholil. Saan pun menyetujui langkah tersebut, dengan menegaskan bahwa DPR akan berupaya memastikan RUU ini sesuai dengan visi pembangunan hukum nasional.
Sebagai langkah awal, MUI akan mengirimkan draf RUU kepada DPR RI untuk diperiksa dan dijadikan dasar dalam pembahasan lebih lanjut. Saan Mustopa mengatakan bahwa setiap usulan dari MUI akan diproses secara profesional oleh DPR. “Kita percaya bahwa kerja sama antara MUI dan DPR akan menghasilkan kebijakan hukum yang berkualitas,” katanya. Proses ini juga diharapkan dapat mempercepat finalisasi RUU, sehingga dapat segera ditetapkan menjadi undang-undang yang berlaku.
