Kunjungan Penting: Richard Lee Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya

Richard Lee Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya

Jakarta, Kompas.com – Dokter sekaligus selebritas kecantikan Richard Lee resmi ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Maret 2026. Kombes Pol Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa tindakan penahanan diambil setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Pemeriksaan dan Alasan Penahanan

Pada hari tersebut, Richard Lee diperiksa mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Selama proses pemeriksaan, penyidik mengajukan 29 pertanyaan terkait kasus yang menimpa dirinya.

“Pada hari ini, Jumat, 6 Maret 2026, tersangka DRL telah diperiksa selama empat jam. Dalam pemeriksaan, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan,” ujar Budi kepada wartawan.

Budi menjelaskan bahwa penyidik memutuskan untuk menahan Richard Lee karena tindakan-tindakan yang dinilai menghambat proses penyelidikan. Salah satu alasan utama adalah ketidakhadiran Richard Lee pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan penjelasan yang jelas.

“Pada hari tersebut, tersangka diketahui melakukan siaran langsung di akun TikTok,” kata Budi.

Tambahan pula, Richard Lee tidak memenuhi kewajiban laporan wajib pada dua kesempatan, yakni Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026. “Keduanya dilakukan tanpa alasan yang jelas,” imbuhnya.

Barang Pribadi dan Pemeriksaan Kesehatan

Sebelum ditahan, Richard Lee menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim Biddokkes Polda Metro Jaya. Pemeriksaan mencakup pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi normal, sehingga tersangka dapat beraktivitas seperti biasa,” ujar Budi.

Barang-barang pribadi Richard Lee yang tidak terkait langsung dengan proses penyelidikan telah diserahkan kepada kuasa hukumnya sebelum penahanan dilakukan.

Latar Belakang Tersangka

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz, atau Dokter Detektif (Doktif), pada 2 Desember 2024. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

“Penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar Kombes Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, kepada wartawan Selasa (6/1/2026).

Sebelumnya, penyidik melayangkan surat panggilan pemeriksaan pada 23 Desember 2025. Namun, Richard Lee tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang hingga 7 Januari 2026.

Respons Richard Lee

Richard Lee, usai dikenai status tersangka, menyampaikan pernyataannya dalam wawancara dengan media. Ia menyangkal tudingan terkait uang damai dan menjamin keamanan produk serta kelangsungan operasional kliniknya.

Kasus Dokter Detektif

Di sisi lain, Samira Farahnaz atau Dokter Detektif telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik setelah melaporkan Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasus tersebut berawal dari pernyataan Doktif yang menyebut Richard Lee tidak memiliki surat izin praktik (SIP) untuk mengoperasikan kliniknya di Palembang. Namun, setelah penyelidikan dilakukan, Richard Lee dikonfirmasi memiliki bukti SIP.

“Sudah ada dua alat bukti, yaitu dari konten TikTok Dokter S yang menyebutkan Dokter R tidak memiliki SIP, serta faktanya Dokter R sudah memiliki izin tersebut,” ujar Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan Igo Fazar Akbar.