Topics Covered: Kemendag ungkap masyarakat makin kritis jadi konsumen di era digital

Kemendag: Masyarakat Indonesia Masuk Fase Konsumen Kritis di Era Digital

Topics Covered – Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap bahwa peran masyarakat sebagai konsumen di Indonesia semakin menunjukkan sikap kritis dalam menghadapi tantangan transaksi digital. Hal ini terlihat dari pencapaian Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) nasional yang tercatat pada 2025. Dalam diskusi yang diadakan di Jakarta, Selasa, Immanuel Tarigan Sibero, Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag, menjelaskan bahwa angka IKK mencapai 63,4, melebihi target 63 yang ditetapkan. Menurutnya, angka ini menjadi indikator bahwa konsumen Indonesia kini lebih proaktif dalam menegakkan hak serta kewajiban mereka sebagai pembeli.

IKK Menunjukkan Perubahan Sikap Konsumen

Kemendag mengungkap bahwa kenaikan tingkat keberdayaan konsumen ini tidak hanya bersifat kuantitatif, tetapi juga kualitatif. Masyarakat kini tidak hanya membeli produk secara impulsif, tetapi lebih memilih untuk memeriksa kualitas, asal barang, dan kebijakan penjual sebelum melakukan pembayaran. Immanuel menekankan bahwa hal ini mencerminkan kenaikan kesadaran masyarakat dalam mengakses informasi secara lebih intensif, terutama melalui media daring. “Kita bisa lihat, masyarakat lebih memperhatikan produk lokal karena mereka sadar akan dampak ekonomi dan lingkungan dari pembelian barang impor,” ujarnya.

“Pada tahun 2025, IKK kita mencapai 63,4, melebihi target yang ditetapkan. Artinya, konsumen kita sudah mulai memahami pentingnya berperan aktif dalam memperjuangkan hak mereka,” kata Immanuel Tarigan Sibero.

Layanan Pengaduan yang Disediakan Kemendag

Dalam upaya mendorong konsumen menjadi lebih bijak, Kemendag telah menyiapkan berbagai saluran pengaduan yang mudah diakses. Selain melalui layanan langsung di kantor departemen, masyarakat bisa menghubungi melalui email, WhatsApp, telepon, atau website resmi. Immanuel menjelaskan bahwa adopsi teknologi digital dalam pengaduan konsumen juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Kita memastikan pengaduan bisa diakses secara mudah, baik secara langsung maupun melalui platform digital, agar konsumen tidak kesulitan menyampaikan keluhan mereka,” tambahnya.

Data Pengaduan Konsumen pada Tahun 2025

Dari data yang dikumpulkan Kemendag hingga 2025, terdapat 7.887 aduan konsumen yang masuk. Kira-kira 99,35 persen dari total aduan tersebut berkaitan dengan transaksi online, sedangkan sisanya berupa keluhan terkait aktivitas pembelian offline. Angka ini menunjukkan bahwa keberadaan e-commerce memberikan dampak signifikan terhadap kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban sebagai konsumen. “Dari persentase ini, kita bisa memahami bahwa konsumen lebih banyak menggunakan media daring untuk menyelesaikan masalah pembelian,” kata Immanuel.

Strategi Membangun Konsumen Kritis

Kemendag menghadirkan berbagai strategi agar masyarakat semakin cerdas dalam bertransaksi digital. Selain menyediakan saluran pengaduan, Immanuel juga menyoroti pentingnya edukasi dan pelatihan kepada konsumen. “Kita harus melatih masyarakat untuk menguasai teknologi dan berpikir kritis saat memilih produk,” ujarnya. Dalam diskusi, ia menyoroti tiga langkah utama yang bisa diterapkan oleh konsumen di era digital. Pertama, konsumen perlu memeriksa deskripsi dan spesifikasi produk secara mendalam sebelum melakukan pembelian. Kedua, memastikan produk yang dibeli memiliki kualitas baik dan garansi. Ketiga, melakukan pembandingan harga dan reputasi penjual di berbagai platform.

Immanuel menambahkan bahwa konsumen juga harus lebih memperhatikan ulasan atau penilaian terkait toko yang digunakan. “Ulasan dari pengguna sebelumnya bisa menjadi petunjuk apakah penjual itu terpercaya atau tidak,” katanya. Selain itu, ia menekankan bahwa pembayaran online harus memiliki mekanisme aman, seperti memilih metode transfer ke rekening resmi dan tidak langsung ke akun pribadi penjual. “Konsumen juga wajib menyimpan bukti transaksi, terutama video unboxing sebagai bukti visual jika ada konflik,” lanjut Immanuel.

Potensi Perkembangan Ekosistem Perdagangan Digital

Kemendag berharap adanya peningkatan kesadaran konsumen ini dapat mendorong pertumbuhan ekosistem perdagangan digital yang sehat. Dengan aduan yang terdokumentasi secara baik, pemerintah bisa mengidentifikasi masalah yang sering terjadi dan mengambil tindakan pencegahan. “Kita perlu memastikan setiap transaksi digital memiliki perlindungan hukum yang jelas, agar konsumen tidak merasa dirugikan,” kata Immanuel. Selain itu, ia menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat akan hak mereka sebagai konsumen, termasuk kemampuan untuk mengajukan pengaduan secara cepat dan tepat.

Dalam konteks ini, pemerintah tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pelaku yang memfasilitasi akses informasi bagi masyarakat. “Kita sedang membangun sistem yang lebih transparan, sehingga konsumen bisa lebih mudah memahami hak dan kewajiban mereka,” imbuhnya. Kebijakan ini diperkuat oleh keberadaan UU No. 8 Tahun 1999, yang mengatur perlindungan konsumen secara menyeluruh. Dengan kombinasi regulasi dan layanan yang mudah diakses, Kemendag berharap masyarakat Indonesia semakin berdaya dalam menghadapi tantangan digital.

Kiat Berbelanja Daring yang Harus Diperhatikan

Immanuel membagikan beberapa tips berbelanja daring agar konsumen tidak tertipu. Pertama, konsumen perlu meluangkan waktu untuk memeriksa detail produk, termasuk spesifikasi, harga, dan ketersediaan stok. “Kita tidak bisa hanya mengandalkan gambar atau iklan, karena terkadang ada kesenjangan informasi,” katanya. Kedua, memastikan produk benar-benar asli dan dalam kondisi baik. “Jika produk terlihat tidak terpercaya, sebaiknya konsumen membandingkan dengan platform lain agar lebih yakin,” tambahnya.

Ketiga, konsumen wajib menyimpan bukti transaksi seperti invoice, video unboxing, atau chat history dengan penjual. “Bukti ini sangat penting untuk digunakan saat mengajukan pengaduan, terutama jika terjadi konflik,” ujarnya. Pada akhirnya, Immanuel mengingatkan bahwa konsumen harus memahami platform pengaduan yang tersedia. “Dengan memanfaatkan layanan ini, konsumen bisa mendapatkan keadilan lebih cepat,” katanya. Seluruh langkah ini diharapkan mampu membentuk konsumen yang lebih mandiri dan berdaya di tengah perkembangan perdagangan digital yang pesat.